Home | Looking for something? Sign In | New here? Sign Up | Log out

Rabu, 21 Maret 2012

[Freemason INDONESIA]The Arrival (Sepak terjang Illuminati di dunia) dan di indonesia

Rabu, 21 Maret 2012
0 komentar
Sudah pernah dengar film “The Arrival”? Ini adalah serial film yang menjabarkan apa itu gerakan Freemason (kelompok Illuminati) dan sepak terjangnya dalam kehidupan kita saat ini. Mengapa para elit dan selebritis dunia mengikuti gerakan ini? Apa simbol dari kelompok ini? Apa tujuan besar dari mereka? Bahwasannya gerakan ini melayani Lucifer, setan. Lalu mengapa para pengikutnya, yang merupakan kaum elite dunia termasuk para selebritis semisal Madonna, memilih untuk melayani setan? Apa yang mereka cari? Apa keuntungan bagi mereka?

Banyak informasi yang mengejutkan ditemukan dalam serial ini. Sebuah konspirasi besar yang tak terpikirkan sebelumnya. Mulai dari filosofi dibangunnya Hollywood, kejadian 9-11, fenomena UFO, trend penggunaan uang digital (paypai), hingga permainan di balik kekuasaan Vatican dan munculnya kelompok2 ekstrim kanan.

Film ini saya rekomendasikan untuk ditonton oleh semua orang. Tanpa memandang agama dan kepercayaannya. Supaya kita semua bisa memahami rencana besar kelompok ini dan pengaruhnya terhadap kehidupan kita. Dengan pengetahuan inilah selanjutnya kita bisa memilih apakah kita akan terus menjadi robot-robot dari sistem mereka ataukah bersatu untuk melawan sistem ini. Sistem yang telah mereka buat untuk merekayasa kehidupan kita. Mereka telah mengontrol apa yang kita baca, dengar, dan lihat. Dan mereka mendoktrin cara kita berpikir.

Terdiri dari 52 episode, termasuk episode intro (pembukaan) dan outro (penutup). Serial ini HARUS ditonton secara runut berdasarkan nomornya. Mengapa? Karena akan ada keterkaitan logis antar episode sebelum dan setelahnya. Tiap 10 episode membawa penonton kepada suatu paradigma baru. Paradigma yang akan membuat penonton akan berpikir ulang tentang dunia yang dijalaninya serta caranya melihat dunia.

Saya sangat menganjurkan rekan-rekan untuk menonton serial ini sampai akhir. Agar kita tidak berhenti kepada kegiatan “mencari tanda2″ gerakan Illuminati, tetapi membuat solusi untuk kehidupan yang lebih baik. Membuat perubahan! Istilahnya, jangan cuma mengutuki kegelapan. Tetapi, nyalakanlah (minimal) sebuah lilin yang memberikan cahaya harapan.

Dalam outro(penutup)-nya, para pembuat The Arrival ini menyatakan bahwa yang mereka ingin beberapa nilai kehidupan. Diantaranya adalah saling memahami dan menghormati antar budaya dan agama. Bukannya saling mem-benar dan men-salah-kan. Tetapi melihat jauh dibalik perbedaan, mencari persamaan.

Kedamaian sejati bukanlah suatu kondisi dimana tiada ketegangan, tetapi adalah kondisi dimana adanya keadilan. – Martin Luther King -

sumber:
http://archive.kaskus.us/thread/3095458
http://www.kaskus.us/showthread.php?t=1925673

link download :
DOWNLOAD:

 Di Sini


Perjalanan Panjang Freemason di Indonesia

Student Center, UINJKT Online – Konsep Zionis selalu bersifat elitis. Orang-orag pintar, kaya, dan mereka yang berpengaruh harus dikendalikan. Demikian disampaikan Herry Nurdi dalam Seminar dan Bedah buku Jejak Freemason dan Zionis di Indonesia, yang diselenggarakan Badan Ekskutif Mahasiswa Jurusan Muamalat (Ekonomi Islam) Perbankan syariah (BEMJM-FSH) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, di Student Center, Selasa (4/4). Menurut Herry, Freemason atau lembaga/organisasi yang tidak terbuka untuk umum ini sudah lama berdiri, tepatnya tahun 1717 di London. Di Indonesia Freemason pun sudah lama berkembang sebenarnya. Saat itu, tutur Herry, Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah keputusan yang tercatat dalam lembaran negara tersebut, Soekarno melarang Vrikjmentselaren-Loge (Loge Agung Indonesia), Moral Rearmemant Movement dan ancient Mystical Organization of Sucen Cruiser (Amorc) untuk aktif di Indonesia. Surat keputusan tersebut, lanjut Herry, hanya menjelaskan bahwa ketiga organisasi di atas dilarang pemerintah sebagai organisasi yang mempunyai dasar dan sumber dari luar Indonesia, yang tidak sesuai dengan kepribadian nasional. Herry juga menjelaskan, pelarangan yang dilakukan Soekarno maupun Sekretariat Negara ini tidak mempunyai alasan yang jelas. Namun yang pasti, ketiga organisasi di atas adalah kepanjangan tangan dari gerakan Zionis Yahudi Internasional. Dan ini merupakan pertanda bahwa Zionisme Internasional telah dan terus berupaya menancapkan kukunya sejak lama di Indonesia. Sementara itu, budayawan Ridwan Saidi yang sekaligus sebagai pembicara mengatakan, buku Jejak Freemason dan Zionis di Indonesia ini sangat menarik dan informatif. Buku karangan Herry Nurdi ini memang bukanlah yang pertama mengupas persoalan Freemasonry dan gerakan Yahudi di Indonesia. Tapi kehadiran buku ini melengkapi dan menguatkan fakta-fakta yang diungkap sebelumnya

sumber :
 http://mediaexposed.tumblr.com/   (SATALAH SATU WEBSITE ILUMINATI)
 http://www.indowebster.com/search/user:abuyusuf13/ (dOWNLOAD)
http://aniq.wordpress.com/2006/04/04...-di-indonesia/ (di commen2nya ada orang freemason AMORC)
http://forum.kafegaul.com/showthread.php?t=161843 ( disini juga ada orang indonesia freemason AMORC dan yang mendukung)
http://www.kaskus.us/showthread.php?t=6501968

read more

Kamis, 15 Maret 2012

Mengenal Isteri-isteri Nabi Muhammad SAW

Kamis, 15 Maret 2012
0 komentar
Berikut ini nama-nama isteri Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wassalam dan sekilas penjelasannya...

1. SITI KHADIJAH

Nabi mengawini Khadijah ketika Nabi masih berumur 25 tahun, sedangkan Khadijah sudah berumur 40 tahun. Khadijah sebelumnya sudah menikah 2 kali sebelum menikah dengan Nabi SAW.

Suami pertama Khadijah adalah Aby Haleh Al Tamimy dan suami keduanya adalah Oteaq Almakzomy, keduanya sudah meninggal sehingga menyebabkan Khadijah menjadi janda. Lima belas tahun setelah menikah dengan Khadijah, Nabi Muhammad SAW pun diangkat menjadi Nabi, yaitu pada umur 40 tahun. Khadijah meninggal pada tahun 621 A.D, dimana tahun itu bertepatan dengan Mi’raj nya Nabi Muhammad SAW ke Surga. Nabi SAW sangatlah mencintai Khadijah. Sehingga hanya setelah sepeninggalnya Khadijah lah Nabi SAW baru mau menikahi wanita lain.


2. SAWDA BINTI ZAM’A

Suami pertamanya adalah Al Sakran Ibn Omro Ibn Abed Shamz, yang meninggal beberapa hari setelah kembali dari Ethiophia. Umur Sawda Bint Zam’a sudah 65 tahun, tua, miskin dan tidak ada yang mengurusinya. Inilah sebabnya kenapa Nabi SAW menikahinya.

3. AISHA SIDDIQA

Seorang perempuan bernama Kholeah Bint Hakeem menyarankan agar Nabi SAW mengawini Aisha, putri dari Aby Bakrs, dengan tujuan agar mendekatkan hubungan dengan keluarga Aby Bakr.

Waktu itu Aishah sudah bertunangan dengan Jober Ibn Al Moteam Ibn Oday, yang pada saat itu adalah seorang Non-Muslim. Orang-orang di Makkah tidaklah keberatan dengan perkawinan Aishah, karena walaupun masih muda, tapi sudah cukup dewasa untuk mengerti tentang tanggung jawab didalam sebuah perkawinan.

Nabi Muhammad SAW bertunangan dulu selama 2 tahun dengan Aishah sebelum kemudian mengawininya.

Dan bapaknya Aishah, Abu Bakr pun kemudian menjadi khalifah pertama setelah Nabi SAW meninggal.

4. HAFSAH BINTI UMAR

Hafsah adalah putri dari Umar, khalifah ke dua. Pada mulanya, Umar meminta Usman mengawini anaknya, Hafsah. Tapi Usman menolak karena istrinya baru saja meninggal dan dia belum mau kawin lagi.


Umar pun pergi menemui Abu Bakar yang juga menolak untuk mengawini Hafsah. Akhirnya Umar pun mengadu kepada nabi bahwa Usman dan Abu Bakar tidak mau menikahi anaknya.

Nabi SAW pun berkata pada Umar bahwa anaknya akan menikah demikian juga Usman akan menikah lagi.

Akhirnya, Usman mengawini putri Nabi SAW yiatu Umi Kaltsum, dan Hafsah sendiri menikah dengan Nabi SAW.

Hal ini membuat Usman dan Umar gembira.


5. ZAINAB BINTI KHUZAYMA

Suaminya meninggal pada perang UHUD, meninggalkan dia yang miskin dengan beberapa orang anak. Dia sudah tua ketika nabi SAW mengawininya. Dia meninggal 3 bulan setelah perkawinan yaitu pada tahun 625 A.D.


6. SALAMA BINTI UMAYYA

Suaminya, Abud Allah Abud Al Assad Ibn Al Mogherab, meninggal dunia, sehingga meninggalkan dia dan anak-anaknya dalam keadaan miskin.

Dia saat itu berumur 65 tahun. Abu Bakar dan beberapa sahabat lainnya meminta dia mengawini nya, tapi karena sangat cintanya dia pada suaminya, dia menolak.

Baru setelah Nabi Muhammad SAW mengawininya dan merawat anak-anaknya, dia bersedia.

7. ZAYNAB BINTI JAHSH

Dia adalah putri Bibinya Nabi Muhammad SAW, Umamah binti Abdul Muthalib. Pada awalnya Nabi Muhammad SAW sudah mengatur agar Zaynab mengawini Zayed Ibn Hereathah Al Kalby.

Tapi perkawinan ini kandas tidak lama, dan Nabi menerima wahyu bahwa jika mereka bercerai nabi mesti mengawini Zaynab (surat 33:37).

8. ALJUAYRIYA BINTI HARITH

Suami pertamanya adalah Masafeah Ibn Safuan.

Nabi Muhammad SAW menghendaki agar kelompok dari Juayreah (Bani Al Mostalaq) masuk Islam. Juayreah menjadi tahanan ketika Islam menang pada perang Al-Mustalaq (Battle of Al-Mustalaq) .

Bapak Juayreyah datang pada Nabi SAW dan memberikan uang sebagai penebus anaknya, Juayreyah. Nabi SAW pun meminta sang Bapak agar membiarkan Juayreayah untuk memilih.
Ketika diberi hak untuk memilih, Juayreyah menyatakan ingin masuk islam dan menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW adalah utusan Allah yang terakhir. Akhirnya Nabi pun mengawininya, dan Bani Almustalaq pun masuk islam.

9. SAFIYYA BINTI HUYAYY

Dia adalah dari kelompok Jahudi Bani Nadir.

Dia sudah menikah dua kali sebelumnya, dan kemudian menikahi Nabi SAW.
Cerita nya cukup menarik, mungkin Insya Allah akan disampaikan terpisah.


10. UMMU HABIBA BINTI SUFYAN

Suami pertamanya adalah Aubed Allah Jahish.
Dia adalah anak dari Bibi Rasulullah SAW. Aubed Allah meninggak di Ethiopia. Raja Ethiopia pun mengatur perkawinan dengan Nabi SAW. Dia sebenarnya menikah dengan nabi SAW pada 1 AH, tapi baru pada 7 A.H pindah dan tinggal bersama Nabi SAW di Madina, ketika nabi 60 tahun dan dia 35 tahun.


11. MAYMUNA BINTI AL HARITH

Suami pertamanya adalah Abu Rahma Ibn Abed Alzey.

Dia masih berumur 36 tahun ketika menikah dengan Nabi Muhammad SAW yang sudah 60 tahun.

Ketika Nabi SAW membuka Makkah di tahun 630 A.D, dia datang menemui Nabi SAW, masuk Islam dan meminta agar Rasullullah mengawininya.

Akibatnya, banyaklah orang Makkah merasa terdorong untuk merima Islam dan nabi SAW.

12. MARIA AL QABTIYYA

Dia awalnya adalah orang yang membantu menangani permasalahan dirumah Rasullullah yang dikirim oleh Raja Mesir. Dia sempat melahirkan seorang anak yang diberi nama Ibrahim. Ibrahim akhirnya meninggal pada umur 18 bulan. Tiga tahun setelah menikah, Nabi SAW meninggal dunia, dan Maria akhirnya meninggal 5 tahun kemudian, tahun 16 A.H. Waktu itu, Umar bin Khatab yang menjadi Iman sholat Jenazahnya, dan kemudian dimakamkan di Al-Baqi.

(sumber: anwary-islam. com)

█████____████
___████__████_███
__███____████__███
__███_███___██__██
__███__███████___███
___███_████████_████
███_██_███████__████
_███_____████__████
__██████_____█████
___███████__█████
______████ _██
______________██
_______________█
_████_________█
__█████_______█
___████________█
____█████______█
_________█______█
_____███_█_█__█
____█████__█_█
___██████___█_____█████
____████____█__
_███_█████
_____██____█__█
█____██████
______█___█_██_
______████
_________███__________██
_________██____________█
_________█
________█
________█
_______█...............


─────▄█▀█▄──▄███▄
────▐█░██████████▌
─────██▒█████████
──────▀████████▀
─────────▀██▀♥

♥ Salam Ta'aruf Fillah ♥



gabung yuk di page Ana :)


✿Beibz Jelita✿

http://www.facebook.com/pages/Beibz-Jelita/245731405457836

read more

Sabtu, 03 Maret 2012

Sabtu, 03 Maret 2012
0 komentar
My brothers & sisters,

Film 2012 memiliki simbol subliminal yang sangat tinggi, film ini lebih banyak berbicara mengenai dampak Pemanasan Global dibandingkan apa yg mereka sebut dng 'Hari Kiamat'. Haa, kenapa bisa begitu?
Pertama, bila Anda memperhatikan simbol Codex Magica yang ditunjukkan oleh Presiden Amerika (yg tentu tidak kebetulan juga berkulit hitam spt Obama) maka sign symbol berbentuk kepakan tangan itu artinya adalah kebebasan atau kemenangan. Artinya, apa yang direncanakan oleh elit zionis dalam film itu harus dijalankan seperti itu dan harus berhasil. Bukan dengan menciptakan mega disaster yang merupakan kopi-paste dr azab yg ditujukan pd umat Nabi Nuh, tapi dengan menciptakan mind-control disaster, yaitu
membuat manusia percaya pada kebangkitan sosialisme.

Kedua, kapal besar yang dibuat di China yang menyelamatkan umat manusia dari kehancuran adalah simbol kebangkitan sistem sosialis yang akan mengantarkan umat manusia ke 'benua baru' yang dalam
film digambarkan sebagai Afrika. Pertanyaannya mengapa Afrika? Karena bila program REDD dan Cap & Trade bisa terealisasi maka Afrika akan menjadi benua yang mendapatkan bantuan keuangan terbesar. IPCC Jerman dalam sebuah wawancara dng Harian Sunday menyatakan "Afrika akan memenangkan permainan Global Warming ini,
ke sanalah uang besar akan mengalir." Ini jawaban dalam film 2012 mengapa kapal besar sosialis membawa umat manusia ke benua Afrika.

Ketiga, bila kita perhatikan salah satu script (sebenarnya ada banyak dialog yg memperkuat landasan film 2012 ini sbg film tentang sosialisme tapi sy menjelaskan yg terpenting saja), dialognya spt ini :

YELLOWSTONE PARK

The activity on the coast...
...is not caused by tecto...
By regular earthquakes.

And these surface cracks have
nothing to do with shifting fault lines.

You suggesting this could be the
beginning of the Cho Ming operation?

Apakah mereka bicara tentang gempa bumi biasa? Tidak, mereka bicara tentang HAARP dan salah satu patahan terbesar di dunia yang berada di Tibet. Lobsang Rampa dalam buku Mata Ketiga, mengatakan
di Tibet terdapat sebuah dataran setinggi 3000 meter namun ditumbuhi oleh tetumbuhan yang mestinya hidup di dataran rendah hingga di dasar laut. Ini membuktikan sejarah bangsa Tibet yg juga menulis tentang Banjir Besar yang ternyata sezaman dng banjir Nabi Nuh, yang membuat dataran rendah terangkat naik ke atas
bukit dan membentuk kehidupan organik tetumbuhan di sana. Di Tibet inilah (dalam film tsb) proyek bendungan didirikan. Inilah yg dimaksud Cho Ming Operation. Saya jadi ingat gempa bumi di Sichuan, Mei 2008 yang juga ditengarai akibat aktifitas HAARP. Berdasarkan riset ini kemudian film 2012 mengkopi-paste salah satu peristiwa banjir terbesar dalam sejarah tiga agama besar, Islam, Kristen dan Yahudi.

Lalu kita lompat pada script selanjutnya,

An unprecedented international
endeavor is underway.

At this point,
46 nations are invested in this thing.

Laura's a smart girl.
She'll understand.

That thing in Paris, we're not involved
in any of that, are we?

Sebuah rencana besar yg mendukung isu lingkungan digelar di Paris, di mana Amerika tidak terlibat. (we're not involved)
Ada 46 negara memberikan dukungan terhadap rencana tersebut. Apa itu? Sebuah persekutuan politik 46 negara (tdk termasuk AS, China dan Rusia) utk mencari solusi melawan Pemanasan Global yang mengancam kehidupan umat manusia. Ya.. lagi-lagi mereka bicara tentang Pemanasan Global.

Akhirul kalam, sy belum membaca semua skrip film 2012 ini, namun dari 11 scene pertama saja saya menemukan banyak sekali dialog 'simbol' yang membawa kita sbg penonton pada isu Pemanasan Global.
Sekali lagi, film ini tidak bercerita ttg ramalan bangsa Maya, namun tentang upaya terselubung zionisme mengembalikan kejayaan sosialisme setelah kejatuhan kapitalisme saat ini. Be aware...

source: fb

read more

Kamis, 09 Februari 2012

[NASIHAT MUSYRIF UNTUK PARA PENGEMBAN DAKWAH]

Kamis, 09 Februari 2012
0 komentar



MUSYRIFKU YANG PERTAMA, SERING BERKALI-KALI MENGINGATKAN, SUBHANALLAH KATA-KATA INI SELALU TERNGIANG DITELINGAKU :






1. LURUSKAN NIAT Antum Kalau Ingin Bersungguh-Sungguh Ngaji dan Ikut Aktif Dalam Kegiatan Ini, Semata-Mata Karena Allah. Jangan Karena Tidak Enak Dengan Ana, Jangan Karena Hanya Sekedar Buat Ngisi Waktu Luang, Jangan Sekedar Karena Hanya Ingin Menambah Ilmu, Jangan Hanya Sekedar Ingin Disebut Shaleh.

2. Ana TIDAK MAU MENJADI MUSYRIF YANG MUFLIS (Bangkrut) Hanya Karena Antum Dari Awal Sudah Salah Niat (Mata Beliau Sambil Berkaca-kaca), Ana Ingin Antum Jadi Daris Yang Militan, Jadi Contoh yg Baik Untuk teman2 Antum, Jangan Jadi Daris Yang biasa-biasa Saja!, kalau menerima materi kajian dari siapapun, JANGAN LIAT ORANGnya! tapi liat apa yang DISAMPAIKANnya!

3. Kalau Antum Merasa Musyrif Antum KURANG Dalam PENYAMPAIAN MATERI, BILANG!! Nanti Insya Allah Akan Dicarikan Musyrif yang LEBIH BAIK, Kalau Antum Terlalu JAUH dari TEMPAT Antum Ngaji Sekarang BILANG!! Insya Allah Nanti Ana Cariin Kelompok Halqoh yang Didekat Daerah Antum, Kalau Antum Merasa JAM-JAM TERTENTU Antum Gk Bisa Halqoh BILANG!!! Ana Akan Atur Waktu yang tepat Untuk Antum dan teman-teman Antum!! TIDAK ADA ALASAN UNTUK BERHENTI NGAJI..!!

4. JADIKAN DAKWAH SEBAGAI POROS HIDUP, Insya Allah Kalau Niatan Antum Seperti Ini, Seperti Apapun Pekerjaan Antum, Antum akan Bisa Sesuaikan dengan Waktu Antum, TIDAK MALAH BERHENTI BERDAKWAH Hanya Karena PEKERJAAN! Toh Masih Banyak Orang Yg Mau Mengorbankan Waktu, Hartanya, Lebih dari Antum, Antum Masih Mending Belum Berkeluarga, Coba Kalau Antum Sudah Berkeluarga!! Liat Ana, Ketika Istri Ana Sakit, Anak-anak Sakit, Ana Tinggalin Hanya Buat Ngisi KAJIAN Antum! Mana Ada Orang Yg Sudah Cukup Harta, MAU Mengorbankan Waktu dan Kelurganya Hanya Karena Demi Ngisi Kajian Seperti Ini saja, harus rela pulang larut malam, ngisi lagi ba'da Subuh, Dan Ana Gak Dibayar Sepeserpun, Coba Kalau Bukan Karena Dorongan Aqidah dan Iman Ana Gak Bakalan Peduliin Antum...

5. ANA Hanya Ingin Apa yang Antum Dapatkan Selama Ini Dari Kajian Ini, Jangan Antum Mentahkan Begitu Saja!, Hanya Karena Antum Sudah Tidak Di Sini Lagi, Antum Harus Tetap Istiqomah!
Jangan Berhenti NGAJI hanya Karena CAPEK, JAUH, Apalagi Hanya Karena AKHWAT! Insya Allah Kalau ANTUM SHALEH antumpun Akan Mendapatkan Akhwat yang SHALEHAH... JANGAN MEMBUAT BERBAGAI ALASAN UNTUK BERHENTI NGAJI!! Karena Tiap Masalah Pasti Ada Cara Menyelesaikannya (Solusinya)

syukron ustadz atas nasiahatnya :)
@manja.cin

read more

Rabu, 08 Februari 2012

Rabu, 08 Februari 2012
0 komentar







Ássalamu álaykum Wa'rahmatullahi Wa'barakatuh..
♥ Sobat Fillah Rahimakumulloh..♥
..,BERCERMIN pada DIRI,..
-------------------------------------------------------
..✫¸.•°*”˜˜”*°•.✫
☻/ღ˚ •。* ˚ ˚✰˚ ˛★* 。 ღ˛° 。* °♥ ˚ • ★
/▌*˛˚ღ ”_INSPIRATION_”★
/ \ ˚. ★ ˛ ˚ ✰。˚ ˚ღ。* ˛˚ 。✰˚* ˚ ★
..,Tatkala kudatangi sebuah CERMIN,
Tampaklah sosok yg sudah sangat lama kukenal
dan sangat sering kulihat.
Namun aneh…
Sesungguhnya aku BELUM MENGENAL siapa yg kulihat.

Tatkala kutatap WAJAH, hatiku bertanya :
Apakah wajah ini yg kelak akan bercahaya
Dan bersinar indah di Surga sana?
Ataukah wajah ini yang hangus legam di Neraka Jahanam??

Tatkala kumenatap MATA, nanar hatiku bertanya :
Mata inikah yang akan menatap Allah..
Menatap Rasulullah, dan Kekasih-2 Alloh kelak??
Ataukah mata ini yg terbeliak, melotot, terburai menatap neraka jahanam??
Akankah mata penuh maksiat ini akan menyelamatkan??
Wahai mata , apa gerangan yang kau tatap selama ini??

Tatkala kutatap MULUT..
Apakah mulut ini yg kelak mendesah penuh kerinduan
Mengucap LAA ILAAHA ILLALLAAH saat malaikat maut menjemput..!!
Ataukah menjadi mulut yg menganga dgn lidah menjulur,
dgn lengkingan jerit pilu …
yg mencopot sendi2 setiap yg mendengar!!
Ataukah mulut ini jadi pemakan buah zaqun jahanam yg getir,
penghangus dan penghancur setiap usus??

Apakah gerangan yg engkau ucapkan
Wahai mulut yg malang!!
Berapa banyak dusta yg engkau ucapkan??
Berapa banyak hati yg remuk …
Dengan sayatan pisau kata-katamu yang mengiris tajam?
Berapa banyak kata2 semanis madu…
Yang palsu yang engkau ucapkan untuk menipu?
Berapa sering engkau berkata jujur?
Berapa langkanya engkau dengan syahdu
memohon agar Allah mengampunimu?

Tatkala kutatap TUBUHku, apakah tubuh ini…
Yang kelak menyala penuh cahaya bersinar…
Bersuka cita dan bercengkrama disurga?
Ataukah tubuh yang akan tercabik-cabik hancur mendidih…
Dalam lahar neraka jahanam,
Terpasung tanpa ampun,
Menderita yang tak akan pernah berakhir?

Wahai tubuh , berapa banyak maksiat yang telah engkau lakukan?
Berapa banyak org2 yg engkau zalimi dengan tubuhmu?
Berapa banyak hamba2 yg lemah…
Yang engkau tindas dgn kekuatanmu?
Berapa banyak perindu pertolongan yang engkau acuhkan- tanpa peduli,
Padahal engkau mampu?
Berapa banyak hak-hak yg engkau rampas?

Ketika kutatap hai tubuh,
Seperti apakah gerangan isi HATImu??
Apakah isi hatimu sebagus kata-katamu??
Ataukah sekotor daki-daki yg melekat ditubuhmu??
Apakah hatimu segagah ototmu.
Ataukah selemah daun2 yg sudah rontok??
Apakah hatimu seindah penampilanmu,
Ataukah sebusuk kotoran-2mu??

Betapa beda..
Betapa BEDA apa yg tampak di cermin dgn apa yg tersembunyi…
Aku telah tertipu oleh TOPENG yg selama ini tampak
Betapa banyak pujian yg terhampar hanyalah memuji topeng
Sedangkan aku…. hanyalah seonggok sampah yg terbungkus

Aku tertipu..
Aku malu Ya Allah…
Ya Alloh… selamatkan aku..
Aamiin…Ya Rabbil ‘alamin..
_By : aLphin Minoery.
 — 

read more

Definisi Najis

0 komentar
Mengenal Najis (1/7)
Abu Ubaidah Al-Atsari
Sebagai seorang muslim, kita harus menjaga kebersihan, baik kebersihan badan maupun kebersihan lingkungan. Untuk itu, tentunya kita harus mengenal dan memahami najis sebagai faktor utama lawan dari kebersihan itu sendiri. Dalam Islam, dibedakan antara najis dengan kotor. Semua yang najis itu kotor, namun tidak sebaliknya. Berikut uraiannya.
Islam merupakan agama yang mencintai kesucian dan kebersihan. Dalam Al-Qur'an dan hadits banyak sekali bertebaran anjuran serta pujian terhadap kesucian dan kebersihan. Di antaranya firman Alloh:
Dan pakaianmu bersihkanlah. (QS. Al-Mudatsir: 4)
Sesungguhnya Alloh menyukai orang-orang yang bertaubat dan inenyukai orang-orang yang mensucikan diri. (QS. Al-Baqoroh: 222).
Berbicara tentang kesucian dan kebersihan, maka sudah barang tentu harus mengetahui kebalikannya, yaitu najis. Dari sinilah pentingnya kita mengenal najis.
Bukankah Alloh memerintahkan kita sholat sehari lima waktu dalam keadaan suci dari segala najis?! Akankah kita sebagai seorang muslim merasa acuh tak acuh untuk mempelajari suatu masalah yang tidak lepas dari kehidupan setiap individu muslim sehari-hari?

1 Definisi Najis

Najis
adalah lawan dari thoharoh (suci) yaitu sebuah benda yang dianggap kotor secara syara' (Al-Qur'an dan hadits). 1
Dari defenisi di atas dapat diketahui bahwa najis mempunyai dua sifat utama:
  1. Sebuah benda. Hal ini untuk membedakan najis dengan hadats. Artinya, najis itu harus berupa benda sedangkan hadats tidak harus. Keluar angin (kentut) misalnya, dia termasuk hadats tetapi tidak termasuk najis.
  2. Kotor. Tidak ada barang najis kecuali kotor. Bila dianggap oleh sebagian pihak sebagai barang yang suci, maka akalnya perlu dipertanyakan.
Namun perlu diperhatikan, bahwa najis atau tidaknya suatu benda adalah menurut timbangan dan ukuran syara', yaitu dalil dari Al-Qur'an dan hadits yang shohih.
Bukan akal atau perasaan belaka. Air liur, ingus dan ludah misalnya, menurut kita mungkin barang tersebut kotor dan jijik. Tetapi tidak ada dalil yang menajiskannya. Dengan demikian, maka tidak semua barang yang dianggap kotor oleh manusia berarti najis menurut syara'.

2 Kaidah-Kaidah Berharga Tentang Najis

Sebelum kita mendalami lebih lanjut ke depan tentang perkara-perkara najis, sebaiknya kami uraikan terlebih dahulu beberapa kaidah penting yang berkaitan erat tentang najis sebagai kunci mempelajari masalah ini dengan baik.
  1. Hendaknya setiap muslim benar-benar memahami bahwa asal segala sesuatu adalah suci. Hal ini berdasarkan firman Alloh:
Dia-lah Alloh, yang menjadikah segala yang ada di bumi untuk kamu (QS. Al-Baqoroh: 29).
Ayat mulia di atas menunjukkan bahwa asal segala sesuatu dalam urusan dunia adalah boleh dan suci.
  1. Tidak boleh bagi seorang untuk menajiskan suatu barang kecuali berdasarkan dalil. Hal ini sebagaimana firman Alloh:
Padahal sesungguhnya Alloh telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, (QS. Al-An' am: 119).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah telah menjelaskan kedua kaidah di atas dengan pembahasan yang menarik dalam Majmu' Fatawa (21/534-542).
  1. Sesuatu yang najis pasti haram, tapi sesuatu yang haram belum tentu najis.
Barang haram tidak mesti najis. Contohnya, ganja, obat-obat memabukkan dan racun hukumnya adalah haram dikonsumsi, tetapi tidak najis untuk disentuh. Tidak ada satu dalilpun yang menyatakan hal itu najis.
Demikian pula kain sutra dan emas, hukumnya haram dipakai kaum pria tetapi keduanya adalah suci menurut syari'at dan ijma' (kesepakatan). 2 Kaidah ini diperkuat dengan firman Alloh:
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, (QS. An-Nisa: 23).
Seandainya barang haram itu mesti najis, maka para wanita yang tersebut dalam ayat di atas seperti ibu, kakak perempuan dan seterusnya adalah najis! 3 Peganglah kuat-kuat kaidah-kaidah ini karena sangat penting dan bermanfaat sekali!

Catatan Kaki

...1 Al-Fiqhul Al-Islami Wa Adillatuhu (1/149) karya Dr. Wahbah Az-Zuhaili.
...2 Lihat Subulus Salam (1/76) karya As-Shon'ani.
...3 Lihat Ar-Raudhoh Nadiyyah (1/86) karya Shidiq Hasan Khon.
(Dikutip dari majalah Al-Furqon 4/II/1423H hal 25 - 26)


Mengenal Najis (2/7)
Abu Ubaidah Al-Atsari
Setelah mengetahui definisi najis dan kaidah-kaidahnya, maka bagian selanjutnya adalah mengenal apa saja bahan-bahan yang dihukumi najis. Pembahasan mengenai zat najis inilah yang merupakan pembahasan inti dari topik ini. Di antaranya adalah kotoran manusia, darah haidh, bangkai binatang yang belum disamak, air madhi dan air wadhi. Bagaimana definisi dan apa saja yang tergolong di dalamnya?

3 Barang-Barang Najis

Berikut ini kami sebutkan beberapa barang najis secara ringkas beserta dalil-dalilnya:
  1. Kotoran manusia. Hal ini berdasarkan hadits sebagai berikut:
Dari Abu Said Al-Khudri berkata:
"Ketika Rosululloh sholat bersama para sahabatnya, tiba-tiba beliau melepaskan kedua sandalnya dan meletakkannya di sebelah kirinya. Melihat hal itu, maka para sahabat langsung juga melepaskan sandal mereka.
Seusai sholat, Rosululloh bertanya: Mengapa kalian melepas sandal kalian? Mereka menjawab: Kami melihat engkau melepas sandal, maka kamipun melepas sandal. Rosululloh bersabda: "Sesungguhnya Jibril telah datang mengabarkanku bahwa pada sandal tersebut ada kotoran." Lalu beliau bersabda:
Apabila seorang diantara kalian datang ke Masjid, maka hendaknya dia melihat; bila pada sandalnya terdapat kotoran (najis), hendaknya dia mengusapnya dan sholat dengan rnemakai kedua sandalnya". 4
Imam. Nawawi dalam Al-Majmu' (2/529) telah menukil ijma' (kesepakatan ulama') tentang najisnya kotoran manusia baik anak kecil maupun orang dewasa. 5
  1. Air kencing manusia. Hal ini berdasarkan hadits sebagai berikut:
Dari Anus bin Malik berkata:
"Telah datang seorang badui lalu kencing di pojok masjid. (melihat hal itu) para sahabat membentaknya tetapi Nabi melarang para sahabat. Tatkala orang badui tadi selesai dari kencingnya, Nabi menyuruh untuk dibawakan seember air lalu menuangkannya pada bekas kencing tersebut". 6
Imam Nawawi berkata dalam Al-Majmu' (2/567):
"Adapun air kencing orang dewasa, maka hukumnya najis dengan kesepakatan kaum muslimin. Ijma' ini telah dinukil oleh Ibnu Mundzir dan sahabat-sahabat kami serta selain mereka". 7
  1. Air madhi yaitu air berwarna putih, kental, melekat (lengket) keluar ketika memuncaknya syahwat tetapi tidak terasa nikmat, tidak memancar dan tidak terasa lemas setelahnya, bahkan kadang-kadang seorang tidak merasakan keluarnya air tesebiit. Hal ini berlaku bagi kaum pria dan wanita. 8
Air madhi ini najis berdasarkan hadits sebagai berikut:
Ali Ali bin Abi Thalib berkata:
"Saya adalah seorang yang sering mengeluarkan air madhi. Saya malu untuk bertanya kepada Nabi karena kedudukan putrinya (karena Fatimah putri Nabi adalah istrinya). Maka saya memerintahkan kepada Miqdad bin Aswad supaya menanyakannya, Nabi bersabda:
"Hendakanya dia membersihkan farjinya dan berwudhu". 9
  1. Air wadhi yaitu air berwarna putih dan kental yang keluar setelah kencing. 10 Air wadhi ini juga najis berdasarkan dalil sebagai berikut:
Dari Ibnu Abbas berkata:
"Air mani, wadhi dan madhi. Adapun mani, dia yang mengharuskan mandi sedangkan wadhi dan madhi, dia berkata: bersihkanlah farjimu dan berwudhulah seperti wudhu untuk sholat". 11
Imam Nawawi berkata dalam Al-Majmu' (2/571): "Umat Islam telah bersepakat akan najisnya air madhi dan wadhi".
  1. Darah haidh. Hal ini berdasarkan hadits sebagai berikut:
Dari Asma' binti Abu Bakar berkata:
"Seorang wanita pernah datang kepada Nabi seraya mengatakan: Apa yang kami perbuat bila darah haidh mengenai pakaian seorang diantara kami?
Beliau menjawab:
Hendaknya dia menggosoknya, membasahinya dengan air dan mencucinya kemudian dia boleh sholat dengan pakaian tersebut". (HR.Bukhori no. 307 dan Muslim no.291 dan ini lafadznya).
Al-Allamah Syaukani berkata dalam Nailul Author (1/41):
"Ketahuilah bahwasanya darah haidh itu najis secara kesepakatan kaum muslimin sebagaimana dikatakan Nawawi".
  1. Bangkai binatang sebelum disamak. Hal ini berdasarkan hadits sebagai berikut:
Dari Ibnu Abbas berkata: Saya mendengar Rosululloh bersabda:
"Apabila bangkai telah disamak, maka ia telah suci". 12
Dalam hadits ini dan beberapa hadits semakna dengannya menunjukkan bahwa kulit bangkai adalah najis. Cara mensucikannya adalah dengan samak. 13

Catatan Kaki

...4 HR. Abu Daud (650,651); Ahmad dalam Musnadnya (3/20); Ibnu Khuzaimah dalam Shohihnya (786), Ibnu Hibban (hal.107 -Mawarid-); Baihaqi dalam Sunan Kubro (2/431); Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf (2/416); Al-Hakim dalam Al-Mustadrok (1/ 260). Dishohihkan Al-Hakim dan disetujui Dzahabi, Nawawi serta Al-Albani dalam Irwa'ul Gholil (284) dan At-Ta'liqot Rodhiyyah (1/104).
...5 Lihat pula Marotibul Ijma' hal 19 oleh Ibnu Hazm.
...6 HR. Bukhori no. 221 dan Muslim no.284.
...7 Lihat Al-Ijma' no. 24 karya Ibnu Mundzir.
...8 Lihat Syarh Shohih Muslim (3/ 213) karya Nawawi.
...9 HR. Bukhori no. 132 dan Muslim no.303.
...10 Fiqih Sunnah (1/24) oleh Sayyid Sabiq.
...11 Shohih, dikeluarkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf (984) dan Baihaqi dalam Sunan Kubro (1/115).
...12 HR. Muslim (366), Malik dalam Al-Muwatho' (2/498), Ahmad (1/219,227,237), Abu Daud (4123), Nasa'i (4238), Tirmidzi (1728), Ibnu Majah (3609), Darimi (1991), Al-Baqhowi dalam Syarhu Sunnah (303) dan Ibnu Jarud dalam Al-Muntaqo (61).
...13 Lihat juga telah bersepakat akan najisnya bangkai binatang. Lihat Al-Mughni (1/891) karya Ibnu Qudamah dan Al-Ijma' (2/1028) karya `Asdy Abu Habib.
(Dikutip dari majalah Al-Furqon 4/II/1423H hal 26 - 27)


Mengenal Najis (3/7)
Abu Ubaidah Al-Atsari
Melanjutkan pengenalan kita terhadap zat-zat yang dihukumi najis, berikut akan diuraikan di antaranya adalah potongan tubuh binatang yang masih hidup, kotoran keledai, binatang buas dan bighol (campuran antara keledai dan kuda); dan air liur anjing. Apakah dihukumi secara mutlak (semuanya dianggap) najis, atau sebagiannya saja? Simak penjelasan lebih lanjut berikut ini.
  1. Potongan tubuh binatang yang masih hidup. Seperti ekor kambing, punuk unta, telinga sapi. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Wagid Al-Laitsi, ia berkata:
Rosululloh pernah datang ke Madinah. Di sana ada manusia yang amat suka dengan ekor kambing dan punuk unta sehingga merekapun memotongnya. Maka Rosululloh bersabda:
Apa yang dipotong dari binatang sedangkan dia hidup, maka itu termasuk bangkai. 14
Para fuqoha' juga telah bersepakat akan najisnya hal ini. 15
Pengecualian.
Bangkai binantang memang najis tetapi ada beberapa yang dikecualikan yaitu:
    1. Bangkai ikan dan belalang berdasarkan hadits sebagai berikut:
Dari Ibnu Umar berkata:
Dihalalkan untuk kita dua bangkai dan dua darah; Adapun dua bangkai yaitu ikan dan belalang dan dua darah yaitu hati dan limpa. 16
    1. Bangkai binatang yang tidak memiliki darah, seperti lalat, semut, lebah dan sebagainya. Hal ini berdasarkan hadits sebagai berikut:
Dari Abu Huroiroh bahwasanya Rosululloh bersabda:
"Apabila lalat jatuh di bejana seorang diantara kalian, maka hendaknya dia mencelupkan lalat tersebut kemudian membuangnya karena pada salah satu sayapnya ada penyakit dan pada sayap lainnya ada obat penawar". 17
    1. Tulang, tanduk, kuku dan bulu bangkai. Semua ini suci berdasarkan kaidah baro'ah asliyyah (asal sesuatu adalah suci) dan juga berdasarkan atsar riwayat Imam Bukhori dalam shohihnya (1/342) secara mu'allaq bahwa Imam Zuhri (seorang ulama tabi'in) berkata tentang tulang binatang yang sudah mati seperti gajah dan sejenisnya:
"Aku mendapati sekelompok ulama salaf, mereka bersisir dan meminyaki rambutnya dengan tulang tersebut, mereka berpendapat tidak apa-apa dengannya".
Hammad juga berkata: "Tidak apa-apa menggunakan bulu bangkai". Hal ini merupakan madzhab Abu Hanifah dan riwayat dari Malik dan Ahmad. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menguatkan pendapat ini. 18


  1. Air liur anjing. Hal ini berdasarkan hadits berikut:
Dari Abu Huroiroh berkata: Rosululloh berabda:
"Apabila anjing menjilat bejana salah seorang diantara kalian, maka hendaklah dia menuangkannya kemudian mencucinya tujuh kali". 19
Seandainya bekas jilatan anjing pada bejana itu tidak najis, tentulah Nabi tidak memerintahkan untuk menumpahkan airnya dan membersihkannya tujuh kali.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan bahwa ada tiga pendapat dikalangan ulama tentang anjing:
    1. Anjing itu suci sekalipun liurnya. Ini merupakan pendapat Malik.
    2. Anjing itu najis sekalipun bulunya. Ini merupakan pendapat Syafi' i dan salah satu riwayat dari Ahmad.
    3. Bulu anjing suci tetapi air liurnya najis. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah dan Ahmad dalam sebuah riwayat. Dan pendapat ini adalah madzhab yang paling benar. 20
  1. Kotoran keledai, bighol 21 dan binatang buas. Hal ini berdasarkan dua hadits berikut:
    1. Dalil pertama
Dari Abdulloh bin Mas'ud berkata: Rosululloh pernah ingin buang hajat dan bersabda: "Tolong bawakan saya tiga batu." Saya mendapati dua batu dan satu kotoran (khimar). Lalu beliau mengambil dua batu dan melempar kotoran tadi seraya bersabda: "Kotoran itu adalah najis". 22
    1. Dalil kedua
Dari Ibnu Umar berkata:
Saya mendengar Rasululah pernah ditanya tentang air di tanah padang yang sering didatangi binatang buas dan dawwab (kuda, keledai dan bighol).
Beliau menjawab: "Apabila air itu mencapai dua qullah, maka tidak kotor". Dalam lafadz Ibnu Majah dan Ahmad: "Tidak ada (suatu benda pun) yang dapat menajiskannya." 23
Segi pendalilannya, seandainya air bekas hewan tadi tidak najis, tentu Nabi akan mengatakan: "Ada apa dengan binatang buas? Ia tidak najis". Oleh karena itu, Ibnu Turkumani berkata,
"Dzohir hadits ini menunjukkan najisnya air bekas binatang buas. Sebab, jika tidak demikian, tentu saja persyaratan ini sia-sia belaka dan tidak ada faedahnya". 24
Hal serupa diungkapkan pula oleh imam Nawawi dalam Al-Majmu' (1/173). 25
Jika air bekas binatang buas saja najis, apalagi air kencing dan kotorannya. Ini adalah madzhab Hanabilah dan Malikiyah. 26

Catatan Kaki

...14 HR. Ahmad (5/218), Abu Daud (2858), Tirmidzi (1480), Darimi (2/93), Daruqutni (4/292), Al-Hakim dalam Al-Mustadrok (4/239), Baihaqi (9/245), Ibnu Jarud dalam Al-Muntaqo (876) dan dihasankan Al-Albani dalam Ghoyatul Marom (41).
...15 Lihat Al-Majmu' (2/580) karya Nawawi.
...16 HR. Ahmad dalam Musnadnya (2/97), Syafi'i dalam Al-Umm (2/197), Ibnu Majah (3314), Daruqutni dalam Sunannya (hal.539-540), Baihaqi dalam Sunan Kubro (1/254), Baghowi dalam Syarh Sunnah (2803) dan dishohihkan Al-Albani dalam As-Shohihah (1118) dan Al-Misykah (4132).
...17 HR. Bukhori (3320, 5782), Ahmad (2/229, 246, 263, 355, 388, 398, 443), Abu Daud (3844), Ibnu Majah (3505), Darimi (2045), Baghowi dalam Syarh Sunnah (2813), Ibnu Jarud dalam Al-Muntaqo (55). Lihat takhrij dan fikih hadits ini dalam As-Shohihah (38, 39) karya Al-Albani.
...18 Dalam Majmu' Fatawa (21/97).
...19 HR. Muslim (279), Nasa'i (66), Ibnu Khuzaimah dalam Shohihnya (98) dan Ibnu Jarud dalam Al-Muntaqo (51).
...20 Lihat Majmu' Fatawa juz 21 hal. 530 dan 616.
...21 Bighol adalah hasil perkawinan silang antara keledai dan kuda.
...22 HR. Bukhori (156), Tirmidzi (87), Nasa'i (42), Ibnu Majah (314) dan Ibnu Khuzaimah dalam Shohihnya (70) dengan tambahan dalam kurung.
...23 HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, Ibnu Majah, Darimi, Thohawi, Daruqutni, Hakim, Baihaqi, Thoyalisi dengan sanad shohih. Dishohihkan Thohawi, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Hakim, Dzahabi, Ibnu Hajar dan Al-Albani dalam Irwa 'ul Gholil no.23.
...24 AI-Jauhar Naqy (1/250).
...25 Lihat Tamamul Minnah hal. 48 karya Al-Albani.
...26 Nailul Author (1/ 49-51). (Dikutip dari majalah Al-Furqon 4/II/1423H hal 27 - 28)


Mengenal Najis (4/7)
Abu Ubaidah Al-Atsari
Jika bahasan sebelumnya adalah barang-barang najis menurut Islam, maka bahasan selanjutnya dalam mengenal lebih lanjut tentang najis adalah barang-barang suci namun biasa dianggap najis. Sementara kita ketahui dalam kaidah, bahwa kita tidak boleh menghukumi sesuatu sebagai najis jika tidak ada dalilnya. Apa saja?

4 Barang-Barang Yang Biasa Dianggap Najis, Padahal Bukan

Sebagaimana kita pelajari sebelumnya bahwa asal segala sesuatu adalah suci, tidak boleh dikatakan najis kecuali berdasarkan dalil-dalil yang kuat. bila memang ada dalil shahih yang menajiskannya, maka kita katakan najis. Namun jika tidak, maka sebaiknya kita berhenti sejenak dan bertanya kepada orang yang menganggapnya barang najis, "Datangkanlah dalilnya!" 27
Berikut ini kami uraikan beberapa barang yang dianggap oleh sebagian kaum muslimin termasuk kategori najis padahal tidak demikian.
  1. Darai selain darah haidh. Barangsiapa yang menyamakan antara hukum darah haidh dengan darah lainnya, seperti darah manusia atau darah binatang, maka dia telah jatuh dalam kesalahan yang fatal. Hal ini dikarenakan dalil berikut:
    1. Dalil pertama:
Asal segala sesuatu adalah suci, tidak boleh dipalingkan kecuali dengan dalil yang kuat. Padahal tidak ada satu dalilpun yang menyatakan bahwa seluruh darah adalah najis.
    1. Dalil kedua:
Kisah seorang sahabat Anshor yang dipanah oleh orang musyrik dengan tiga panah ketika dia sedang menjalankan ibadah shalat, sahabat tersebut tetap meneruskan shalatnya padahal darah mengalir dan membasahi tubuhnya. Kejadian tersebut terjadi pada perang Dzat Riqo'. 28
Zhohir hadits ini, bahwasanya Nabi mengetahui kejadian tersebut. Sebab, amat mustahil sekali Nabi tidak mengetahui kejadian tersebut. Kalau memang benar demikian adanya, maka ini termasuk taqrir (persetujuan) Nabi. Seandainya darah itu najis dan membatalkan shalat, tentu Nabi tidak akan menunda penjelasan.
Dan seandainya toh memang Nabi tidak mengetahui kejadian tersebut, tetapi mungkinkah Allah tidak mengetahuinya?






    1. Dalil ketiga:
Dari Muhammad bin Sirin dari Yahya bin Al-Jazzar berkata,
Ibnu Mas'ud pernah shalat sedangkan di perutnya terdapat kotoran dan darah domba yang disembelihnya, dan beliau tidak berwudhu' lagi. 29
    1. Dalil keempat:
Hasan Basri berkata, "Kaum muslimin senantiasa shalat dengan luka-luka mereka." 30
  1. Kesimpulannya, Imam Syaukani berkata,
  2. Apabila masalah ini telah jelas bagi anda, maka anda dapat mengetahui bahwa kaidah hukum asal darah adalah suci. Karena tidak ada dalil yang kuat untuk menajiskannya. 31
  3. Khamr. Dalil orang-orang yang berpendapat najisnya khamr adalah firman Allah,
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al-Maidah: 90).
Kami jawab bahwa maksud kata (rijsun) dalam ayat ini bukan secara hakekatnya tetapi bersifat maknawi. Karena kata Rijs merupakan khobar dari khamr dan 'athof-nya (judi, berhala dan undian), yang tidak disifati dengan najis secara hakekatnya. Dalilnya adalah firman Allah,
Maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang kotor itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta. (QS. Al-Hajj: 30).
Patung-patung adalah kotor secara maknawi, tetapi tidak najis menyentuhnya. 32 Bahkan kita menjumpai dalil tentang sucinya khamr berikut ini:
Dari Abu Sa'id Al-Khudri, ia berkata,
Saya mendengar Nabi berkhutbah di Madinah,
Wahai manusia, sesungguhnya Allah telah menyinggung khamr dan barangkali Allah akan menurunkan wahyu tentangnya. Maka barangsiapa yang mempunyai khamr, hendaknya dia menjualnya dan memanfaatkannya.
Tak lama kemudian, Nabi bersabda,
Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamr, maka barang siapa yang mengetahui ayat ini sedangkan dia mempunyai khamr, maka janganlah meminum dan menjualnya.
Lalu (para sahabat) yang memiliki khamr menyambut di jalan-jalan kota Madinah, lalu mereka menumpahkannya. 33
Syaikh Al-Albani berkata dalam As-Shahihah (5/460),
Dalam hadits ini ada faedah penting yaitu isyarat tentang sucinya khamr sekalipun khamr haram hukumnya. Sebab seandainya khamr tidak suci, niscaya para sahabat tidak menuangkannya di jalan-jalan tempat lewat orang banyak tetapi mereka akan membuangnya ke tempat yang jauh sebagaimana barang-barang najis lainnya.
Hal ini seperti diisyaratkan dalam sabda Nabi,
"Waspadalah kalian dari dua hal yang menyebabkan laknat!" Mereka bertanya, "Apakah dua hal yang menyebabkan laknat itu?" Beliau menjawab, "Orang yang membuang kotoran di jalan manusia atau di tempat berteduh." 34
Sebagian ulama' telah mengatakan sucinya khamr ini. Kami sebutkan di antaranya:
    1. Robi'ah bin Abdur Rahman ang terkenal dengan Robi'ah Ro'yi
    2. Laits bin Sa'ad Al-Mishry Al-Faqih
    3. Isma'il bin Yahya Al-Muzani, sahabat Imam Syafi'i.
Dan masih banyak lagi para ulama mutaakhirin dari Baghdad dan Qurawiyyah, mereka berpendapat bahwa khamr adalah suci sekalipun haram diminum sebagaimana dalam Tafsir Qurthubi (6/88). Syaikh Al-Albani berkata,
Ini adalah pendapat yang rajih (kuat) berdasarkan kaidah, "Asal segala sesuatu adalah suci" dan tidak adanya dalil yang memalingkannya. 35

Catatan Kaki

...27 Lihat Sailul Jarar 1/43 karya Asy-Syaukani.
...28 HR. Bukhari secara mu'allaq (1/375). Al-Hafidz berkata,
Dan diriwayatkan Ahmad, Abu Dawud, Daruqutni dan dishahihkan Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan Al-Hakim.
...29 Diriwayatkan Abdur Rozaq dalam Al-Mushannaf (1/125); Ibnu Abi Syaibah (1/392); Thabrani dalam Mu'jamul Kabir (9/284) dengan sanad yang shahiih. Lihat Silsilah Ahadits Shahihah juz 1 hal. 605-608 dan Tamamul Minnah hal. 51-52 karya Al-Albani.
...30 Diriwayatkan Bukhari dalam Shahihnya secara mu'allaq.
...31 Sailul Jarar (1/44).
...32 Lihat Jami'ul Bayan (10/155) karya Ath-Thabari.
...33 HR. Muslim (5/39); Abu Ya'la dalam Musnad-nya (2/320/1056) dan Baihaqi dalam Sunan-nya (6/11) sebagaimana dalam Ash-Shahihah no. 2348.
...34 Lihat Irwa'ul Gholil (1/100-101) karya Al-Albani.
...35 Tamamul Minnah hal. 55


Mengenal Najis (5/7)
Abu Ubaidah Al-Atsari
Masih membahas mengenai benda atau zat-zat yang dianggap najis oleh sebagian kaum muslimin, padahal syari'at Islam tidak manajiskannya. Di antara yang akan dibahas pada bagian ini adalah kotoran dan air kencing binatang yang dagingnya boleh dimakan dan air muntah. Mengapa mereka menajiskan keduanya? Apa alasan / dalil yang digunakan untuk menajiskan keduanya? Bagaimana sebenarnya penjelasan hal ini?
  1. Kotoran dan air kencing binatang yang dagingnya boleh dimakan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata,
Adapun kencing dan kotoran binatang yang dagingnya dimakan, maka mayoritas salaf berpendapat bahwa hal itu tidaklah najis. Ini merupakan madzhab Malik, Ahmad dan selainnya. Dan bahkan dikatakan, "Tidak ada seorangpun sahabat yang berpendapat najis."
Kami telah memaparkan masalah ini secara panjang lebar dalam kitab khusus dengan memaparkan belasan dalil bahwa hal itu (kencing dan kotoran hewan yang dagingnya dimakan) tidak termasuk najis.
Berikut ini beberapa dalil yang menunjukkan kotoran binatang yang dimakan dagingnya tidak najis.
    1. Dalil pertama.
Kaidah: Asal segala sesuatu adalah suci, tidak boleh dikatakan najis kecuali berdasarkan dalil, sedangkan tidak ada satu dalilpun yang menajiskannya baik nash Al-Qur'an, hadits, ijma' maupun qiyas.
    1. Dalil kedua
Nabi memberikan izin kepada orang-orang dari negeri 'Urainah untuk meminum dari air kencing unta dan susunya. 36


Hadits ini menunjukkan sucinya air kencing hewan yang dimakan dagingnya. Seandainya najis, tentu Nabi tidak memberikan izin untuk berobat dengannya dan nabi juga akan memerintahkan kepada mereka agar mencuci mulut atau baju mereka yang terkena air kencing tersebut, karena tidak boleh mengakhirkan penjelasan disaat dibutuhkan. 37
    1. Dalil ketiga
Nabi bersabda,
Shalatlah kalian di kandang kambing, tetapi janganlah kalian shalat di kandanng unta, karena ia diciptakan dari syetan. 38
Dalam hadits ini, Rasulullah memberikan izin untuk shalat di kandang kambing yang identik dengan kotorannya. Seandainya kotoran tersebut najis, tentu Nabi tidak akan memperoleh shalat di tempat tersebut.
    1. Dalil keempat
Dari Abdullah bin Mas'ud, bahwasanya Rasulullah ketika tengah sujud di Ka'bah. Lantas orang-orang Quraisy mengutus Uqbah bin Abi Mu'ith kepada suatu kaum yang telah menyembelih hewan. Kemudian dia (Uqbah) datang dengan membawa kotoran dan jerohannya lalu meletakkannya di atas punggung Rasulullah ketika sedang sujud. Tetapi Rasulullah tidak berpaling hingga selesai shlalatnya. 39
    1. Dalil kelima
Nabi melakukan thawaf di atas untanya. 40
Nabi memberikan izin kepada Ummu Salamah untuk thawaf dengan menaiki kendaraan. 41
Dalam dua hadits di atas, Nabi memasukkan kendaraannya di tanah suci dan sangat kemungkinan besar kalau kendaraan untanya tersebut mengeluarkan kencing dan kotoran.
Kesimpulannya, seandainya kencing dan kotoran hewan termasuk perkara najis, tentu akan dijelaskan dalam agama yang mulia ini karena sangat erat dengan kehidupan manusia. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah telah memaparkan dalil-dalil masalah ini secara panjang lebar dalam Majmu' Fatawa (21/534-587). Silahkan membacanya!
  1. Air muntah. Dalil orang-orang yang menajiskannya adalah hadits Ammar bin Yasir dari jalan Tsabit bin Hammad dari Ali bin Zaid bin Jad'an.
Wahai Ammar, sesungguhnya pakaian itu hanya dicuci karena lima perkara, air kencing, kotoran manusia, air mani, darah dan muntah.
Kami jawab: hadits ini bathil. Dikeluarkan Daruqutni dalam Sunan-nya (1/127), Abu Ya'la dalam Musnad-nya (3/185), Al-Bazzar dalam Zawaid-nya (1/131), Baihaqi (1/14), Al-Uqoily dalam Adh-Dhu'afa (1/176) dan Ibnu 'Adi dalam Al-Kamil (5/525).
Daruqutni berkata, Hadits ini tidak diriwayatkan melainkan oleh Tsabit bin Hammad, sedangkan dia adalah lemah. Baihaqi berkata,
Hadits ini bathil, tidak ada asalnya... Ali bin Zaid tidak dapat dijadikan hujjah sedangkan Hammad, dia tertuduh memalsukan hadits.
Al-Haitsami berkata dalam Majma' Zawaid (1/283),
Diriwayatkan Thabrani dalam Al-Ausath dan Al-Kabir serta Abu Ya'la. Semuanya bersumber dari Tsabit bin Hammad, sedangkan dia lemah sekali.
Hadits ini juga disebutkan Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam At-Talkhis (1/44), Az-Zaila'i dalam Nasbir Royah (1/210-211) dan Syaukani dalam Nailul Author (1/54) seraya berkata, "Tidak boleh berhujjah dengan hadits seperti ini."
Disebabkan tidak adanya dalil shahih yang menajiskan air muntah, maka kita kembali kepada kaidah, "Asal segala sesuatu adalah suci." Oleh karena itu imam Ibnu Hazm menegaskan akan sucinya air muntah seorang muslim, dalam kitabnya Al-Muhalla (1/183).
Inilah Madzhab Syaukani dalam Ad-Durorul Bahiyyah dan Sidiq Hasan Khon dalam Raudhoh Nadiyyah (1/18-20) serta disetujui oleh Al-Albani dalam Tamamul Minnah (hal. 53).

Catatan Kaki

...36 Lihat secara lengkap (hadits-nya) dalam Shahih Bukhari no. 233 dan Shahih Muslim no. 1671.
...37 Lihat Zadul Ma'ad (4/44) karya Ibnu Qoyyim.
...38 HR. Ibn Majah (1/258); Thohawi (1/224), Ahmad (451, 491, 509), Thoyalisi (913) dan dishahihkan Al-Albani dalam Ats-Tsamarul Mustathob (1/382-389).
...39 HR. Bukhari - Muslim.
...40 HR. Bukhari no. 1612 dan Muslim no. 1274.
...41 HR. Bukhari 1633 dan Muslim no. 1276.
(Dikutip dari majalah Al-Furqon 5/II/1423H hal 20 – 21)

Mengenal Najis (6/7)
Abu Ubaidah Al-Atsari
Pada bagian keenam, akan dibahas mengenai badan orang kafir dan badan orang yang sedang junub, yaitu apakah (menyentuh) mereka termasuk barang najis (sehingga harus mencucinya) atau tidak. Setelah itu diikuti dengan bagaimana mensucikan benda yang terkena najis. Di antaranya adalah kulit bangkai dan bejana yang terkena air liur anjing. Berikut pembahasannya.
  1. Badan orang kafir. Dalil orang-orang yang menajiskannya adalah firman Allah,
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati masjidil Haram sesudah tahun ini. (QS. At-Taubah: 28).
Kami jawab bahwa maksud najis dalam ayat ini adalah najis secara maknawi (lahiriyah) bukan dzat badannya. Al-Hafidz Ibnu Katsir berkata dalam Tafsirnya (2/382),
Ayat mulia ini menunjukkan akan najisnya orang musyrik sebagaimana ditunjukkan oleh hadits shahih, "Orang muslim itu tidak najis."
Adapun kenajisan badannya, maka mayoritaas ulama berpendapat tidak najis, karena Allah menghalalkan makanan ahli kitab dan sebagian kaum Zhohiriyah berpendapat akan najisnya badan orang musyrik...
Kami katakan, Pendapat jumhur ulama' adalah pendapat yang rajih (kuat) berdasarkan dalil-dalil berikut:
    1. Dalil pertama
Firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 5:
Pada hati ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam), maka hapuslah amalnya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.
    1. Dalil kedua
Nabi dan para sahabatmengikat seseorang bernama Tsumamah bin Utsaal ketika masih kafir di salah satu pagar masjid. 42
Imam Bukhari membuat bab hadits ini di dalam shahihnya no. 469: Bab Orang musyrik masuk masjid.
    1. Dalil ketiga
Hadits 'Imran bin Khusain bahwasanya Rasulullah pernah menggunakan tempat air milik seorang wanita musyrik untuk meminum. 43
Kesimpulannya: badan orang kafir adalah tidak najis. Hal ini merupakan madzhab Syafi'i dan mayoritas ulama' salaf. 44
  1. Badan orang junub dan wanita haidh. Dalil-dalil yang menunjukkan badan orang junub maupun wanita haidh adalah suci dan tidak najis banyak sekali. Di antaranya:
    1. Dalil pertama
Dari Abu Hurairah, bahwasanya Nabi pernah bertemu dengannya di suatu jalan di kota Madinah sedangkan pada saat itu dia dalam keadaan junub. Lali dia bersembunyi menghilang dari Nabi untuk pergi mandi, kemudian dia datang.
Nabi bertanya, "Kemanakah engkau tadi wahai Abu Hurairah?" Aku jawab,
Tadi saya junub, dan tidak suka untuk duduk bersamamu sedangkan diriku tidak suci.
Nabi bersabda,
Subhanallah, sesungguhnya orang muslim itu tidak najis. 45
    1. Dalil kedua
Dari Aisyah, ia berkata, Saya menyisir rambut Rasulullah sedangkan saya tengah haidh. 46
    1. Dalil ketiga
Dari Aisyah, bahwasanya Nabi pernah bersandari di pangkuanku sedangkan saya tengah haidh kemudian beliau membaca Al-Qur'an. 47
    1. Dalil keempat
Ibnu Mundzir berkata dalam Al-Ijma' hal 21,
Para ulama' telah bersepakat bahwa badan orang yang junub dan haidh adalah suci.

5 Cara Membersihkan Najis

Setelah mengenal barang-barang najis berdasarkan dalil-dalil yang shahih, maka kita dituntut juga mempelajari cara membersihkan barang najis tersebut berdasarkan dalil juga, lantaran pembahasan ini sangat berkaitan erat dengan sebelumnya.
Namun, sebelum melangkah lebih lanjut, sebaiknya diperhatikan beberapa hal berikut:
  1. Sebagaimana Islam menjelaskan tentang barang-barang najis, maka Islam pula yang berhak menjelaskan cara membersihkan barang najis. Karenanya, maka pedoman kita dalam masalah ini adalah syari'at, bukan akan dan perasaan masing-masing.
  2. Waspadalah dari tipu daya iblis dalam masalah ini, karena seringkali dia mempermainkan manusia sehingga dibuat layaknya orang yang tidak waras. Si korban iblis harus membersihkan wajah dan tangannya dengan jumlah yang tak terhingga padahal dia mengetahui bahwa dirinya tidak terkena najis.
  3. Ketahuilah bahwa air adalah alat pembersih utama kecuali apabila ada dalil yang memalingkan darinya seperti membersihkan sandal yang terkena kotoran dengan mengusapkannya ke tanah.
Berikut ini penjelasan secara ringkas tentang cara membersihkan barang najis.
  1. Kulit bangkai. Cara membersihkannya yaitu dengan disamak. Hal ini berdasarkan hadits,
Dari Ibnu Abbas berkata, Saya mendengar Rasulullah bersabda, "Apabila bangkai telah disamak, maka ia telah suci."
  1. Bejana yang dijilat anjing. Cara membersihkannya adalah dengan menumpahkan airnya kemudian mencucinya 7 kali dan cucian pertama dengan tanah. Hal ini berdasarkan hadits sebagai berikut:
Dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah bersabda,
Apabila anjing menjilat bejana milik salah seorang di antara kalian, maka hendaklah dia menuangkannya kemudian mencucinya tujuh kali.

Catatan Kaki

...42 Lihat kisah lengkapnya dalam Shahih Bukhari no. 4372 dan Shahih Muslim no. 1764.
...43 Lihat kisah selengkapnya di dalam Fathul Bari (1/447-448) dan Shahih Muslim no. 682.
...44 Lihat Syarh Shahih Muslim: 4/52, (karya) Imam Nawawi.
...45 HR. Bukhari no. 283 dan Muslim no. 371.
...46 HR. Bukhari no. 295 dan Muslim no. 287.
...47 HR. Bukhari no. 297 dan Muslim no. 301.
(Dikutip dari majalah Al-Furqon 5/II/1423H hal 21 - 23)
Mengenal Najis (7/7)
Abu Ubaidah Al-Atsari
Pada bagian terakhir dalam mengenal najis secara menyeluruh, akan dibahas dengan singkat mengenai cara mensucikan sesuatu dari benda-benda najis. Di antaranya adalah pakaian/kain yang terkena darah haidh, ujung pakaian wanita bagian bawah, pakaian yang terkena air madhi, sandal yang terkena najis dan tanah/bangunan yang terkena najis.
  1. Pakaian yang terkena darah haidh. Cara membersihkannya dengan menggosok dan membersihkannya dengan air hingga benar-benar bersih. Hal ini berdasarkan hadits berikut:
Dari Asma' binti Abu Bakar, ia berkata,
Seorang wanita pernah datang kepada Nabi seraya mengatakan, "Apa yang kami perbuat bila darah haidh mengenai pakaian kami?" Beliau menjawab,
Hendaknya dia menggosoknya, membasahinya dengan air dan mencucinya kemudian dia boleh shalat dengan pakaian tersebut.
Apabila masih ada bekas darahnya, maka hukumnya tidak apa-apa berdasarkan hadits berikut:
Dari Abu Hurairah, bahwasanya Khoulah binti Yasar pernah datang kepada Nabi seraya berkata,
Wahai Rasulullah, saya tidak mempunyai pakaian kecuali satu saja sedangkan darah haidh saya mengenai pakaian tersebut.
Rasulullah bersabda,
Apabila engkau telah suci, maka cucilah tempat darahnya lalu shalatlah dengan pakaian tersebut.
Dia (Khoulah) bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana apabila bekas darahnya belum hilang?" Rasulullah bersabda,
Cukuplah bagimu dengan cucian tersebut dan tidak memadharatkanmu bekas darahnya. 48
  1. Ujung pakaian wanita bagian bawah.
Dari Ibu seorang anak dari Ibrahim bin Abdur Rahman bin Auf, bahwasanya dia bertanya kepada Ummu Salamah, istri Nabi seraya berkata, "Sesungguhnya ujung pakaianku panjang sedangkan saya berjalan di tempat yang kotor?" Ummu Salamah berkata, Rasulullah bersabda, "Jalan (tanah) setelahnya dapat membersihkannya." 49
Syahid yang diisyaratkan oleh Syaikh Al-Albani tersebut adalah riwayat Abu Dawud (384), Ibnu Majah (533), Ahmad (6/435) dan Ibnu Jarud dalam Al-Muntaqa (143) yaitu berikut ini:
Dari seorang wanita Bani Abdul Asyhal, dia berkata,
"Wahai Rasulullah, jalan kami menuju masjid kotor, lantas apa yang harus kami lakukan apabila hujan?"
Nabi bertanya, "Bukan kah setelah jalan (kotor) tersebut ada jalan yang lebih bersih darinya?" Saya (wanita itu) berkata, "Benar, ada." Nabi bersabda, "Jalan yang bersih adalah pembersih kotoran tersebut." 50
  1. Pakaian terkena air madhi. Cara membersihkannya cukup dengan membersihkan pakaian yang terkena air madhi tersebut. Hal ini berdasarkan hadits berikut:
Dari Sahl bin Hunaif, ia berkata,
Saya seorang yang sangat sering mengeluarkan air madhi sehingga saya sering mandi dibuatnya, maka saya bertanya kepada Rasulullah tentang hal itu.
Lalu beliau bersabda, Cukup bagimu berwudhu. Saya bertanya lagi, Wahai Rasulullah, bagaimanakah dengan pakaianku yang terkena oleh madhi? Beliau menjawab, Cukuplah bagimu untuk mengambil segenggam air lalu kamu percikkan ke pakaianmu yang kamu lihat terkena air madhi. 51
  1. Sandal yang terkena najis.
Dari Abu Sa'id Al-Khudri, ia berkata: Rasulullah bersabda
Apabila seorang diantara kalian datang ke Masjid, maka hendaknya dia melihat; bila pada sandalnya terdapat kotoran (najis), hendaknya dia mengusapnya dan shalat dengan memakai kedua sandalnya.
  1. Tanah yang terkena najis. Cara membersihkannya ada dua
    1. Cara yang lebih cepat yaitu dengan menuangkan air pada tempat yang terkena najis.
Dari Anas bin Malik, ia berkata,
Telah datang seorang badui lalu kencing di pojok masjid. (Melihat hal itu) para sahabat membentaknya tetapi Nabi melarang para sahabat. Tatkala orang badui tadi selesai dari kencingnya, Nabi menyuruh untuk dibawakan seember air lalu menuangkannya pada bekas tempat kencing tersebut.
    1. Membiarkannya hingga kering sendiri. Hal ini berdasarkan hadits berikut:
Ibnu Umar berkata,
Saya dahulu tidur di Masjid pada masa Nabi. Sedangkan waktu itu saya adalah seorang pemuda. Dan adalah anjing-anjing berlalu lalang di masjid tetapi mereka tidak memercikinya sedikitpun. 52
Imam Abu Dawud membuat bab hadits ini dalam Sunan-nya Bab sucinya tanah apabila telah kering. Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari (1/279),
Abu Dawud dalam Sunan-nya berdalil dengan hadits ini bahwa tanah yang terkena najis dapat suci dengan kering yakni perkataan dalam hadits, "mereka tidak memercikinya sedikitpun" menunjukkan bahwa mereka tidak menyiramnya.
Seandainya tanah yang terkena najis tidak dapat disucikan dengan kering, tentu mereka tidak akan meninggalkannya. Istidlal (berdalil dengan -red. vbaitullah) ini sangat jelas sekali. 53
Demikianlah pembahasan tentang najis. Semoga bermanfaat.

Catatan Kaki

...48 HR. Abu Dawud (365), Baihaqi dalam Sunan Kubro (2/408), dan dishahihkan Al-Albani.
...49 HR. Malik dalam Muwatho' (1/24/16), Abu Dawud (384), Tirmidzi (143), Ibnu Majah (531) dan Darimi (748), Ahmad (2/290), Ibnu Jarud dalam Al-Muntaqa (142). Syaikh Al-Albani berkata dalam Al-Misykah (504), Sanadnya lemah disebabkan kemajhulan wanita Ummu anaknya Ibrahim bin Abdur Rahman tetapi hadits ini shahih karena ada syahid (penguat) dengan sanad yang shahih.
...50 Syaikh Al-Albani berkata dalam Al-Misykah (512): "Sanadnya shahih."
...51 HR. Abu Dawud (210), Ahmad (3/485), Tirmidzi (115), Ibnu Majah (506), Darimi (729), Ibnu Khuzaimah (291). Imam Tirmidzi berkata, "Hadits hasan shahih." Dan dihasankan Al-Albani.
...52 HR. Bukhari (174), Abu Dawud (382), Ibnu Khuzaimah (300), Baihaqi (1/243) dan Baghawi dalam Syarh Sunnah (292).
...53 Lihat pula Aunul Ma'bud (1/43) karya Adzim Abadi dan Tuhfatul Ahwadzi (1/462) karya Al-Mubarakfuri.
(Dikutip dari majalah Al-Furqon 5/II/1423H hal 23 - 24.)


read more
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 

Follow me in the Fb

Followers

Page Range

Mutiara Kata

“Kita asyik dengan pertarungan militer, sukses menempa hati ikhlas, berhasil menciptakan cinta mati syahid. Tetapi, kita lalai memikirkan kekuasaan (politik). Kita tak sepenuh hati menggelutinya. Kita masih memandang bahwa politik adalah barang najis. Akhirnya, kita sukses mengubah arah angin; kemenangan dengan pengorbanan yang mahal bisa kita raih. Tetapi, menjelang babak akhir, saat kemenangan siap dipetik, musuh-musuh melepaskan tembakan ‘rahmat’ untuk menjinakkan kita.” (Tokoh Jihad Afghan-Arab)