Home | Looking for something? Sign In | New here? Sign Up | Log out

Minggu, 10 Juli 2011

SIKAP YANG LURUS DAN BENAR TERHADAP SIKSA KUBUR

Minggu, 10 Juli 2011
0 komentar




Dalam beberapa diskusi yang pernah saya alami dengan beberapa saudara dari ikhwah di harokah lain, ketika berdebat soal fikrah dakwah dan thariqah dakwah, ada hal  yang sering diulang-ulang oleh mereka, dan ini seperti menjadi senjata utama mereka tatkala berdikusi dengan para syabab hizbut tahrir. terkait dengan diskusi fikrah, mereka selalu menyoal hadist ahad yang kemudian menjurus kepada masalah tentang siksa kubur, dengan mengatakan bahwa para syabab tidak mengimani adanya siksa kubur.sehingga kemudian memvonis bahwa akidah hizbut tahrir bermasalah bahkan menyimpang dari akidah yang dianut oleh para 'ulama salaf san khalaf.

padahal persoalan ini sudah sering dibahas oleh para syabab, namun rupanya masih diulang dan di ulang. bahkan ada seorang ikhwah yang menutp pertanyaanya dengan berkata "cukup jawab saja, apakah antum mengimani adanya siksa kubur atau tidak?"

padahal jawaban dari pertanyaan tersebut tidak sesimple menjawab "iya saya beriman dengan adanya siksa kubur" dan atau "iya, saya tidak beriman kepada adanya siksa kubur" tanpa mejelaskan kenapa dia tidak mengimani dan kenapa dia mengimani. bukankah amal itu berilmu sebelum berkata dan beramal? Imam besar kaum muslimin, Imam Al-Bukhari berkata, “Al-’Ilmu Qoblal Qouli Wal ‘Amali”,

Asy-Syaikh Sholeh bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh berkata, “Ilmu itu jika ditegakkan sebelum ucapan dan amal, maka akan diberkahi pelakunya meskipun perkaranya kecil. Adapun jika ucapan dan amal didahulukan sebelum ilmu, walaupun bisa jadi perkaranya itu sebesar gunung, akan tetapi itu semua tidaklah di atas jalan keselamatan…Karenanya kami katakan, Jadikanlah ilmu tujuan penting dan utama, jadikanlah ilmu tujuan penting dan utama, ilmu di mulai sebelum yang lain, khususnya ilmu yang membuat ibadah menjadi benar, ilmu yang meluruskan aqidah, ilmu yang memperbaiki hati, ilmu yang menjadikan seseorang berjalan dalam amalannya sesuai dengan sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukan di atas kebodohan.” (Syarh Tsalatsatul Ushul Syaikh Abdul Aziz, Maktabah Syamilah)

Ibnu Baththal berkata, “Suatu amal tidak teranggap kecuali di dahului oleh ilmu, dan maksud dari ilmu ini adalah ilmu yang Allah janjikan pahala padanya”.

Ibnu Munir berkata, “Imam Al-Bukhari bermaksud dengan kesimpulannya itu, bahwa ilmu merupakan syarat atas kebenaran suatu perkataan dan amalan. Maka suatu perkataan dan amalan itu tidak akan teranggap kecuali dengan ilmu. Oleh sebab itulah ilmu didahulukan atas ucapan dan perbuatan, karena ilmu itu pelurus niat, di mana niat itu akan memperbaiki amalan.” (Dinukil dari Taisirul Wushul Ila Nailil Ma’mul, Syarh Tsalatsatul Ushul)

jadi, sekali lagi saya katakan, jawaban dari pertanyaan tersebut diatas adalah tidak sesimple itu, dan pertanyaan yang diajukan oleh si penanya pun menunjukan bahwa si penanya hanyalah ini mencari pembenaran, bukan kebenaran, ini terlihat ketika mengatakan kata "cukup" dalam pertanyaan tersebut.

alangkan baik dan bijak tatkala redaksi dari pertanyaan tadi diubah menjadi semisal :

"benarkah HT tidak mengimani adanya siksa kubur? bagaimana penjelasan antum akan pendapat yang mengatakan bahwa para syabab HT tidak mengimani adanya siksa kubur?"


saya fikir pertanyaan tersebut sudah cukup menunjukan bahwa sipenanya memang ingin tahu kebenran akan pendapat tersebut karena ingin dijelaskan secara rinci persoalan tersebut.

saya bukanlah orang yang memiliki kapasitas atau kapabilitas untuk menjawab soalan tersebut, karena tentunya saya bukan seorang ahli ushul seperti Imam Taqiyuddin an Nabhani dan 'ulama ahli ushul lainnya , apalagi ahli hadits seperti seperti Syaikhul Islaam, Taqiyyuddiin Ibn Taimiyah dan 'ulama hadist lainnya.

oleh karenanya, saya hanya akan mengulang kembali penjelasan yang pernah disampaikan oleh Abu Mohammad Zain As Sakhawiy An Nawiy atau yang juga lebih dikenal dengan nama Fathiy Syamsuddin Ramadhan An Nawiy ketika menjelaskan sikap yang lurus dan benar terhadap siksa kubur. semoga pembahasan ini akan menutup dan dan menjawab pertanyaan hingga tuduhan sepihak terhadap fikrah hizbut tahrir, terutama dalam masalah akidah. Amin.

Ustadz Abu Mohammad Zain As Sakhawiy An Nawiy, menjelaskan bahwa
agar anda benar-benar memahami kedudukan hadits ahad dalam masalah itsbat ‘aqidah (penetapan ‘aqidah) –termasuk di dalamnya siksa kubur–, maka anda harus memahami terlebih dahulu perkara-perkara berikut ini:

1. Definisi dan Cakupan ‘Aqidah
2. Itsbat ‘Aqidah (Penetapan ‘Aqidah)
3. Kedudukan Hadits Ahad Dalam Itsbat ‘Aqidah
4. Sikap Seorang Muslim Terhadap Hadits Ahad Shahih

dikarenakan keterbatasan huruf di dalam catatan ini,maka tentu tidak bisa semua yang bisa ditampilkan, untuk melihat semuanya anda semua bisa membaca artikel tersebut di link di bawah catatan ini karena kalau dijadikan menjadi print out ukuran HVS A4 maka akan setebal 26 lembar. saya hanya akan mengulas hal yang paling mendasar yakn tentang sikap yang lurus dan benar terhadap siksa kubur.

SIKAP YANG LURUS DAN BENAR TERHADAP SIKSA KUBUR

Di dalam kitab-kitab mutabannat, Hizbut Tahrir secara khusus tidak pernah membahas secara mendalam dan detail persoalan ahkaam al-akhirah (ketetapan—ketetapan akherat, semacam siksa kubur. Hizbut Tahrir hanya meletakkan kerangka ushuliy dalam melakukan itsbat ‘aqidah, termasuk di dalamnya kedudukan hadits ahad dalam itsbat ‘aqidah.
Namun, kami akan memaparkan kepada para pembaca budiman, pandangan para ulama mu’tabar mengenai siksa kubur. Setidaknya ada dua pendapat mu’tabar di kalangan ulama ahlus sunnah wal jamaa’ah terhadap siksa kubur:


1. Pendapat pertama menyatakan, bahwa hadits-hadits tentang siksa kubur mencapai derajat mutawatir bil makna. Sebab, jalur periwayatannya sangatlah banyak dan perawi-perawinya telah mencapai derajat pasti dikarenakan para perawinya tidak mungkin sepakat untuk dusta. Kelompok pertama ini juga berpendapat bahwa hadits mutawatir bil makna menghasilkan ilmu. Mereka juga tidak membedakan antara ilmu dlaruriy, ilmu tuma’ninah atau ilmu nadzariy. Bagi mereka khabar-khabar yang menghasilkan ilmu –sama saja apakah ilmu dlaruriy, ilmu tuma’ninah, atau ilmu nadzariy, absah dijadikan dalil untuk mengitsbat perkara-perkara ‘aqidah. Dengan demikian, kelompok ulama yang berpendapat seperti ini menjadikan siksa kubur bagian dari ‘aqidah Islaamiyyah. Seorang Muslim yang mengikuti pandangan ini, wajib menetapkan siksa kubur sebagai bagian dari ‘aqidah Islaamiyyah. Pendapat seperti ini dipegang mayoritas ulama dari kalangan ahli hadits dan ushul.

2. Pendapat kedua menyatakan bahwa hadits-hadits yang bertutur tentang ketetapan-ketetapan akherat, semacam siksa kubur, ru’yatullah, dan lain-lain, tidak menghasilkan ilmu dlaruriy, tetapi, hanya menghasilkan ilmu tuma’ninah. Menurut Imam Sarakhsiy, hadits-hadits yang berbicara tentang ketetapan akherat sebagian ada yang masyhur dan sebagian ada yang hadits ahad, tidak mencapai derajat mutawatir.. Masih menurut beliau, hadits-hadits masyhur yang berbicara tentang siksa kubur, rukyatullah, al-haudl, dan lain sebagainya hanya menghasilkan ilmu tuma’ninah, tidak ilmu dlaruriy. Sedangkan dalil-dalil yang menghasilkan ilmu tuma’ninah tidak absah digunakan untuk mengitsbat (menetapkan) persoalan ‘aqidah. Pendapat ini dipegang oleh Imam al-Jalil As Sarakhsiy rahimahullah, dan ulama yang sejalan dengan beliau rahimahullah. Perhatikan perkataan sharih Imam al-Jalil As Sarakhsiy:

فأما الآثار المروية في عذاب القبر ونحوها فبعضها مشهورة وبعضها آحاد وهي توجب عقد القلب عليه، والابتلاء بعقد القلب على الشئ بمنزلة الابتلاء بالعمل به أو أهم، فإن ذلك ليس من ضرورات العلم، قال تعالى: * (وجحدوا بها واستيقنتها أنفسهم) * وقال تعالى: * (يعرفونه كما يعرفون أبناءهم) * فتبين أنهم تركوا عقد القلب على ثبوته بعد العلم به، وفي هذا بيان أن هذه الآثار لا تنفك عن معنى وجوب العمل بها.

“Adapun riwayat-riwayat (atsar) yang menuturkan tentang siksa kubur dan lain sebagainya; sesungguhnya sebagian riwayat itu ada yang masyhur dan sebagian lagi riwayat ahad. Dan sesungguhnya, riwayat-riwayat ini telah mengharuskan hati untuk mengikatkan dirinya pada perkara-perkara tersebut. Sedangkan pengetahuan mengenai wajibnya hati mengikatkan diri kepada suatu perkara, kedudukannya sama dengan pengetahuan terhadap suatu amal atau sesuatu yang lebih penting. Hanya saja, semua ini tidak muncul dari ilmu dlaruriy (ilmu kepastian). Pasalnya, Allah swt berfirman, “Dan mereka mengingkarinya karena kezaliman dan kesombongan (mereka) padahal hati mereka meyakini (kebenaran) nya. Maka perhatikanlah betapa kesudahan orang-orang yang berbuat kebinasaan”.[TQS An Naml (27):14]. Allah swt juga berfirman, “Orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang telah Kami beri Al Kitab (Taurat dan Injil) mengenal Muhammad seperti mereka mengenal anak-anaknya sendiri. Dan sesungguhnya sebahagian di antara mereka menyembunyikan kebenaran, padahal mereka mengetahui”.[TQS Al Baqarah (2):146].

Ayat di atas menjelaskan bahwa, mereka (orang-orang kafir) meninggalkan keyakinan hati yang telah terbukti kebenarannya, sesudah ada pengetahuan terhadapnya. Semua ini menunjukkan bahwa, atsar-atsar (riwayat-riwayat) tersebut tidak terlepas dari makna “wajibnya mengamalkan hadits-hadits tersebut”.

Sikap Imam Sarakhsiy terhadap hadits-hadits ahad dan masyhur yang berbicara tentang akherat, semacam siksa kubur, rukyatullah, dan lain sebagainya tergambar dalam perkataan beliau:

هذا القائل كأنه خفي عليه الفرق بين سكون النفس وطمأنينة القلب وبين علم اليقين، فإن بقاء احتمال الكذب في خبر غير المعصوم معاين لا يمكن إنكاره ومع الشبهة والاحتمال لا يثبت اليقين وإنما يثبت سكون النفس وطمأنينة القلب بترجح جانب الصدق ببعض الاسباب، وقد بينا فيما سبق أن علم اليقين لا يثبت بالمشهور من الاخبار بهذا المعنى فكيف يثبت بخبر الواحد وطمأنينة القلب نوع علم من حيث الظاهر فهو المراد بقوله: (ثم أعلمهم) ويجوز العمل باعتباره كما يجوز العمل بمثله في باب القبلة عند الاشتباه، وينتفي باعتبار مطلق الجهالة لانه يترجح جانب الصدق بظهور العدالة، بخلاف خبر الفاسق فإنه يتحقق فيه المعارضة من غير أن يترجح أحد الجانبين..”

“Orang yang menyatakan pendapat seperti itu, tidak bisa membedakan antara ketenangan jiwa dan ketentraman hati dengan ilmu yakin (keyakinan pasti). Sesungguhnya, selama masih ada kemungkinan dusta pada sebuah berita yang tidak terjaga, maka berita itu (berita orang yang adil) tidak mungkin diingkari, meskipun di dalamnya ada keraguan (syubhat). Sedangkan ihtimal (kemungkinan) tidak bisa menetapkan keyakinan. Ihtimaal hanya bisa menetapkan ketentraman dan ketenangan hati karena adanya sisi kebenaran yang lebih menonjol. Pada penjelasan sebelumnya kami telah menjelaskan bahwa hadits masyhur tidak bisa menetapkan keyakinan pasti (ilmu yaqiin), apa lagi khabar ahad. Ketenangan dan ketentraman hati termasuk jenis keyakinan jika ditinjau dari sisi dzahirnya, dan inilah maksud sabda Nabi saw, “Lalu, beritahulah mereka”. Atas dasar itu, seseorang boleh beramal dengan anggapannya, sebagaimana bolehnya beramal pada kasus menghadap kiblat di saat ada keraguan.

Sedangkan ketidaktahuannya telah dieleminasi karena sisi kebenaran berita itu lebih kuat, disebabkan karena hadirnya keadilan perawi. Ini berbeda dengan beritanya orang fasik. Berita orang fasik masih mengandung kontradiksi yang salah satu sisinya tidak bisa dikuatkan“. [Imam Al-Sarakhsiy, Ushuul al-Sarakhsiy, juz 1/329]

Seorang ulama besar dari madzhab Syafi’iy, Imam Sa’aduddin Mas’ud bin ‘Umar al-Taftaazaaniy Asy Syaafi’iy rahimahullah di dalam Kitab Syarh al-Talwiih ‘ala at-Taudliih li Matn Kitaab al-Tanqiih fi Ushuul al-Fiqh, membantah pendapat yang menyatakan bahwa hadits-hadits yang berbicara tentang ketetapan akherat, semacam siksa kubur, perincian tentang Mahsyar, dan lain sebagainya, menghasilkan ilmu yaqin.

Perhatikan pernyataan Imam al-Jalim Al-Taftaazaniy rahimahullah:

والأخبار في أحكام الآخرة مثل عذاب القبر وتفاصيل الحشر والصراط والحساب والعقاب إلى غير ذلك والتي لا توجب إلا الاعتقاد ـ أي التي لا تتطلب منا إلا التصديق الجازم ـ قد يقول قائل فيها ـ أي في هذه الأخبار ـ أن خبر الواحد يحتمل الصدق والكذب، وبالعدالة ـ أي عدالة الراوي ـ يترجح الصدق بحيث لا يبقى احتمال الكذب وهو معنى العلم. وجوابه أنا لا نسلم ترجح جانب الصدق إلى حيث لا يحتمل الكذب أصلا بل العقل شاهد بان خبر الواحد العدل لا يوجب علم اليقين وان احتمال الكذب قائم وان كان مرجوحا، والا لزم القطع بالنقيضين عند أخبار العدلين بهما، وجواب الأول وجهان : احدها أن الأحاديث في باب الآخرة فيها ما اشتهر فيوجب علم الطمأنينة وفيها ما هو خبر الواحد فيفيد الظن وذلك في التفاصيل والفروع ومنها ما تواتر فيفيد القطع واليقين ]

“Khabar-khabar yang menjelaskan perkara-perkara akherat, semacam siksa kubur, perincian-perincian mengenai Mahsyar, sirath, hisab, siksa, dan sebagainya, tidaklah wajib kecuali untuk diyakini (al-i’tiqaad) –yakni menuntut kita untuk membenarkannya secara pasti (tashdiiq al-jaazim)–. Dalam masalah ini, kadang-kadang ada orang berpendapat –yakni dalam khabar-khabar seperti ini–, bahwa khabar ahad mengandung unsur kebenaran dan kedustaan, dan dengan adanya keadilan –keadilan perawi—maka sisi kebenarannya lebih kuat, sehingga tidak ada lagi sisi kedustaannya. Inilah makna dari ilmu. Jawabnya, “Kami tidak sependapat bahwa kuatnya sisi kebenaran bisa mengeliminir seluruh kedustaan, pada konteks asalnya. Bahkan akal membuktikan bahwa khabar ahad yang adil tidak menghasilkan ilmu yaqin, dan kemungkinkan dustanya masih tetap ada, walaupun lemah. Jika tidak seperti ini, maka kepastian harus dilekatkat kepada dua khabar bertentangan yang diriwayatkan oleh dua perawi adil. Jawab pertama, “Hadits-hadits yang berbicara tentang ketetapan-ketetapan akherat, sebagian ada yang masyhur, sehingga menghasilkan ilmu tuma’ninah, dan sebagiannya adalah khabar ahad yang menghasilkan dzann. Demikian juga dalam perkara-perkara tafaashiil (perincian-perincian) dan al-furuu’ (cabang-cabang), sebagian khabar-khabarnya mutawatir, sehingga menghasilkan kepastian dan yaqiin”. [Imam Sa'aduddin Mas'ud bin 'Umar al-Taftaazaaniy Asy Syaafi'iy, Kitab Syarh al-Talwiih 'ala at-Taudliih li Matn Kitaab al-Tanqiih fi Ushuul al-Fiqh, juz 2/347, dan 354]

Imam Az Zarkasiy dalam Kitab Bahr al-Muhiith menyatakan:

مَسْأَلَةٌ [إفَادَةُ الْمُسْتَفِيضِ الْعِلْمَ] وَالْمُسْتَفِيضُ عَلَى الْقَوْلِ بِالْوَاسِطَةِ يُفِيدُ الْعِلْمَ فِي قَوْلِ الأُسْتَاذَيْنِ أَبِي إِسْحَاقَ الإسْفَرايِينِيّ, وَأَبِي مَنْصُورٍ التَّمِيمِيِّ, وَابْنُ فُورَكٍ, وَمَثَّلَهُ أَبُو مَنْصُورٍ فِي كِتَابِهِ الْمَعْرُوفِ بِالأُصُولِ الْخَمْسَةَ عَشَرَ “: بِالأَخْبَارِ الْوَارِدَةِ فِي الْمَسْحِ عَلَى الْخُفِّ, وَأَخْبَارِ الرُّؤْيَةِ وَالْحَوْضِ, وَالشَّفَاعَةِ وَعَذَابِ الْقَبْرِ, وَمَثَّلَهُ ابْنُ بَرْهَانٍ بِحَدِيثِ: [إنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ] , وَحَدِيثِ: [لا تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا] , وَقَالَ: الصَّحِيحُ أَنَّهُ يُفِيدُ ظَنًّا قَوِيًّا مُتَأَخِّرًا عَنْ الْعَمَلِ, مُقَارِبًا لِلْيَقِينِ. وَسَبَقَهُ إلَيْهِ إمَامُ الْحَرَمَيْنِ, وَضَعَّفَ مَقَالَةَ الأُسْتَاذِ بِأَنَّ الْعُرْفَ وَإِطْرَادَ الاعْتِبَارِ لا يَقْتَضِي الصِّدْقَ قَطْعًا, بَلْ قُصَارَاهُ غَلَبَةُ الظَّنِّ, وَقَالَ الإِبْيَارِيُّ: كَأَنَّ الأُسْتَاذَ أَرَادَ أَنَّ النَّظَرَ فِي أَحْوَالِ الْمُخْبِرِينَ مِنْ أَهْلِ الثِّقَةِ وَالتَّجْرِبَةِ يَحْصُلُ ذَلِكَ, وَقَدْ مَالَ إلَيْهِ الْغَزَالِيُّ, وَلا وَجْهَ لَهُ. نَعَمْ, هُوَ بِغَلَبَةِ الظَّنِّ لا الْعِلْمِ. وَإِذَا قُلْنَا: إنَّهُ يُفِيدُ الْعِلْمَ فَهُوَ نَظَرِيٌّ لا ضَرُورِيٌّ فِي قَوْلِ الأُسْتَاذَيْنِ.

“Masalah hadits al-mustafadl menghasilkan ilmu”. Hadits-hadits mustafadl dengan adanya wasithah berfaedah kepada ilmu, berdasarkan pendapat dua ulama, yakni Abu Ishaq al-Asfaarayiiniy dan Abu Manshur at-Tamimiy. Dan Ibnu Furaak. Abu Manshur memisalkannya di dalam sebuah kitab yang terkenal dengan judul Ushul al-Khamsah ‘Asyar,”Pada khabar-khabar yang bertutur tentang menyapu kedua sepatu, melihat Allah (ar-ru’yah) dan telaga (al-haudl), syafa’at, dan adzab kubur”, Ibnu Burhan memisalkannya dengan hadits: [Innamaa al-a'maal bi al-niyaat] dan hadits :[laa tunkihu al-mar`ata 'ala 'ammatihaa], beliau berkata, “Benar, hadits ini menghasilkan dzann yang kuat, lebih dulu daripada amal, dekat kepada keyakinan. Imam al-Haramain menentang pendapatnya dan melemahkan pendapat al-Ustadz, dikarenakan ‘urf dan ithraad al-i’tibaar (kebiasaan dan berturut-turutnya sebuah I’tibar) tidaklah berkonsekuensi kepada pembenaran yang bersifat pasti. Akan tetapi, khabar tersebut tetaplah menghasilkan ghalabat al-dzann (sangkaan yang kuat). Al-Anbariy berkata, ” Barangkali al-Ustadz bermaksud bahwa al-nadzar (penelitian) terhadap keadaan perawi yang termasuk orang-orang yang terpercaya dan ahli, sehingga berita mereka menghasilkan ilmu. Imam Ghazaliy cenderung kepada pendapat beliau. Sesungguhnya, pendapat beliau sama sekali tidak beralasan sama sekali. Benar, bahwa hadits-hadits mustafadl hanya menghasilkan ghalabat al-dzann, tidak menghasilkan ilmu. Jika kita nyatakan bahwa hadits tersebut menghasilkan ilmu, maka maksudnya adalah menghasilkan ilmu nadzariy, bukan ilmu dlaruriy, pada pendapat dua Ustadz”.[Bahr al-Muhiith, juz 5/ 268]

Al-’Aalim al-’Allamah ‘Abdul ‘Aziz al-Bukhari dalam Kitab Kasyfu al-Asraar, menyatakan:

وقال عبد العزيز البخاري في كشف الأسرار: (بَابُ خَبَرِ الْوَاحِدِ): وَهُوَ الْفَصْلُ الثَّالِثُ مِنْ الْقِسْمِ الأَوَّلِ، وَهُوَ كُلُّ خَبَرٍ يَرْوِيهِ الْوَاحِدُ أَوْ الاثْنَانِ فَصَاعِدًا لا عِبْرَةَ لِلْعَدَدِ فِيهِ بَعْدَ أَنْ يَكُونَ دُونَ الْمَشْهُورِ وَالْمُتَوَاتِرِ، وَهَذَا يُوجِبُ الْعَمَلَ وَلا يُوجِبُ الْعِلْمَ يَقِينًا عِنْدَنَا، وَقَالَ بَعْضُ النَّاسِ لا يُوجِبُ الْعَمَلَ؛ لأَنَّهُ لا يُوجِبُ الْعِلْمَ، وَلا عَمَلَ إلا عَنْ عِلْمٍ قَالَ اللَّهُ تَعَالَى { وَلا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَك بِهِ عِلْمٌ }، وَهَذَا؛ لأَنَّ صَاحِبَ الشَّرْعِ مَوْصُوفٌ بِكَمَالِ الْقُدْرَةِ فَلا ضَرُورَةَ لَهُ فِي التَّجَاوُزِ عَنْ دَلِيلٍ يُوجِبُ عِلْمَ الْيَقِينِ بِخِلافِ الْمُعَامَلاتِ؛ لأَنَّهَا مِنْ ضَرُورَاتِنَا وَكَذَلِكَ الرَّأْيُ مِنْ ضَرُورَاتِهَا فَاسْتَقَامَ أَنْ يَثْبُتَ غَيْرُ مُوجِبِ عِلْمِ الْيَقِينِ وَقَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْحَدِيثِ يُوجِبُ عِلْمَ الْيَقِينِ لِمَا ذَكَرْنَا أَنَّهُ أَوْجَبَ الْعَمَلَ، وَلا عَمَلَ مِنْ غَيْرِ عِلْمٍ، وَقَدْ وَرَدَ الآحَادُ فِي أَحْكَامِ الآخِرَةِ مِثْلُ عَذَابِ الْقَبْرِ وَرُؤْيَةِ اللَّهِ تَعَالَى بِالأَبْصَارِ وَلا حَظَّ لِذَلِكَ إلا الْعِلْمُ (1) قَالُوا: وَهَذَا الْعِلْمُ يَحْصُلُ كَرَامَةً مِنْ اللَّهِ تَعَالَى فَثَبَتَ عَلَى الْخُصُوصِ لِلْبَعْضِ دُونَ الْبَعْضِ كَالْوَطْءِ تَعَلَّقَ مِنْ بَعْضٍ دُونَ بَعْضٍ وَدَلِيلُنَا فِي أَنَّ خَبَرَ الْوَاحِدِ يُوجِبُ الْعَمَلَ وَاضِحٌ مِنْ الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَالإِجْمَاعِ وَالدَّلِيلِ الْمَعْقُولِ ….. وَأَمَّا دَعْوَى عِلْمِ الْيَقِينِ بِهِ فَبَاطِلٌ بِلا شُبْهَةٍ لأَنَّ الْعِيَانَ يَرُدُّهُ مِنْ قِبَلِ أَنَّا قَدْ بَيَّنَّا أَنَّ الْمَشْهُورَ لا يُوجِبُ عِلْمَ الْيَقِينِ فَهَذَا أَوْلَى؛ وَهَذَا لأَنَّ خَبَرَ الْوَاحِدِ مُحْتَمَلٌ لا مَحَالَةَ، وَلا يَقِينَ مَعَ الاحْتِمَالِ، وَمَنْ أَنْكَرَ هَذَا فَقَدْ سَفَّهُ نَفْسَهُ، وَأَضَلَّ عَقْلَهُ. وَإِذَا اجْتَمَعَ الآحَادُ حَتَّى تَوَاتَرَتْ حَدَثَ حَقِّيَّةَ الْخَبَرِ وَلُزُومُ الصِّدْقِ بِاجْتِمَاعِهِمْ، وَذَلِكَ وَصْفٌ حَادِثٌ مِثْلُ إجْمَاعِ الأُمَّةِ إذَا ازْدَحَمَتْ الآرَاءُ سَقَطَتْ الشُّبْهَةُ فَأَمَّا الآحَادُ فِي أَحْكَامِ الآخِرَةِ فَمِنْ ذَلِكَ مَا هُوَ مَشْهُورٌ، وَمِنْ ذَلِكَ مَا هُوَ دُونَهُ لَكِنَّهُ يُوجِبُ ضَرْبًا مِنْ الْعِلْمِ عَلَى مَا قُلْنَا، وَفِيهِ ضَرْبٌ مِنْ الْعَمَلِ أَيْضًا، وَهُوَ عَقْدُ الْقَلْبِ عَلَيْهِ إذْ الْعَقْدُ فَضْلٌ عَلَى الْعِلْمِ وَالْمَعْرِفَةِ، وَلَيْسَ مِنْ ضَرُورَاتِهِ قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: { وَجَحَدُوا بِهَا وَاسْتَيْقَنَتْهَا أَنْفُسُهُمْ ظُلْمًا وَعُلُوًّا }، وَقَالَ تَعَالَى { يَعْرِفُونَهُ كَمَا يَعْرِفُونَ أَبْنَاءَهُمْ } فَصَحَّ الابْتِلاءُ بِالْعَقْدِ كَمَا صَحَّ بِالْعَمَلِ بِالْبَدَنِ وَلِهَذَا جَوَّزْنَا الْقَوْلَ بِالنَّسْخِ قَبْلَ الْعَمَلِ، وَقَبْلَ التَّمَكُّنِ مِنْ الْعَمَلِ، وَاَللَّهُ أَعْلَمُ.

(Bab Khabar Ahad): Ini adalah pasal ketiga dari bagian pertama; yakni setiap khabar yang diriwayatkan oleh seorang, dua orang, atau lebih, dan banyaknya jumlah tidak lagi penting asalkan tidak mencapai derajat masyhur dan mutawatir. Khabar seperti ini wajib diamalkan, namun tidak menghasilkan ilmu yaqiin, menurut pandangan kami. Sebagian orang berpendapat bahwa hadits ahad tidak wajib diamalkan karena tidak menghasilkan keyakinan; dan tidak ada amal kecuali berdasarkan keyakinan. Allah swt berfirman, “Wa laa taqfu maa laisa laka bihi ‘ilm”. Ini dikarenakan Pembuat Syariat telah disifati dengan Kesempurnaan Qudrah, sehingga tidak ada kepentingan bagiNya kelewat batas menetapkan dalil yang menghasilkan keyakinan, berbeda dengan masalah mu’amalah. Sebab, mu’amalah termasuk kepentingan kita. Demikian pula bahwa pendapat tentang kepentingan (harus adanya) dalil (qiyas), telah tegak bukti bahwa ia tidak menghasilkan ilmu yaqin. Sebagian ahli hadits menyatakan bahwa hadits ahad menghasilkan ilmu yaqin –sebagaimana telah kami jelaskan sebelumnya mereka telah mewajibkan amal harus berdasarkan bukti yang menyakinkan–, dan tidak ada amal tanpa ditunjang oleh ilmu (kepastian). Telah disebutkan dalam riwayat-riwayat ahad, ketetapan-ketetapan akherat, seperti siksa kubur, melihat Allah dengan mata di akherat, yang hal ini tidak boleh ditetapkan kecuali berdasarkan kepastian (ilmu). Mereka berkata,”Ilmu (kepastian) ini merupakan karamah dari Allah swt, sehingga mengitsbat secara khusus untuk sebagian perkara, tapi tidak untuk perkara yang lain; seperti kesepakatan yang mengikat sebagian, namun tidak untuk sebagian yang lain. Dalil kami bahwa hadits ahad wajib diamalkan, amat jelas tertera dalam Al-Quran, Sunnah, Ijma’, dan dalil-dalil ma’quul…Adapun dakwaan bahwa (khabar ahad) menghasilkan keyakinan adalah bathil tanpa ada keraguan sedikitpun. Sebab, orang menolak pendapat ini. Kami telah menjelaskan bahwa hadits masyhur tidak menghasilkan ilmu yaqin, lebih-lebih lagi hadits ahad. Sebab, hadits ahad masih mengandung kemungkinan. Dan tidak ada keyakinan jika masih mengandung kemungkinan. Siapa saja yang menolak pendapat ini, maka ia telah merendahkan dirinya sendiri dan sesat akalnya. Jika hadits-hadits ahad berkumpul hingga muwatir maka menciptakan kebenaran khabar dan wajibnya dibenarkan berdasarkan kesepakatan ini. Ada pula sifat baru, semacam ijma’ ummah (kesepakatan umat) jika pendapat-pendapat telah berkumpul (sepakat), maka lenyaplah syubhat. Adapun hadits-hadits ahad yang berbicara tentang ketetapan-ketetapan akherat, maka, dari hadits-hadits tersebut ada yang masyhur, dan ada pula yang tidak masyhur, Tetapi hadits-hadits tersebut menghasilkan jenis ilmu sebagaimana yang kami nyatakan (maksudnya adalah ilmu tuma’mimah, bukan ilmu dlaruriy), dan juga menghasilkan jenis amal; yaitu, keyakinan hati terhadap hadits-hadits tersebut, disebabkan keyakinan tersebut muncul dari ilmu dan makrifat, bukan dari ilmu dlarurinya. . di dalam hadits-hadits itu ada pula bagian sama saja apakah yang masyhur, atau tidak masyhur, akan tetapi hadits-hadits ini mewajibkan. Allah swt berfirman {wa jahaduu bihaa wastaiqanathaa anfusuhum dzulman wa ‘uluwwan}, dan Allah swt berfirman:{ ya’rifuunahu kamaa ya’rifuuna abnaa`ahum}. Sesungguhnya, adanya ujian (ibtilaa’) akan mengantarkan keyakinan, sebagaimana ibtilaa’ juga akan mengantarkan amal pada badan. Oleh karena itu, kami membenarkan pendapat yang menyatakan kebolehan nasakh sebelum amal (perbuatan), atau sebelum dilaksanakannya sebuah amal (perbuatan)..”['Aalim al-'Allamah 'Abdul 'Aziz al-Bukhariy, Kasyf al-Asraar, juz 4/393-394]

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut;


1. Imam Sarakhsiy, Imam Bazdawiy, Imam Taftaazaniy, dan Imam ‘Abdul ‘Aziz al-Bukhari berpendapat bahwa hadits-hadits yang berbicara tentang ketetapan-ketetapan akherat, semacam siksa kubur, melihat Allah dengan mata di akherat, telaga, dan lain sebagainya, sebagian ada yang masyhur dan sebagian lagi ahad. Mereka juga berpendapat bahwa hadits masyhur tidak menghasilkan ilmu dlaruriy, akan tetapi menghasilkan ilmu tuma’ninah. Dengan demikian, mereka berpandangan bahwa hadits-hadits tentang ketetapan akherat tidak bisa mengitsbat perkara-perkara ‘aqidah.

2. Hadits-hadits yang berbicara tentang siksa kubur hanya menghasilkan ilmu tuma’ninah, dan tidak menghasilkan ilmu dlaruriy yang menjadi syarat itsbat ‘aqidah. Kaum Mukmin yang mengikuti pandangan imam-imam di atas, tidak diperkenankan menjadikan hadits-hadits yang berbicara tentang siksa kubur, al-haudl, dan lain sebagainya sebagai bagian dari ‘aqidah Islam. Hanya saja, hadits-hadits seperti ini wajib dijadikan sebagai ketetapan hati (ilmu tuma’ninah), dan seseorang tidak diperkenankan mengingkarinya. Pasalnya, hadits-hadits yang berbicara tentang ketetapan-ketetapan akherat diriwayatkan oleh perawi-perawi yang adil, sehingga menghasilkan ketenangan jiwa dan ketentraman hati. Wallahu a’lam bish shawab.

3. Berdasarkan penjelasan ini dapat disimpulkan bahwasanya masalah-masalah yang masih menjadi bahan perdebatan di kalangan ulama-ulama mu’tabar tidak boleh dijadikan alat untuk memfitnah, lebih-lebih lagi menyematkan predikat kafir atau fasik kepada saudara-saudaranya. Perbedaan pendapat mengenai penetapan siksa kubur sebagai bagian ‘aqidah islamiyyah, sama persis dengan perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai penetapan tasmiyyah, apakah termasuk bagian al-Quran atau tidak, dan perkara-perkara lain yang masih menjadi perdebatan dan diskusi di kalangan ulama mu’tabar.

KHATIMAH

Demikianlah, anda telah kami jelaskan cukup panjang lebar, seputar masalah itsbat ‘aqidah, dan sikap yang benar terhadap hadits-hadits yang berbicara tentang ketetapan akherat, semacam siksa kubur.

Pada dasarnya, penetapan suatu perkara termasuk bagian dari ‘aqidah Islamiyyah atau tidak membutuhkan kajian yang jernih dan mendalam. Tidak hanya itu saja, persoalan ini juga harus dikaji secara hati-hati, agar ‘aqidah Islamiyyah terbebas dari semua bentuk keraguan, syubhat, maupun prasangka. Jika suatu perkara keyakinan telah ditetapkan oleh dalil-dalil qath’iy, maka perkara tersebut tidak boleh diingkari atau diragukan sebagai bagian dari ‘aqidah Islamiyyah. Seorang Mukmin wajib menyakini perkara tersebut dengan keyakinan pasti yang tidak disusupi oleh keraguan. Siapa saja yang mengingkari perkara seperti ini, tidak diragukan lagi ia telah keluar dari dienul Islam yang lurus.

Sebaliknya, suatu perkara keyakinan yang ditetapkan oleh dalil-dalil dzanniy, maka ia tidak boleh dijadikan sebagai bagian dari ‘aqidah Islamiyyah yang menuntut adanya ilmu yaqin (kepastian). Menetapkan perkara-perkara keyakinan yang ditunjukkan oleh dalil-dalil dzanniy sebagai bagian dari ‘aqidah Islamiyyah termasuk perbuatan haram, meskipun tidak menjadikan pelakunya keluar dari agama Islam.

Terakhir, perbedaan pendapat di kalangan kaum Muslim mengenai hadits-hadits yang berbicara tentang ketetapan akherat, tidak boleh dijadikan jalan untuk memecah belah persatuan kaum Muslim, lebih-lebih lagi untuk menikam saudara-saudara Muslim yang berbeda pandangan dan pendirian. Sikap inilah yang harus ditumbuhkan di tengah-tengah kaum Muslim, bukan sikap keliru dan gegabah yang justru mengobarkan perpecahan dan pertikaian di kalangan kaum Muslim. Wallahu al-musta’an wa huwa waliyu at-taufiiq.

Selesai dengan pertolongan Allah,

Fathiy Syamsuddin Ramadhan An Nawiy

(Abu Mohammad Asad Zain As Sakhawiy)

Untuk penjelasan lebih lengkapnya silahkan kunjungi link di bawah ini :

sumber : https://adivictoria1924.wordpress.com/2010/09/28/penjelasan-lurus-bagi-mereka-yang-jahil-dan-terpedaya-itsbat-aqidah-dan-sikap-yang-benar-terhadap-siksa-kubur/

Tambahan Sedikit :

persoalan tentang siksa kubur tersebut merupakan persoalan yang bermula ketika Imam Syaikh Taqiyudin an Nabhani mendefiniskan Makna Iman sebagai : "tashdiiq al-jaazim al-muthaabiq li al-waaqi’ ‘an daliil” (pembenaran yang bersifat pasti, berkesesuaian dengan fakta, dan ditunjang oleh dalil)”

Sebab, jika “tashdiiq” (pembenaran) tidak ditunjang oleh dalil, maka “tashdiiq” seperti ini tidak disebut dengan “iman”. Pasalnya, sebuah pembenaran (tashdiiq) tidak akan menjadi pembenaran yang bersifat pasti (tashdiiq al-jaazim), kecuali muncul dari dalil. Jika sebuah pembenaran tidak memiliki dalil (bukti), maka pembenaran tersebut tidak memiliki kepastian. Pembenaran yang tidak ditunjang oleh dalil hanya akan menjadi pembenaran terhadap suatu khabar dari khabar-khabar yang ada; dan tidak dianggap sebagai iman. Oleh karena itu, sebuah pembenaran (tashdiiq), baru dianggap pembenaran yang bersifat pasti atau iman, jika pembenaran tersebut ditunjang oleh dalil. Atas dasar itu, adanya sebuah dalil yang menunjang setiap perkara yang wajib diimani, sehingga sebuah “tashdiiq” disebut dengan “iman”; merupakan sebuah keharusan. Keberadaan dalil merupakan syarat asasi dalam keimanan, tanpa memandang apakah keimanan itu shahih atau fasid…” [Syaikh Taqiyyuddin An Nabhaniy, al-Syakhshiyyah al-Islaamiyyah, juz 1, hal. 29. Bandingkan pula dengan Prof. Mahmud Syaltut, Islam; 'Aqidah wa Syari'ah, ed. III, Daar al-Qalam, 1966, hal.56; Fathi Salim, al-Istidlaal bi al-Dhann fi al-‘Aqidah, ed. II, Daar al-Bayaariq, 1414 H/199 M , hal. 22]

sehingga dengan melihat makna iman tersebut maka status hadist ahad memang tidak layak dijadikan sebagai pembangun masalah akidah, walaupun derajat hadist ahad itu shahih, karena fakta dari hadist ahad hanyalah menghasilkan ilmu bukan keyakinan, dan ini bukahlah pendapat Imam Taqiyudin an Nabhani semata,melaikan juga pendapat para 'ulama 4 Imam Madhzab, bahkan 'ulama Imam madzhab zahiri.

Imam al-Muhaddits al-Bukhari, Imam al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalaniy & Imam al-Hujjah an-Nawawi

Imam Bukhari dalam kitab Shahihnya menuliskan sebuah bab yang berjudul,

باب ما جاء في إجازة خبر الواحد الصدوق في الأذان والصلاة والصوم والفرائض والأحكام 

“Bab tentang apa-apa yang datang tentang dibolehkannya bersandar dengan khabar seseorang yang jujur dalam masalah Adzan, Shalat, Puasa dan kewajiban-kewajiban serta Hukum.”

Al-Imam Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalaniy didalam Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari (20/292) mengomentari bab yang dituturkan oleh Imam Bukhari, sebagai berikut ;

وقوله " والفرائض " بعد قوله " في الأذان والصلاة والصوم " من عطف العام على الخاص ، وأفرد الثلاثة بالذكر للاهتمام بها ، قال الكرماني ليعلم إنما هو في العمليات لا في الاعتقاديات

“Perkataannya (والفرائض /kewajiban-kewajiban) setelah menyebutkan tentang Adzan, Shalat dan Puasa, merupakan menyambung kata umum dengan kata khusus. Dan disebutkan dengan 3 kewajiban (adzan, shalat, puasa) itu saja hanya sebagai bentuk perhatian atasnya. Al-Imam Al-Kirmani berkata, “Hal itu agar diketahui bahwa ia (khabar seorang yang jujur) hanya berlaku dalam masalah amal-amal saja bukan dalam masalah i’tiqadiyyah”

Al-Imam Al-Hafidz Al-Hujjah Asy-Syaikhul Islam An-Nawawi menuturkan,

وأما خبر الواحد فهو ما لم يوجد فيه شروط المتواتر سواء أكان الراوي له واحد أو أكثر، واختلف في حكمه ، فالذي عليه جماهير المسلمين من الصحابة والتابعين فمن بعدهم من المحدثين والفقهاء وأصحاب الأصول أن خبر الواحد الثقة حجة من حجج الشرع يلزم العمل بها ويفيد الظن ولا يفيد العلم ، وان وجوب العمل به عرفناه بالشرع لا بالعقل ، وذهبت القدرية ـ المعتزلة ـ والرافضة وبعض أهل الظاهر إلى انه لا يجب العمل به . ثم منهم من يقول : منع من العمل به دليل العقل ، ومنهم من يقول : منع من العمل به دليل الشرع

“Ada pun khabar al-wahid/hadits ahad yaitu khabar/hadits yang tidak memenuhi syarat mutawatir, baik satu perawi atau lebih. Ulama berselisih pendapat tentang hukumnya, namun Jumhur Ulama kaum Muslimin baik kalangan Shahabat, Tabi’in, dan ulama-ulama setelahnya dari kalangan Muhadditsin, Fuqaha’, Ulama-ulama Ushul (aqidah) berpendapat bahwa khabar al-wahid yang perawinya tsiqah merupakan hujjah syara’ yang mengikut untuk diamalkan, yang hanya menghasilkan dhan bukan ilmu. Wajibnya amal dengannya kami mengetahuinya berdasarkan syara’ bukan akal,….

Kemudian beliau juga menuturkan,

وذهب بعض المحدثين إلى أن الآحاد التي في صحيح البخاري أو صحيح مسلم تفيد العلم دون غيرها من الآحاد. وقد قدمنا هذا القول وإبطاله في الفصول ،............... وأما من قال يوجب العلم فهو مكابر للحس ، وكيف يحصل العلم واحتمال الغلط والوهم والكذب وغير ذلك متطرق إليه
“Pendapat sebagian Muhadditsin bahwa hadits ahad yang ada dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim memberikan kepastian ilmu (informasi) bukan hadits ahad selainnya. Dan kami telah lam menjelaskan kebathilan qaul (pendapat) ini dalam banyak fashal-fashal…,…. Adapun orang yang berpendapat bahwa hadits ahad mewajibkan ilmu maka itu telah menentang kenyataan. Dan bagaimana bisa menghasilkan ilmu sementara kemungkinan adanya penyimpangan, kealpaan, pemalsuan dan yang lainnya masih memiliki perluang. Wallahu ‘alam”

Pendapat Para Ulama Syafi’iyah

Imam Muhammad Ibn Idris asy-Syafi’i (w. 204), membedakan ilmu menjadi 2 jenis Ilmu : Ilmu Dzahir dan Ilmu Batin. Beliau berkata : (Risalah Fi Ushul Fiqh, Bab Qiyas, lihat juga hlm. 357-359,478)

1) Terdiri dari keputusan yang benar pada Ilmu Dzahir dan Ilmu Bathin. Yang lainnya, jawaban yang benar pada Ilmu Dzahir saja. Keputusan yang benar (pada Ilmu dzahir dan Ilmu Bathin) adalah yang didasarkan pada perintah Allh SWT atau Sunnah Rasul SAW yang diriwayatkan oleh sekelompok orang (mutawatirpent) dari generasi-generasi awal. Ini (perintah Allah SWT dan as-Sunnah) adalah dua sumber kebaikan yang dengannya sesuatu ditetapkan sebagai sesuatu yang halal dan yang lain ditetapkan sebagai sesuatu yang haram. Inilah (jenis ilmu pengetahuan) yang tidak seorang pun diperkenankan untuk mengabaikan atau meragukannya (sebagai sumber yang memberi kepastian).

2) Pengetahuan yang dimiliki oleh para Ahli yang bersumber dari hadis-hadis yang diriwayatkan oleh beberapa orang dan diketahui hanya oleh para ulama, tetapi untuk masyarakat umum tidak ada kewajiban untuk memahaminya. Pengetahuan seperti itu dapat ditemukan di antara semua atau sebagian orang ulama, yang diriwayatkan oleh para perawi yang terpercaya dari Nabi SAW. Inilah jenis ilmu pengetahuan yang mengikat para ulama untuk menerima dan menetapkan keputusan yang benar pada Ilmu Dzahir sebagaimana kita dapat menerima (validitas) persaksian dari dua orang saksi. Inilah kebenaran (hanya ada) pada Ilmu Dzahir, karena ada kemungkinan ( dalil/petunjuk) dari dua orang saksi terdapat terdapat kesalahan.

Imam Syafi’i juga berpendapat bahwa hadis ahad tidak dapat menghapus hukum dari al-Quran , karena al-Quran adalah Mutawatir. (Ilmu Mustholah Hadis ; Ust. Moh. Anwar Bc. Hk, hal. 31)

Imam Ahmad Ibn Ali Ibn Abu Bakr al-Khatib Baghdadi (w. 463), berkata: “Khabar Ahad tidak memberikan faedah Ilmu/Dzani (Khabar Ahad la yufidal ilm’)’’ (Kifayah Fi Ilm ar-Riwayah)

Abdul Malik Ibn Yusuf Imam al-Haramain al-Juwaini (w. 478 H), menyatakan berkaita dengan masalah Al-Bayan ( peryataan eksplisit-pent): “Bayan dapat ditempatkan brdasarkan urutan berikut : Al-Quran, Sunnah, Al-Ijma’, Khobar Wahid dan Qiyas.” (Nihaya al-Matlab Fi Diraya al-Madzab)


Imam Abi Hamid Muhammad bin Muhammad bin Muhammad al-Ghazali (w. 505 H) berkata: “Tatkala sebuah hadis terbukti sebagai hadis Ahad, maka ini tidak berfaedah Ilmu/Dzani dan masalah ini sudah diketahui dengan jelas dalam Islam (ma’lumun bi al-Dharuri)”. Lalu beliau melanjutkan penjelasannya: “Ada pun pendapat para ahli hadis bahwa ia (hadis Ahad-pent) adalah menghasilkan ilmu/qath’i adalah hadis Ahad yang wajib untuk diamalkan dan ketentuan ini ditetapkan berdasarkan dalil-dalil Qath’i (yang menghasilkan Ilmu/qath’i-pent)” (al-Mustasfa min Ilm’ al-Ushul juz 1/hal 145-146 -pent)

Imam Abu a l-Hasan Saifudin al-Amidi (w. 631), beliau berkata : “Bahwa maslah Aqidah ditetapkan berdasarkan dalil-dalil qath’i, sedang masalah furu’ cukup ditetapkan dengan dalil-dalil dzani’’. Lalu menambahkan: “Barang siapa menolak ijma’ (konsensus-pent) dalam masalah ini telah gugur pendapatnya, dengan adanya kasus pada masalah fatwa dan kesaksian. Perbedaan antara masalah ushul dan furu’ adalah sangat jelas. Mereka yang menyamakan masalah ushul dan masalah furu’ berarti telah membuat hukum sendiri, hal ini adalah sesuatu yang mustahil dan hanya dilakukan oleh orang-orang yang sombong dan arogan.’’ (Lihat Al-Ihkam fi Ushuli al-Ahkam Imam al-Amidi juz I/hal. 71-72; al-Ihkam fi ushuli al-Ahkam Imam Ibn Hazm juz I/hlm. 114 -pent.)

Imam Abu Zakariya Muhyidin an-Nawawi (w. 676 H), dalam pengantar syarah Shohih Muslim ketika membahas kelemahan pendapat Ibn Sholah yang menyatakan bahwa Hadis Ahad adalah Qoth’i. Setelah menulil pernyataan Ibn Sholah, beliau menegaskan: “Pendapat ini menyalahi pendapat para Ahli Tahqiq dan jumhur Ulama, walaupun hadis tersebut ada dalam kitab shohihain selama tidak mencapai derajat mutawatir, maka hadis itu menghasilkan dzon. Dalam masalah ini Imam Bukhari, Imam Muslim dan para Imam Hadis lainnya dihukumi dengan cara yang sama” . Ibnu Burhan dan Ib Abdis salam pun menentang pendapat Ibn Sholah di atas. (Syarah Shahih Muslim juz 1/hlm. 130-131)

Imam Sa’diudin Ibn Umar at-Taftazani (w. 792) berkata: “Ahad la yufiddal Ilm’, karena ada kemungkinan dalam khobar ini terdapat kesalahan’’.

Al-Hafidz Ibn Hajar (w. 852 H) menyatakan dengan menukil pendapat Imam Yusuf Al- Kirmani bahwa: “ Hadis ahad tidak dijadikan dalil dalam masalah aqidah’’ (Fathul Bari, juz 8, Bab Khabar Ahad)

Imam Jalaludin Abdur Rahman bin Kamaludin as-Suyuti (w. 911 H) menyatakan: “Hadis Ahad tidak Qoth’I dan tidak dapat dijadikan dalil dalam masalah Ushul atau Aqidah” (Tadrib Al-Rawi Fi Syarh Taqrib an-Nawawi) dan juga lihat pada kitabnya yang lain. (al-Itqan Fi Ulum al-Quran juz 1/hlm. 77 dan juz 2/hlm. 5)

Fakrudin Muhammad bin Umar bin Husain ar-Razi (w. 606 H) mengilustrasikan poin berkaitan dengan hadis Ahad sebagai berikut: “Saya katakan kepada seseorang bahwa hadis yang menyebutkan Ibrahim pernah berbohong sebanyak 3 kali, adalah tidak benar, karena jika hadis iniditerima, maka akan membuktikan Ibrahim sebagai seorang pendusta. Orang tersebut menyatakan bahwa para perawi hadis ini adalah perawi yang terpercaya (tsiqoh –pent) dan tidak dapat dinilai sebagai pendusta. Saya menjawab bahwa hadis ini, kalau kita terima akan membuktikan bahwa Ibrahim adalah seorang pendusta dan kalau ditolak berarti para perawi dianggap pendusta, dimana keterangan yang baik dan lebih disukai adalah untuk diberikan pada Ibrahim AS ” (Lihat Tafsir al-Kabir dan al-Mahshul fi Ilmi al-Ushul)

Imam al-Quramani menyatakan: “Hadis ahad tidak dijadikan sebagai dalil dalam masalah aqidah”.

Ibn Syafi’i menyataakan: “Hadis Ahad bernilai Qoth’I kalau Umat sepakati atasnya” (al-Muqadama Fil Ulumil Hadis)

Al-Hafidz al-Iraqi: “Hadis Ahad tidak Qoth’I walaupun umat menyepakatinya”.

Imam Syaukani (w. 1255 H), berkaitan dengan sifat Allah SWT: Menukil pernyataan Imam Haramain al-Juwaini yang berkata : “ Hadis Ahad tidak dijadikan dalil dalam masalah aqidah”.

Para Ulama Hambaliyah

 Imam Ahmad bin Hambal berpendapat yang dikutip oleh Imam Muhammad Abu Zahra: “Kami memandang bahwa Imam Ahmad dalam masalah aqidah berpegang pada dalil-dalil syara’ (secara manqul), tidak tunduk kepada hasil akal semata. Beliau adalah seorang ulama ahli Sunnah. Maka Imam Ahmad berpegang pada nash yang ditegakkan berdasarkan dalil Qath’i karena ia (dalil qath’i yaitu al-Quran dan Hadis Mutawatir –pent) berasal dari Allah SWT dan juga dengan ucapan Rasul yang Qath’i juga berasal dari Allah SWT” (Lihat Tarikh al-Madzhib al-Islamiyah hlm. 506)

Al-Qadhi dalam Kitab al-Iddah menyatakan: “ Hadis Ahad tidak berfaedah ilmu Qath’i” (Al- Iddah)

Abu Bakar al-Astram mengutip tulisan Abu Hafs Umar bin Badr menyatakan, bahwa Imam Ahmad telah berkata: “Jika ada hadis ahad mengenai hukum, dia harus diamalkan. Saya berkeyakinan demikian, tetapi saya tidak menyaksikan bahwa nabi SAW benar-benar menyatakan demikian” (Ma’anil Hadis)

Abu Ya’la, menyatakan: "Apabila umat sepakat atas hukumnya dan sepakat untuk menerimanya, maka hadis ahad berfaedah yakin dan tidak ada keraguan di dalamnya (jika umat tidak sepakat, berarti hadis ahad kembali pada status asalnya yaitu dalil yang menghasilkan Dzan –pent)”.

Abu Muhammad, menegaskan: "Hadis Ahad tidak berfaedah qath’i. Dan inilah pendapat kebanyakan pendukung dan ulama mutaakhirin dari pengikut Imam Ahmad” (lihat Kitab Raudhah)

Ibn Abdil bar memandang bahwa: "Hadis Ahad mewajibkan amal, tetapi tidak mewajibkan ilmu qath’i".

Ibnu Badran menegaskan: "Apa yang dituduhkan kepada Imam Ahmad oleh Ibnu Hajib, al- Wasithi dan lainnya, yang menyatakan bahwa Imam Ahmad menyatakan setiap hadis ahad yang diriwayatkan perawi yang adil walaupun tanpa qarinah adalah qath’i. Ini tidak benar, bagaimana seorang tokoh sunni mengaku berpendapat seperti ini dan dalam kitab yang mana pendapat seperti ini diriwayatkan dari beliau".

Abu Khatab (murid Imam Hambali) menyatakan: "Ijma’ yang diriwayatkan secara Ahad tidak Qath’i, tetapi digunakan sebagai dalil masalah amal perbuatan". Abu Khatab juga menyatakan dalam (at-Tamhid fi Takhriji al-Furu’i ‘ala al-Ushul) , pendapat yang sama dengan Ibn Qudamah Al-Maqdisi, tetapi berbeda tentang apakah umat sepakat atau tidak.

Ahmad Ibn al-Muthanna al-Tamimi al-Qodi Abu Ya’la al-Mausuli (w. 307 H): yang meriwayatkan dalam (al-Iddah) bahwa dia melihat dalam kitab (Manin al-Hadis) dari Abi Bakar al-Athram (murid dari Imam Ahmad) pernyataan dari Imam Ahmad: "Jika saya melihat hadis shohih, saya akan berbuat berdasarkan hadis itu, tapi saya tidak bersumpah bahwa Nabi SAW mengatakan demikian".

Ahmad Ibn Abd Rahman Ibn Muhammad Ibn Qudamah al-Maqdisi (w. 689) pengarang kitab Al-Mughi menyatakan dari Abu Khatab: "Imam Ahmad berkata bahwa Hadis Ahad adalah dalil yang Qath’i kalau umat menyepakatinya" (Al-Mughni- Bab Khabar Ahad)

Abi Muhammad Abdullah bin Ahmad bin Muhammad Ibn Qudamah al-Maghdisi (w. 620 H) berkata: "Ijma’ yang diriwayatkan secara Ahad adalah tidak Qath’i, tetapi digunakan sebagai dalil dalam masalah amal perbuatan” (Raudhatul Nadhar wa Jannatu al-Manadzhar)

Abu Abdullah al-Zura’I Ibn Qoyyim al-Jawziyya (w. 751 H) menyatakan: "Ijma’ yang diriwayatkan secara ahad adalah tidak Qath’i. Tetapi digunakan sebagai dalil dalam masalah amal perbuatan" (Sawaiq al-Mursala)

Menurut sebagian Ulama Hambaliyah bahwa hadis ahad tidak boleh dipakai untuk mentakhsis ayat-ayat al-Quran yang ‘Aam dan pendapat ini diikuti oleh Ahli Dzohhir (pengikut dari Abu Dawud Adh-Dhohhiri). (Ilmu Mustholah Hadis ; Ust. Moh. Anwar Bc. Hk, hlm. 31)

Pendapat Para Ulama Hanafiyah

Issa ibn Aban (w. 220 H)
Murid dari Imam Hasan ash-Shaibani (w. 189 H) dalam bukunya menyatakan secara jelas: “Hadis Ahad tidak dijadikan dalil dalam masalah aqidah, tetapi sebagai dalil amal perbuatan”.

Ali ibn Musa al –Qummi (w. 305 H)
Dalam kitabnya (Khabar Ahad) menyatakan: “Hadis Ahad tidak dijadikan dalil dalam masalah aqidah, tetapi dalil dalam masalah amal perbuatan ”.

Imam ath-Thabari (w. 310 H)
 Dari Imam as-Sarkhasi (Ushul al-Sarkhasi), Imam ath-Thabari menyatakan: “Hadis Ahad tidak dijadikan dalil dalam masalah aqidah, tetapi dalil dalam masalah amal perbuatan ”.

Imam al-Karabasi an-Najafi (W. 322 H)
 Beliau berkata: “ (Hadis) Ahad hanya berfaedah Ilmu Dzohir”.

Imam Muhammad Ibn Ahmad Ibn Sahl Abu Bakar Shams al-A’ima al-Sarkhasi (w. 483)
Imam besar Hanafiyah dan seorang mujtahid, dalam kitabnya (al-Usul al-Sarkhasi juz 1/hlm. 112, 321-333) membantah mereka yang menerima Khabar Ahad dalam masalah aqidah. Beliau menerangkan hakikat dari Khabar Ahad dan perbedaan antara dalil Qath’i dan dalil Dzonni sebagaimana perbedaaan pada Tabligh dan Khabar. Untuk mengilustrasikan beliau memberi contoh pada masalah adzab kubur.

Pendapat Para Ulama Malikiyah

Imam al-Hafidz Abu Nu’aim al-Isfahani (w. 430 H) berkata: “Hadis Ahad tidak menghasilkan Ilmu/dzani, tetapi dapat dijadikan dalil dalam cabang hukum syari’at”.

Imam Abul Husain Ibn Ali at-Tayyib (w. 436 H); Imam Yahyariyah al-Ansari; Imam al- Kasa’i (w abad ke-6 H); Imam Shamsudin Ibn Ahmad al-Mullai; Imam Abdurrahman Ibn Jad al-Magrib Ibn al-Banani ; dan ulama-ulama Malikiyah tidak mengamalkan hadis ahad yang bertentangan dengan amal Ahli Madinah. (Ilmu Mustholah Hadis ; Ust. Moh. Anwar Bc. Hk, hlm. 32)

Imam Malik ra. menegaskan: “Hadis Ahad apabila bertentangan dengan qawa’id (kaidahkaidah), maka ia tidak diamalkan. (Fathul Bari juz 4/hlm. 156)

Pernyataan Ulama Dzhahiri 

Imam Ibn Hazm (w 456 H) menyatakan: “Seluruh ulama Hanafilah, Syafi’iyah, dan Malikiyah telah sepakat (ijma’) tentang masalah hadis Ahad tidak menghasilkan Ilmu/Dzani (Ahad la yufidal ilm’). Lalu beliau menambahkan: “Kewajiban pertama atas setiap orang, yang mana Islam-nya tidak sah sebelum melakukannya, adalah dia harus mengetahui dengan hati yang yakin dan ikhlas yang tidak ada keraguan di dalamnya (harus dibangun dengan dalil-dalil Qath’i -pent)’’ (al-Muhalla juz I/hlm. 2)

Menurut Ahli Dzhahhir bahwa hadis ahad tidak boleh dipakai untuk mentakhsis ayat-ayat al- Quran yang ‘Aam dan pendapat ini diikuti oleh sebagian Ulama Hambaliyah. (Ilmu Mustholah Hadis ; Ust. Moh. Anwar Bc. Hk, hlm. 31)

sumber : http://khabar-ahad.blogspot.com

read more
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 

Follow me in the Fb

Followers

Page Range

Mutiara Kata

“Kita asyik dengan pertarungan militer, sukses menempa hati ikhlas, berhasil menciptakan cinta mati syahid. Tetapi, kita lalai memikirkan kekuasaan (politik). Kita tak sepenuh hati menggelutinya. Kita masih memandang bahwa politik adalah barang najis. Akhirnya, kita sukses mengubah arah angin; kemenangan dengan pengorbanan yang mahal bisa kita raih. Tetapi, menjelang babak akhir, saat kemenangan siap dipetik, musuh-musuh melepaskan tembakan ‘rahmat’ untuk menjinakkan kita.” (Tokoh Jihad Afghan-Arab)