Home | Looking for something? Sign In | New here? Sign Up | Log out

Jumat, 24 Juni 2011

Abdurrahman Al Baghdadi: Khilafah Tidak Akan Tegak Lewat Demokrasi

Jumat, 24 Juni 2011
0 komentar
Ustadz Abdurrahman Al Baghdadi tidak saja terkenal sebagai pelopor Hizbut Tahrir di Indonesia, namun juga memiliki wawasan mengenai kajian akhir zaman yang mendalam. Analisa-analisanya pun terkenal tajam, salah satunya bagaimana beliau mengaitkan konteks revousi Timur Tengah dengan fenomena akhir zaman.

Wartawan Eramuslim.com yang diwakili Aditya Nugroho dan Muhammad Pizaro mendapat kesempatan berdiskusi panjang lebar dengan beliau sesaat setelah ulama berkewarganegaraan Australia ini memberikan tausiyahnya bersama Syekh Imran Hosein mengenai masa depan Islam, sabtu 11/06/2011 di Mesjid Raya Bogor. Berikut petikan wawancara kami.


Ustadz, Apa Tanda-Tanda Kedatangan Al Mahdi?
Banyak tanda-tanda bahwa Imam Mahdi muncul setelah adanya masa yang penuh kezaliman penguasa. Masa yang cukup panjang bahwa penguasa dimana-mana bertindak zolim di dunia Islam. Semua zalim. Tapi yang jelas Al Mahdi turun di Madinah.

Kalau Dajjal Sendiri Kapan Datang?
Dia muncul di masa Imam Mahdi. Riwayat hadis mengatakan Imam Mahdi akan berkuasa selama 7-9 tahun. Dan Dajjal akan menghimpun kekuatan dari Yahudi di seluruh mancanegara dan dikosentrasikan di Palestina. Dari Asfahan (Iran), Nabi menyebut dalam sebuah hadis, Dajjal akan merekrut 70 ribu Yahudi bertopi. (“Pengkuti Dajjal dari Yahudi Isfahan ada tujuh puluh ribu orang. Mereka memakai pakaian gamis”. Musnad Ahmad IV)

Ada juga hadis, tapi ada yang mengkritik hadis ini, menyebut bahwa dia muncul setelah terjadinya kemarau selama tiga tahun. Kemarau meliputi seluruh bumi. Pada tahun pertama hujan akan kurang sepertiga dari biasa dan pada tahun kedua akan kurang 2/3 dari biasa dan tahun ketiga hujan tidak akan turun langsung. Kita lihat sekarang sudah mulai diperbincangkan tentang Global Warming. Amerika juga mengalami cuaca ekstrim.

Kalau Naturei Karta, Apakah Juga Masuk Dalam Kategori Yahudi Bertopi dalam Hadis Tersebut?
Bisa jadi, karena Dajjal nanti akan dianggap sebagai juru selamat dan dinantikan oleh mereka. Jadi Dajjal dianggap sebagai al masih, bukan Nabi Isa, Yahudi tidak percaya Nabi Isa.

Syekh Imran Hosein Berkata Bahwa Yajuj Majuj Sudah Muncul Yaitu Masyarakat Eropa Saat Ini Yang Mendukung Zionisme. Tanggapan Ustadz?
Tidak. Ya’juj Ma’juj muncul bahkan sesudah Nabi Isa membunuh Dajjal. Saat itu baru Ya’juj Ma’juj keluar. Tapi dibinasakan oleh Allah tanpa melalui peperangan.

Apakah Mungkin Israel Hancur Sebelum Keluarnya Dajjal?
Tidak mungkin karena peperangan antara Umat Islam dan Yahudi terjadi saat setelah munculnya Dajjal. Maka, setelah Dajjal dikalahkan dan dibunuh di Palestina. Terbunuhnya Dajjal adalah tanda kehancuran Yahudi, karena jumlah mereka sudah mati banyak. Tidak ada yang selamat dari mereka. Kemudian kata Nabi kalau kaum muslimin sudah menguasai Baitul Maqdis di Palestina maka kiamat berarti sudah lebih dekat. Maka muncul banyak gempa di bumi, banyak kejadian yang aneh, banyak peristiwa yang mengerikan.

Ada yang Mengatakan Al Mahdi Turun Untuk Melanjutkan Kekhilafahan. Sebagian Lain Mengatakan Untuk Mendirikan Khilafah. Pandangan Ustadz?
Ada hadis, walaupun diktirik oleh sebagian kalangan, dari riwayat Abu Dawud yang menyebutkan bahwa Imam Mahdi muncul setelah wafatnya seorang kholifah. Jadi kholifah sudah ada.

Ada riwayat yang menyebut dia muncul setelah tiga anak kholifah berebut kekuasaan dan kekayaan.

Akan berperang (memperebutkan) pundi-pundi kalian tiga orang. Mereka semua adalah anak khalifah. Kemudian tidak akan didapat oleh satupun di antara mereka. Kemudian muncullah panji-panji hitam dari arah timur. Mereka akan memerangi kalian yang belum pernah dilakukan oleh suatu kaum pun. Jika kalian melihatnya, maka berbaiatlah kalian walaupun harus merangkak di atas salju, sesungguhnya ia adalah khalifatullah al-Mahdi” (HR Ibnu Majah dan Hakim)

(Kalau melihat hadis di atas) jadi ini bukan berarti dari satu orang saja tapi dari berbagai khalifah. Kalau kita hitung ada tiga, berarti ada tiga pemimpin. Wallahua’lam

Apakah Demokrasi Permainan Yang Diciptakan Yahudi?
Kalau demokrasi ya muncul jelas di Barat untuk menghilangkan kekuasaan gereja. Dulu gereja yang berkuasa terhadap mandat raja lalu terjadi revolusi Perancis, yang antara lain ajaran yang dikembangkan adalah demokrasi bahwa kekuasaan dipilih oleh rakyat secara langsung.

Memang ada keterlibatan tokoh-tokoh Yahudi, tapi saat itu belum ada rencana untuk umat Islam. Sekarang mereka melihat adanya kesadaran di kalangan kaum muslimin. Lalu ada di antara kelompok-kelompok dakwah yang menempuh cara demokrasi seperti FIS di Al Jazair.

Yahudi tahu setelah umat Islam berhasil merebut suara 80%, militer mulai bertindak (terhadap FIS), bukan saja Yahudi saja, tetapi Barat yang bertindak. Jadi kalau mau menempuh cara demokrasi tidak akan berhasil. Kalau People power bisa, rakyat bisa merobohkan kekuasaan.

Dalam Arti People Power di Luar Cara Demokrasi?
Di luar cara demokrasi. Rakyat memboikot pemerintah. Pabrik-pabrik ditutup. Jadi pemboikotan total, ini bisa menyebabkan bobroknya pemerintah. Ini bisa berhasil tanpa harus melibatkan kekuatan senjata.

Lalu, Apa yang Mesti Kita Persiapkan Untuk Menyambut Kedatangan Al Mahdi?
Banyak hal yang harus dilakukan. Harus dari sekarang untuk membuat banyak rencana untuk masa depan. Sekarang dipersiapkan rancangan undang-undang tentang pendidikan, keuangan, ekonomi dan sebagainya. Harus ada planning yang jelas. Gerakan-gerakan Islam harus memiliki persiapan yang sempurna. Jangan menunggu masa depan baru berfikir apa yang harus kita lakukan.

Kita perlu persiapan yang matang dari sekarang. Umat juga harus dibiasakan hidup secara Islam dari sekarang. Walaupun belum terbentuk masyarakat Islam, apalagi pemerintahan Islam. Seperti anak-anak kita tidak boleh bergaul bebas. Dibentuk juga opini di masyakat bis harus dibagi dua antara laki-laki dan perempuan.

Ketika Imam Mahdi Datang, Ada Hadis Mengatakan Kita Harus Berbaiat Mesti Harus Merangkak di Atas Salju. Lalu Al Mahdi nanti akan menaklukan Jazirah Arabia, Persia, Roma (Pertanyaan dipotong)?
Kerajaan Saud sudah roboh sebelum datang al Mahdi. Kalau kita lihat sekarang berkembang perang di Timur Tengah, tidak menutup kemungkinan akan berdirinya pemerintahan Islam di Irak. Sudah ada yang berjuang disana. Nanti kalau Irak ditaklukan mudah menaklukan Kuwait, dan masuk ke Israel. Yaman juga mudah ditaklukan.

Jadi jazirah Arab sudah ditaklukan, karena Al Mahdi muncul dari Madinah dan mau dibaiat setelah wafatnya Khalifah. Jadi Madinah nanti muncul kembali sebagai pusat khilafah karena ada hadis yang mengatakan Islam akan kembali ke Madinah.

“Sesungguhnya iman akan kembali ke Madinah, sebagiamana ular akan kembali ke lubangnya.” (HR Bukhori Muslim) berarti sebelum munculnya al Mahdi, Islam akan berkuasa di Jazirah Arab yang itu namanya Saudi Arabia dan sekitarnya.

Makanya al Mahdi akan melanjutkan pemerintahan Islam. Dia tidak mendirikan, karena yang mendirikan gerakan-gerakan Islam.(eramuslim/al-khilafah.co.cc)

read more

Bendera Palestina dan Sejenisnya: Bendera Petaka dan Pemberontak

0 komentar
Mudah saja bagi kita untuk langsung mengatakan bahwa bendera hitam bergambar tengkorak dan tulang bersilangan itu adalah bendera Bajak Laut. Mereka para perompak. Namun apakah akan selancar itu lidah kita untuk menyebutkan bendera-bedera para pemberontak yang lain? Rasanya tidak.

Bendera merupakan kata serapan dari bahasa Portugis, bandeira adalah sepotong kain yang dipakai sebagai wahana untuk menggambarkan simbol sebuah negara. Di dalam bendera terdapat makna, harga diri, kehormatan, dan status. Misalnya bendera Indonesia; Sang Saka Merah Putih. Entah sudah berapa nyawa menjadi tumbal hingga bendera dwiwarna itu bisa eksis berkibar di negeri ini. Makanya tidaklah mengherankan jikalau ada bnedera-bendera lain yang ingin berkibar sama tinggi dengan Merah Putih, orang akan berduyun-duyun untuk merintangi hal itu.

Dari kacamata Jakarta, setiap pihak yang ingin melepaskan diri dari NKRI adalah pemberontak dan bendera yang mereka usung adalah benderanya para pemberontak. Titik! Mengibarkan bendera GAM di Aceh, bendera Bintang Kejora di Papua, atau bendera RMS di Maluku pastinya akan membuat berang Jakarta dan itu artinya Anda telah menabuh genderang perang!

Sikap serupa juga pasti akan di lakukan Beijing terhadap bendera Singa Salju (Tibet), Manila terhadap MILF, New Delhi terhadap Kashmir, Moscow terhadap Chechnya, Madrid terhadap Catalan dan Basque, dan yang lainnya. Terlepas dari daerah-daerah itu diperoleh melalui penjajahan atau tidak, Memang demikianlah seharusnya sikap pemerintah yang punya harga diri. Hanya pengecut tak bernyali yang akan mendiamkan ada pihak-pihak yang ingin memecah belah kesatuan negara.





Begitu pula yg dirasakan Kekhilafahan Ustmaniyah sekitar dua abad yang lalu terhadap gerakan-gerakan pemberontak kala itu. Racun nasionalisme yang sengaja ditanamkan Barat di tubuh Daulah Islam secara perlahan hidup di pekarangan umat. Arab, Mesir, India, Persia, Kurdi, Balkan dan sebagainya diprovokasi agar memisahkan diri dari “rezim tiran” di Istanbul. Sebaliknya kepada bangsa Turki dihembuskan pula hasrat mencukupkan diri mengurus bangsa Turk saja, buat apa harus bercapek-capek mengurusi orang Afrika yg berkulit hitam atau orang Armenia yg suka cari masalah itu? Buat apa?

Para pemberontak yg notabene-nya merupakan antek Barat dan pengkhianat kaum muslimin ini begitu gencar merong-rong negara Islam. Sebagaimana juga para pemberontak di belahan dunia lain, mereka juga bersatu di bawah naungan sebuah bendera. Tahukan Anda Bendera Petaka tersebut berwarna apa? Warnanya Merah, Putih, Hitam, dan Hijau. Itulah bendera para pemberontak. Bendera para pengkhianat yg “sukses” memecah-belah Negara Islam. Sampai sekarang bendera petaka itu masih tetap eksis menjadi bendera nasional beberapa negeri kaum muslimin khususnya di Timur Tengah, seperti: Mesir, Suriah, Kuwait, Palestina, Sudan, Iraq, UEA, Yaman dan Yordania.



Bendera Yordania (bahasa Arab: علم الأردن) didasarkan pada bendera Pemberontakan Arab terhadap Kekaisaran Ottoman selama Perang Dunia I. Bendera ini terdiri dari tiga garis melintang (hitam, putih dan hijau) yang terhubung oleh sebuah segitiga merah di bagian kiri. Warna melintang melambangkan Kalifah Abbasiah, Umayyah dan Fatimiah. Segitiga merah untuk dinasti Hashemit dan Pemberontakan Arab. Bintang berujung tujuh, yang merupakan fitur satu-satunya yang membedakan bendera Yordania dari Palestina, memiliki dua arti: berarti ketujuh ayat dari surah pertama Qur'an, dan juga persatuan rakyat Arab. Beberapa orang percaya bintang itu merujuk pada tujuh bukit dimana Amman, ibukota Yordania, dibangun. (sumber:wikipedia)

Akan tetapi bukan pemberontak namanya kalau tidak licik. Kelicikan mereka berhasil mengelabui sebagian besar kaum muslim sehingga kita tidak merasa benci terdadap bendera petaka tadi. Bahkan banyak juga saudara2 kita yang malah dengan bangga menyematkannya di dada. Naudzubillah!

Saya benci para pemberontak sebab Rasulullah saw pernah berpesan: “siapa saja yg datang kepada kalian, sementara urusan kalian berkumpul di tangan seseorang (khalifah), kemudian dia hendak merobek kesatuan kalian dan memecah-belah jamaah kalian, maka bunuhlah” (HR Muslim)



Hadist ini menjelaskan bahwa ketika kondisi kaum muslimin sebagai satu jamaah dibawah kepemimpinan seorang khalifah, lalu datang seorang/kelompok yang ingin merobek kesatuan kaum muslim dan memecah-belah jamaah mereka, maka membunuhnya adalah wajib. Mahfum hadist ini juga menunjukkan larangan berbilangnya Negara kaum muslim sekaligus larangan memisahkan diri dari Negara (khilafah); meskipun untuk itu harus digunakan kekuatan senjata.

Pertanyaannya adalah apakah kita akan senantiasa mengangkat bendera palestina tersebut padahal ada bendera yang laik kita kibarkan dan menyatukan ummat. Apakah kita hanya peduli dengan Palestina saja sementara Afghanistan, Iraq, Moro, Thailand Selatan, Aljazair, dan ratusan juta kaum muslim dalam bahaya. Masihkah kita bangga akan nasionalisme kita.



Saudara-saudara sekalian, sudah tiba waktunya bagi kita berjuang bersama di bawah bendera Rasulullah. Sekali lagi; bendera Rasulullah saja! Yang demi menegakkannya beliau dan para sabahat rela Hijah. Yang untuk mepertahankannya Mush’ab bin Umair syahid dengan tangan terpotong diperang Uhud. Yang agar dia tak jatuh ke tanah, Zaid bin Haritsah, Ja’far bin Abi thalib, dan Abdullah bin Ruwahah meregang nyawa di perang Mu’tah . Yang bersamanya Khalid bin Walid membebaskan Persia dan Romawi. Bendera yang telah berkibar selama 1302 tahun. Mari berjuang agar ar Roya dan al Liwa kembali berkibar di seluruh dunia. Allahu Akbar!


Bendera Palestina


Bendera Yordania


Bendera Kuwait


Bendera Islam Ar-royah


Penulis:MA. Husnari

Editor: Irhaby El-falimbani

http://www.facebook.com/notes/media-islam-online/bendera-palestina-dan-sejenisnya-bendera-petaka-dan-pemberontak/10150092279879549

read more

Benarkah Penerapan Hukum Qishosh di Arab Saudi?

0 komentar
Tanya:
Baru-baru ini mencuat berita pemancungan atas seorang TKW asal Indonesia di Arab Saudi bernama Ruyati karena terbukti telah membunuh majikan perempuannya. Benarkah yang demikian itu adalah pelaksanaan hukuman qishash yang benar dalam Islam? Jika tidak, seharusnya bagaimana?

Jawab:
Syari’at Islam mengatur hukuman atas kejahatan terhadap fisik yang disebut dengan hukum Jinayat. Diantaranya ada kejahatan terhadap fisik yang dihukum qishash (hukuman serupa dengan kejahatan yang dilakukan) seperti kejahatan mematahkan gigi dan pembunuhan (jika keluarga korban tidak memaafkan), dan ada pula yang tidak dihukum qishash melainkan dengan membayar diyat (tebusan sebesar 100 onta atau 1000 dinar) seperti kejahatan memotong anggota tubuh selain gigi dengan ketentuan-ketentuan yang ada.

Hukum Qishash pada pembunuhan ditetapkan oleh Allah swt sebagai hifzh an-nafs (menjaga jiwa), sebagaimana firman-Nya:


وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ [البقرة/179]

“dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, Hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqoroh [2]: 179)

Artinya, penerapan hukuman qishash bagi siapa-siapa yang melukai dan membunuh orang lain akan berdampak menjaga keamanan setiap jiwa yang berada di bawah naungan hukum Islam ini. Seseorang tidak bisa dengan sesuka-hatinya melukai atau membunuh sesamanya karena berkonsekwensi akan dihukum qishash, sebab hukuman tersebut memiliki aspek zawâjir (menimbulkan aspek jera) dimana pelaksanaannya dilakukan di hadapan umum, selain juga memiliki aspek jawâbir (mengampuni si pelaku dari hukuman di akhirat), aspek terakhir ini yang tidak dimiliki oleh hukum manapun selain hukum Islam. Berdasarkan sabda Nabi saw:

عن عبادة بن الصامت قال كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في مجلس فقال تبايعوني على أن لا تشركوا بالله شيئا ولا تزنوا ولا تسرقوا ولا تقتلوا النفس التي حرم الله إلا بالحق فمن وفى منكم فأجره على الله ومن أصاب شيئا من ذلك فعوقب به فهو كفارة له ومن أصاب شيئا من ذلك فستره الله عليه فأمره إلى الله إن شاء عفا عنه وإن شاء عذبه . (رواه البخاري ومسلم واللفظ لمسلم)

Dari Ubadah bin Shamit ra, beliau berkata: suatu ketika kami bersama Rasulullah saw dalam sebuah majlis, kemudian Beliau bersabda: “berbai’atlah kalian kepadaku untuk tidak menyekutukan Allah swt dengan suatu apa pun, tidak berzina, tidak mencuri, tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah swt kecuali dengan (jalan yang) benar. Siapa diantara kalian yang memenuhinya maka pahalanya dari Allah swt, dan siapa yang melanggarnya kemudian dihukum (di dunia) maka hukuman tersebut sebagai tebusan baginya (untuk hukuman di akhirat). Dan siapa yang melanggarnya kemudian Allah tutupi (dari hukuman di dunia), maka keputusannya di tangan Allah swt, jika Dia menghendaki akan mengampuninya, dan jika menghendaki akan menghukumnya.” (HR. Al-Bukhori dan Muslim, dengan lafazh milik Muslim)

Hukuman qishash ini berperan sebagai pelengkap dari larangan Allah swt untuk membunuh sesama muslim, misalnya di dalam firman-Nya:

وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آَخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا * يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا * إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا * وَمَنْ تَابَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَإِنَّهُ يَتُوبُ إِلَى اللَّهِ مَتَابًا [الفرقان/68-71]

“dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa(nya). (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan Dia akan kekal dalam azab itu, dalam Keadaan terhina. kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; Maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. dan orang-orang yang bertaubat dan mengerjakan amal saleh, Maka Sesungguhnya Dia bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sebenar-benarnya.” (QS. Al-Furqon [25]: 68-71)

Hanya saja hukuman qishash tersebut tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan berikut:

1. Kepastian pelaku pembunuhan
Hal ini bisa diperoleh dari persaksian dua orang laki-laki yang meyakinkan dan tidak diingkari oleh terdakwa, atau dengan pengakuan oleh terdakwa sendiri yang tidak dalam kondisi mabuk, gila, atau dibawah tekanan orang lain. Mengingat prinsip penjatuhan sanksi dalam Islam adalah:

عن عائشة قالت قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ادرءوا الحدود عن المسلمين ما استطعتم فإن كان له مخرج فخلوا سبيله فإن الإمام أن يخطئ في العفو خير من أن يخطئ في العقوبة (رواه الترمذي والبيهقي)

Dari Aisyah ra berkata, Rasulullah saw bersabda: “hindarkanlah oleh kalian hukuman hudud dari kaum muslimin sebisa mungkin, jika ada suatu peluang baginya (untuk bebas) maka bebaskanlah ia, (karena) sungguh seorang Imam/Khalifah salah dalam memaafkan itu lebih baik daripada salah dalam menghukum.” (HR. Turmudzi dan Al-Baihaqi)

Adapun jika terdakwa mengingkari kesaksian dua saksi tersebut tadi, maka bagi terdakwa untuk bersumpah atas pengingkarannya tersebut.

عن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده أن النبي صلى الله عليه وسلم قال في خطبته البينة على المدعي واليمين على المدعى عليه . (رواه الترمذي)

Dari Amru bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah saw pernah berkata dalam sebuah khuthbahnya: “atas pendakwa untuk mendatangkan bayyinah (saksi), dan atas terdakwa untuk bersumpah (jika mengingkari dakwaan atas dirinya).”  (HR. At-Turmudzi)

2. Keluarga yang tidak memaafkan
Jika keluarga memaafkan, maka hukuman qishash tidak boleh dilaksanakan, melainkan diganti dengan pembayaran diyat yang dilakukan oleh pelaku kepada keluarga korban. Namun jika keluarga korban tidak memaafkan, maka hukuman tidak disegerakan akan tetapi diulur untuk beberapa waktu sesuai pendapat hakim/qadhi, jika saja dengan penguluran tersebut keluarga korban berubah pikiran untuk memaafkan, karena mereka memiliki hak untuk itu. Allah swt berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَى بِالْأُنْثَى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ [البقرة/178]

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka Barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih.” (QS. Al-Baqoroh [2]: 178)

Artinya, qishash tidak dilakukan bila yang membunuh mendapat maaf dari ahli waris yang terbunuh. Yaitu dengan membayar diyat. Pembayaran diyat hendaknya diminta dengan baik (misal tidak memaksa), dan pelaku hendaklah membayarnya juga dengan baik (misal tidak menangguh-nangguhkannya). Bila ahli waris si korban sesudah Tuhan menjelaskan hukum-hukum ini tetap membunuh si pembunuh setelah menerima diyat, Maka terhadapnya di dunia diambil qishaash dan di akhirat Dia mendapat siksa yang pedih.

3. Keputusan ditetapkan oleh hakim atau qadhi yang syar’i
Penerapan hukuman qishash sebagaimana hudud, harus berdasarkan keputusan peradilan yang syar’i, tidak boleh dilakukan secara parsial atau sembarangan. Peradilan yang syar’i adalah jika yang memutuskan hukuman adalah seorang Khalifah atau Imam di mahkamah. Hal ini sudah maklum di kalangan ‘ulama. Imam Fakhruddin Ar-Razi (w. 606 H) menyatakan dalam kitab beliau Mafâtîh Al-Ghayb fî At-Tafsîr:

« وَأَجْمَعَتِ الْأُمَّةُ عَلَى أَنَّهُ لَيْسَ لِآحَادِ الرَّعِيَّةِ إِقَامَةُ الْحُدُوْدِ عَلَى الْجُنَاةِ بَلْ أَجْمَعُوْا عَلَى أَنَّهُ لاَ يَجُوْزُ إِقَامَةُ الْحُدُوْدِ عَلَى الْأَحْرَارِ الْجُنَاةِ إِلاَّ لِلْإِمَامِ ، فَلَمَّا كَانَ هَذَا التَّكْلِيْفُ تَكْلِيْفاً جَازِماً وَلاَ يُمْكِنُ الْخُرُوْجَ عَنْ عُهْدَةِ هَذَا التَّكْلِيْفِ إِلاَّ عِنْدَ وُجُوْدِ الْإِمَامِ وَمَا لَا يَتَأَتَّى الْوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ وَكاَنَ مَقْدُوْراً لِلْمُكَلَّفِ فَهُوَ وَاجِبٌ فَلَزِمَ الْقَطْعُ بِوُجُوْبِ نَصْبِ الإِمَامِ »

“Umat Islam telah bersepakat bahwa tidak ada seorang pun rakyat yang boleh menerapkan Hudud terhadap para penjahat, bahkan mereka juga bersepakat bahwa penerapan Hudud terhadap para penjahat merdeka tidak boleh dilakukan kecuali atas wewenang Imam/Khalifah. Maka, ketika taklif ini (penerapan Hudud) bersifat pasti/harus dan tiada jalan keluar dari taklif tersebut selain dengan keberadaan Imam, mengingat sesuatu yang kewajiban tidak terlaksana tanpanya sedangkan ia dimampui oleh mukallaf hukumnya adalah wajib, maka itu mengharuskan secara pasti wajibnya mengangkat Imam/Khalifah.” (Mafâtîh Al-Ghayb fî At-Tafsîr, vol 11, hlm 181)

Atau boleh ditetapkan oleh qodhi (hakim) yang diangkat dan diberi kewenangan oleh Khalifah, pengangkatan ini adalah syarat sah peradilannya. Artinya, tanpa pengangkatan oleh Khalifah seseorang tidak bisa metahbiskan dirinya sebagai qodhi, dan keputusannya tidak sah, tidak ada perbedaan ulama dalam hal ini. Dikatakan oleh Ibn Rusyd dalam kitab Bidayah Al-Mujtahid sebagai berikut.

ولا خلاف في جواز حكم الإمام الأعظم وتوليته للقاضي شرط في صحة قضائه لا خلاف أعرف فيه

“dan tidak ada perbedaan ulama terkait bolehnya peradilan (secara langsung) oleh Al-Imam Al-A’zham (sebutan lain Khalifah), dan pengangkatannya atas qodhi merupakan syarat bagi sahnya peradilannya. Tidak ada perbedaan pendapat yang aku ketahui di dalamnya.” (Ibn Rusyd, Bidayah Al-Mujtahid, vol II, hlm 461)

Sampai di sini bisa dipahami bahwa penerapan hukuman qishash hanya bisa dilaksanakan dalam sistem pemerintahan Islam atau Khilafah, karena satu-satunya yang memiliki kewenangan adalah khalifah, baik dilakukan sendiri atau mengangkat qadhi untuk membantunya. Oleh karenanya, qodhi yang diankat oleh selain khalifah pada hakikatnya bukan qodhi yang syar’i, dan keputusan hukumnya tidak sah untuk dijalankan.

Pada point inilah, terbukti bahwa peradilan yang berlangsung di Arab Saudi bukan peradilan yang sah menurut syara’. Karena qadhi yang ada bukan qadhi yang syari’i yang sah peradilannya, meskipun yang mereka gunakan adalah hukum Islam. Sebagaimana rakyat biasa yang tidak sah hukumnya menerapkan hadud dan jinayat pada sesamanya, meski mereka beralasan menggunakan hukum Islam. Ini semata-mata karena mereka tidak memiliki wewenang untuk itu dan tidak diserahi wewenang untuk itu oleh Khalifah. Jalan satu-satunya untuk menerapkan hukum tersebut sesuai dengan tuntunan syara’ adalah sebagaimana dinyatakan oleh Imam Ar-Rozi diatas, yaitu dengan mengangkat seorang Khalifah dan hukumnya wajib.  Jadi dalam pandangan Islam, hakim yang diangkat oleh rakyat melalui perwakilannya dalam sistem demokrasi atau hakim yang diangkat oleh raja dalam sistem kerajaan adalah tidak sah, untuk selanjutnya ketetapan hukuman yang dihasilkannya adalah bathil.

Hal lain yang tak kalah pentingnya untuk diperhatikan dalam kasus Ruyati ini adalah, menurut kronologi yang dihimpun oleh detik.com, Minggu (19/6/2011), diungkapkan bahwa Ruyati membunuh majikannya lantaran majikannya telah menganiaya dirinya. Penganiayaan ini seharusnya sudah masuk dalam peradilan jika memang peradilan tersebut adalah peradilan Islam, tanpa mempedulikan apakah yang melakukan majikan atau bukan. Jika hukum Islam yang ini dipenuhi maka tidak perlu lagi bagi Ruyati untuk bertindak sendiri membalas kekejaman majikannya, ini membuktikan bahwa penerapan hukum Islam di Arab Saudi adalah pincang selain sudah terbukti bathil sebagaimana dijelaskan di atas. Semoga dosa yang dilakukan oleh al-marhumah Royati diampuni oleh Allah swt, dan hukuman tersebut menjadi penebus bagi hukumannya di akhirat kelak, bukan karena kesyari’iyannya tapi karena kezaliman hukum kerajaan Arab Saudi. Jika ingin menambah fakta ketidak syar’iyyan Negara Saudi Arabia, bisa merujuk pada kitab Al-Adillah Al-Qôth’iyyah ‘alâ ‘Adami Syar’iyyati Ad-Duwailati As-Su’ûdiyyah (bukti-bukti meyakinkan atas ketidak syar’iyyan negara Arab Saudi), karya Muhammad bin Abdillah Al-Mas’ariy. Wallôhu A’lam bish-Showâb

Oleh : Azizi Fathoni

read more

Islam vs Kufr

0 komentar
BENTURAN PERADABAN
ISLAM VS BARAT
Oleh Muhammad Lazuardi al-Jawi

Pengantar Redaksi:

Meski banyak ditentang, teori tentang benturan peradaban yang pernah dimunculkan oleh cendekiawan Amerika Samuel P. Huntington pada faktanya tidak bisa dipungkiri. Pasca era Perang Dingin, dengan melihat realitas politik yang ada, kita melihat bahwa benturan antara peradaban Barat dan Islam sesungguhnya sedang berlangsung. Bahkan, boleh dikatakan, benturan Islam Barat saat ini sebetulnya hanyalah lanjutan belaka dari benturan yang pernah terjadi pada masa lalu, khususnya pada era Perang Salib.
Telaah Kitab kali ini sekadar ingin menegaskan kembali tesis Huntington di atas dalam bukunya, Clash of Civilization, yang menunjukkan bahwa benturan peradaban antara Islam dan Barat adalah hal yang niscaya.  





Pengantar
Sebagaimana diketahui, era Perang Dingin yang berlangsung sejak 1946, telah berakhir pada 1989, menyusul runtuhnya Uni Sovyet tahun 1990 dan berakhirnya bipolaritas Kapitalisme–Sosialisme, yang diikuti dengan lepasnya wilayah-wilayah negara bekas Uni Sovyet seperti Azerbaijan, Kirgistan, Turkmenistan, dan Uzbekistan. Francis Fukuyama, pemikir Amerika keturunan Jepang, menanggapi peristiwa ini dengan menyebutnya sebagai Babak Akhir Sejarah (The End of History). Menurutnya, benturan antara Kapitalisme dan Sosialisme berakhir, dan dunia akan terpola pada semata-mata sistem demokrasi liberal dengan Amerika Serikat sebagai kaptennya. Era ini diproklamirkan oleh George Bush sebagai The New World Order (Tata Dunia Baru) dengan Amerika sebagai single player dan negara lain sebagai buffer-nya.
Namun, seiring dengan terpolarisasinya berbagai negara ke dalam jaringan sistem Kapitalisme global, muncul sebuah analisis futuristik dari Samuel P. Huntington tentang masa depan pola hubungan internasional yang menunjukkan kecenderungan antagonistik dan diwarnai konflik. Secara lebih tegas dia mengatakan, konflik itu semakin meningkat antara Islam dan masyarakat-masyarakat Asia di satu pihak dan Barat di pihak lain.Lebih jauh lagi, Huntington memprediksikan, tantangan paling serius bagi hegemoni Amerika pada masa mendatang adalah revivalisme Islam dan peradaban Cina (baca: Konfusianis).
Kini perseteruan antara Islam dan Barat semakin meruncing setelah terjadi Tragedi WTC 11 September 2001. Kasus ini telah berhasil dieksploitasi sedemikian rupa oleh AS dan sebagai jalan bagi pemberlakuan UU antiteroris di seluruh dunia. Terorisme yang dimaksudkan oleh Amerika adalah Islam dan tidak ada pengertian lain. Noam Chomsky menyebut permainan stigma Barat sebagai “newspeak” untuk membatasi pandangan dan realita  sehingga ketika kata-kata teroris, fundamentalis, ekstremis, dan kelompok radikal diucapkan maka konotasinya tidak jauh dari negara-negara Timur Tengah yang notabene adalah negeri-negeri Islam.
Bahkan Perdana Menteri Inggris Tony Blair menyebut ideologi Islam sebagai 'ideologi setan'. Dalam pidatonya pada Konferensi Kebijakan Nasional Partai Buruh Inggris, Blair menjelaskan ciri ideologi setan, yaitu: (1) Menolak legitimasi Israel; (2) Memiliki pemikiran bahwa syariat adalah dasar hukum Islam; (3) Kaum Muslimin harus menjadi satu kesatuan dalam naungan Khalifah; (4) Tidak mengadopsi nilai-nilai liberal dari Barat.

Hakikat Benturan Peradaban
Peradaban (hadhârah) secara bahasa adalah al-hadhar (tempat tinggal di suatu wilayah yang beradab seperti kota), sebagai lawan/kebalikan dari kata al-badwu (derah pinggiran kota dan pedesaan/pedalaman.2
Di kalangan Barat, peradaban diistilahkan dengan civilization; di ambil dari kata civilis, yang berarti memiliki kewarganegaraan. Istilah ini pertama kali digunakan dalam bahasa Prancis dan Inggris pada akhir Abad XVIII untuk menggambarkan proses progresif perkembangan manusia; sebuah gerakan yang menuntut perbaikan, keteraturan serta penghapusan barbarisme dan kekejaman. Di balik pemunculan pemahaman ini terletak spirit pencerahan Eropa—yang kemudian dikenal dengan renaissance—dan rasa percaya diri  terhadap karakter progresif era modern.3
Istilah ini kemudian dipindahkan ke dalam bahasa Arab dengan menggunakan dua ungkapan, yaitu hadhârah dan madaniyah. Namun demikian, penggunaan kedua istilah ini masih menimbulkan persoalan baru di kalangan penggunanya. Oleh karena itu, An-Nabhani kemudian menspesifikasikan penggunaan kedua istilah tersebut ke dalam bukunya Nizhâm al-Islâm. Menurut An-Nabhani, hadhârah adalah sekumpulan persepsi—yang dimanifestsikan dalam perilaku—tentang kehidupan. Adapun madaniyah adalah bentuk-bentuk fisik dari benda-benda yang terindera yang digunakan dalam berbagai aspek kehidupan.4
Muhammad Husein Abdullah kemudian membagi madaniyah ke dalam dua kategori, yaitu:
(1)       Yang berhubungan dengan hadhârah, yaitu yang lahir dari suatu sudut pandang tertentu. Misal, rumah tidak terlepas dari hadhârah, karena seorang Muslim akan membangun rumah dengan model yang dapat menjaga aurat penghuninya, sementara orang sosialis atau kapitalis tidak akan memperhatikan hal-hal itu.
(2)       Yang tidak berhubungan dengan hadhârah, yaitu hasil dari ilmu pengetahuan dan industri seperti alat-alat laboratorim dan furniture. Semua ini ‘netral’ dan bersifat universal.5

Walhasil, peradaban (hadhârah) berkaitan dengan pandangan hidup (world view) atau yang oleh an-Nabhani diistilahkan dengan mabda’ (ideologi), yang didefinisikan sebagai: akidah yang lahir dari proses berpikir yang di atasnya dibangun sistem.6 Ditinjau dari definisi ini, mabda’ menunjukkan kelengkapan konsep yang mencakup akidah dan sistem.
Dengan demikian, benturan peradaban hakikatnya adalah benturan yang terjadi antara sejumlah pemikiran dan atau ideologi yang berbeda atau bertolak belakang.
Dalam konteks peradaban, Islam jelas berbeda dengan peradaban lain, baik Kapitalisme maupun Sosialisme. Fakta menunjukkan bahwa masing-masing ideologi memandang yang lain sebagai musuhnya. Inilah kenyataan yang tidak dapat dipungkiri, kecuali oleh para pendusta dan pembohong.7

Beberapa Faktor Pemicu Benturan Peradaban Islam dan Barat
Banyak analisis yang menjelaskan sebab dan faktor yang memicu terjadinya benturan peradaban antara Islam dan Barat ini. Secara ringkas, dapat kita bagi menjadi 3 faktor utama sebagai berikut:

1.      Faktor agama.
Sejarah telah mencatat Baratlah yang memulai perang terhadap umat Islam yang kemudian lebih dikenal dengan Perang Salib atau Crusade. Perang Salib terjadi selama 1 abad (1096–1192 M), yang berlangsung selama tiga tahap: antara tahun 1096–1099 M; antara tahun 1147–1149 M; dan antara tahun 1189-1192 M.8 Pembantaian kaum Muslim oleh tentara salib di Spanyol (Andalusia) abad XV M, termasuk serangan secara pemikiran dan kebudayaan (tsaqâfah) seperti yang dilakukan oleh kaum zindiq serta para misionaris dan orientalis, adalah juga berlatar belakang agama.9
Hingga kini, ‘semangat’ Perang Salib ini masih melekat dalam benak orang-orang Barat, yang kemudian menjelma menjadi ‘prasangka buruk’ (stigma)  terhadap ajaran Islam dan umat Islam. Edward Said, dalam bukunya yang berjudul, Covering Islam, menulis bahwa kecenderungan memberikan label yang bersifat generalisasi mengenai Islam dan orang Islam, tanpa melihat kenyataan sebenarnya, menjadi salah satu kecenderungan kuat dalam media Barat. Dari waktu ke waktu, prasangka semacam itu selalu muncul dan muncul kembali ke permukaan.
Kata "christendom” dan “holy war” mulai banyak digunakan dalam berbagai tulisan di media massa Barat, seolah-olah ingin memperlihatkan bahwa sedang terjadi suatu “perang suci” antara Barat dan dunia lain di luarnya, terutama Dunia Islam.

2.      Faktor ekonomi.
Lenyapnya institusi Khilafah telah melebarkan jalan bagi negara imperialis Barat untuk menghisap berbagai kekayaan alam milik umat Islam. Sejak masa penjajahan militer era kolonial hingga saat ini, Barat telah melakukan eksploitasi ‘besar-besaran’ atas sumberdaya alam yang dimiliki umat Islam.
Sebaliknya, jika Khilafah Islam kembali berdiri dan berhasil menyatukan negeri-negeri Islam sekarang, berarti Khilafah Islam akan memegang kendali atas 60% deposit minyak seluruh dunia, boron (49%), fosfat (50%), strontium (27%), timah (22%), dan uranium yang tersebar di Dunia Islam (Zahid Ivan-Salam, dalam Jihad and the Foreign Policy of the Khilafah State).
Secara geopolitik, negeri-negeri Islam berada di kawasan jalur laut dunia yang strategis seperti Selat Gibraltar, Terusan Suez, Selat Dardanella dan Bosphorus yang menghubungkan jalur laut Hitam ke Mediterania, Selat Hormuz di Teluk, dan Selat Malaka di Asia Tenggara. Dengan menempati posisi strategis ini, kebutuhan dunia terutama Barat sangat besar akan wilayah kaum Muslim. Ditambah lagi dengan potensi penduduknya yang sangat besar, yakni lebih dari 1.5 miliar dari populasi penduduk dunia. Melihat potensi tersebut, wajar jika kehadiran Khilafah Islam sebagai pengemban ideologi Islam ini dianggap sebagai ‘tantangan’, atau lebih tepatnya lagi, menjadi ancaman bagi  peradaban  Barat saat ini.
Walhasil, benturan antara kepentingan umat Islam yang ingin mempertahankan hak miliknya dan kepentingan negara Barat kapatalis tidak terhindarkan lagi.

3.      Faktor ideologi.
Desember 2004 lalu, National Intelelligence Council’s (NIC) merilis sebuah laporan yang berjudul, “Mapping the Global Future”. Dalam laporan ini diprediksi empat skenario dunia tahun 2020, salah satu di antaranya adalah akan berdirinya "A New Chaliphate", yaitu berdirinya kembali Khilafah Islam—sebuah pemerintahan Islam global yang mampu memberikan tantangan terhadap norma-norma dan nilai-nilai global Barat. Terlepas dari apa maksud dipublikasikannya analisis ini, paling tidak, kembalinya negara Khilafah Islam menurut kalangan analisis dan intelijen Barat termasuk hal yang harus diperhitungkan. Pertanyaannya, mengapa harus Khilafah? Jawabannya, karena potensi utama dari negara Khilafah adalah ideologi yang diembannya. Khilafah Islam adalah negara global yang dipimpin oleh seorang khalifah dengan asas ideologi Islam. Ideologi Islam ini pula yang pernah menyatukan umat Islam seluruh dunia mulai dari jazirah Arab, Afrika, Asia, sampai Eropa. Islam mampu melebur berbagai bangsa, warna kulit, suku, ras, dan latar belakang agama yang berbeda.10 Kelak, Khilafahlah yang ‘bertanggung jawab’ untuk mengemban dan menyebarkan ideologi Islam ke seluruh penjuru dunia dengan dakwah dan jihad.
Tentu saja Barat, dengan ideologi Kapitalismenya yang masih dominan saat ini, tidak akan berdiam diri. Berbagai upaya akan dilakukan Barat untuk menggagalkan skenario ketiga ini (kembalinya Khilafah). Secara pemikiran Barat akan membangun opini negatif tentang Khilafah Islam. Diopinikan bahwa kembali pada Khilafah adalah sebuah kemunduran, kembali ke zaman batu yang tidak berperadaban dan berprikemanusiaan. Sebaliknya, upaya penyebaran ide-ide Barat akan lebih digencarkan, seperti demokratisasi yang dilakukan di Timur Tengah saat ini.

Hubungan Peradaban dengan Negara
Peradaban sangat erat hubungannya dengan eksistensi negara. Peradaban dapat dianggap sebagai “isi”, sedangkan negara  adalah “wadah”-nya. Dalam keadaan tanpa “wadah”, “isi” akan tercecer dan tercerai-berai tanpa kegunaan yang berarti.
Hubungan erat peradaban dengan eksistensi negara ini dapat dibuktikan dari fakta sejarah perjalanan umat manusia. Tidak satu pun peradaban dapat eksis secara sempurna, kecuali jika ia ditegakkan oleh satu atau beberapa negara yang mendukungnya. Peradaban Barat sulit dibayangkan dapat menjadi hegemoni seperti sekarang ini kalau tidak ada negara-negara pendukungnya seperti Amerika Serikat dan negara-negara Eropa Barat seperti Inggris, Prancis, dan lain-lain. Demikian pula peradaban Islam pada masa lalu, tidak akan dapat tegak sempurna tanpa eksistensi Daulah Islamiyah yang eksis sekitar 13 abad lamanya, sejak hijrahnya Rasulullah saw. ke Madinah (622 M) hingga hancurnya Khilafah Utsmaniah di Turki (1924 M).

Metode Islam menghadapi Benturan Peradaban
Secara umum agenda untuk 'menyambut' benturan peradaban antara Islam dan Barat,  dapat diringkas sebagai berikut:

1.      Melakukan pembinaan di tengah-tengah umat.
Bagaimanapun, semua upaya penghancuran itu akan lebih mudah dihadapi kalau umat Islam kebal. Pembinaan (tatsqîf) di tengah umat adalah dalam rangka mewujudkan pola pikir yang islami, dan melatih ketahanan pola jiwa mereka dengan selalu berada dalam suasana taqarrub ilâ Allâh.

2.      Melancarkan perang pemikiran dan mengungkap makar asing.
Penghancuran Islam sering tidask disadari oleh kaum Muslim. Karena itu, membongkar agenda tersembunyi dari penjajah (kasyf al-khuthath) harus selalu dilakukan. Mereka juga harus selalu mengkritisi pemikiran-pemikiran yang menyimpang dan menyesatkan yang diklaim oleh kalangan liberal sebagai pemikiran Islam. Jika pemikiran-pemikiran ini tidak ditunjukkan kekeliruan dan kesalahnnya, maka umat Islam yang awam akan menyangka bahwa hal itu adalah bagian dari Islam.

3.      Membangun kesadaran politik Islam dan memberikan gambaran Islam sebagai solusi.
Kesadaran politik Islam yang benar harus ditumbuhkan di tengah-tengah umat. Yang dimaksud adalah politik Islam yang akan membebaskan manusia dari ketertindasan dalam segala aspeknya menuju pada keridhaan Allah semata-mata. Untuk itu, para aktivitis dakwah harus mampu memberikan gambaran syariat Islam sebagai solusi atas segala masalah manusia.

4.      Membangun tatanan politik Islam, yaitu Khilafah Islamiyah.
Dengan tumbuhnya kesadaran politik Islam di tengah-tengah masyarakat  maka  berarti  telah  tersedia  ‘perangkat keras’  (yaitu dukungan dari umat Islam) dan ‘perangkat lunak’ (yaitu konsep dan solusi Islam), yang diperlukan selanjutnya adalah membangun tatanan politik Islam, yaitu negara Khilafah Islamiyah. Dengan tatanan ini, upaya untuk menghentikan penghancuran Islam akan dapat dilakukan lebih efektif dan efisien lagi.

Keniscayaan Negara Khilafah dalam Menghadapi Benturan Peradaban
Hancurnya Khilafah Islamiyah pada tahun 1924 telah melenyapkan "wadah" bagi peradaban Islam Dengan hancurnya Khilafah, peradaban Islam telah kehilangan kekuatan dan vitalitasnya. Dapat dikatakan, peradaban Islam nyaris musnah dari realitas kehidupan, karena Khilafah yang menopangnya telah tiada. Sebagai gantinya, peradaban Barat sekularlah yang kemudian mendominasi kaum Muslim saat ini.
Maka dari itu, eksistensi negara Khilafah adalah sebuah keharusan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi agar peradaban Islam dapat mengungguli peradaban Barat. Tentu, negara Khilafah yang akan terjun ke kancah benturan peradaban itu haruslah negara yang kuat, yang didukung oleh kekuatan ideologi, kekuatan ekonomi, dan kekuatan militer yang handal. Wallâhu a‘lam. []

Catatan kaki:
1. Samuel P. Huntington, Benturan Peradaban, hlm. 333.
2.   Muhammad Husein Abdullah, Studi Dasar-dasar Pemikiran Islam, 2002, hlm. 149.
3.   John B. Thompson, Kritik Ideologi Global; Relasi Ideologi dan Komunikasi Masa, 2004, hlm. 192. Lihat juga Huntington: Benturan Antar Peradaban (cet. ke-2), 2001, hlm. 38.
4.   Taqiyuddin An-Nabhani, Peraturan Hidup dalam Islam, 2001, hlm. 92.
5.  Abdullah, Op. Cit., hlm. 150.
6.  Hafidz Abdurrahman, Diskursus Islam Politik dan Spiritual, 2004, hlm. 17.
7.   Muhammad Suardi Basri, Makalah berjudul "Memahami Esensi  Benturan Peradaban (Dari Konflik Bipolar Menuju Konflik Bipolar Baru)".
8.   Lihat Henry S Lucas, 1993, Sejarah Peradaban Barat Abad Pertengahan,  Penerbit Tiara Wacana, Yoyakarta, hlm. 115- 130.
9. An-Nabhani, Ad-Dawlah al-Islâmiyah, Penerbit  Hizbut Tahrir, 2002, hlm. 168-173.
10.  An-Nabhani, Op. Cit., hlm. 161-166.
11. Abdul Qadim Zallum,  Mîtsâq al-Ummah (1997),  pada poin 66.


read more

Ibnu Haitham, Sang Penemu Ilmu Optik

0 komentar
Dunia mendapuknya sebagai Bapak Optik. Gelar kehormatan itu dianugerahkan kepada Ibnu Haitam atas kontribusinya dalam mengembangkan ilmu optik. Alhazen, begitu orang Barat menyebutnya, bernama lengkap Abu Ali Muhammad ibnu Al-Hasan ibnu Al-Haitham. Ia merupakan sarjana Muslim terkemuka yang lahir di Basrah, Irak pada 965 M.
Sejak kecil Ibnu Haitham yang berotak encer menempuh pendidikan di tanah kelahirannya. Ia merintis kariernya sebagai pegawai pemerintah di Basrah. Namun ia ternyata tak betah berlama-lama berkarir di dunia birokrasi. Ibnu Haitham yang lebih tertarik untuk menimba ilmu akhirnya memutuskan untuk berhenti sebagai pegawai pemerintah.

Ia pun lalu memilih merantau ke Ahwaz dan pusat intelektual dunia saat itu, yakni kota Baghdad. Di kedua kota itu ia menimba beragam ilmu. Ghirah keilmuannya yang tinggi membawanya terdampar hingga ke Mesir. Di negeri piramida itu, Ibnu Haitham meneliti aliran dan saluran sungai Nil serta menerjemahkan buku-buku tentang matematika dan ilmu falak.

Ibnu Haitham juga sempat mengenyam pendidikan di Universitas Al-Azhar. Setelah itu, secara otodidak ia mempelajari hingga menguasai beragam disiplin ilmu seperti ilmu falak, matematika, geometri, pengobatan, fisika, dan filsafat. Secara serius dia mengkaji dan mempelajari seluk-beluk ilmu optik. Beragam teori tentang ilmu optik telah dilahirkan dan dicetuskannya.

Penelitiannya tentang cahaya memberikan ilham kepada ahli sains Barat seperti Boger, Bacon, dan Kepler yang menciptakan mikroskop serta teleskop. Dialah orang pertama yang menulis dan menemukan pelbagai data penting mengenai cahaya. Konon, dia telah menulis tak kurang dari 200 judul buku.

Sayangnya, hanya sedikit yang terisa. Bahkan karya monumentalnya, Kitab Al-Manadhir, tidak diketahui lagi rimbanya. Orang hanya bisa mempelajari terjemahannya yang ditulis dalam bahasa Latin. Kekurangpedulian umat Islam terhadap karya-karya ilmuwan terdahulu, telah membuat Islam tertinggal.

Melalui Al-Manadhir, teori optik pertama kali dijelaskan. Hingga 500 tahun kemudian, teori Ibnu Haitham ini dikutip banyak ilmuwan. Tak banyak orang yang tahu bahwa orang pertama yang menjelaskan soal mekanisme penglihatan pada manusia—yang menjadi dasar teori optik modern—adalah ilmuwan Muslim asal Irak.

Selama lebih dari 500 tahun, Al-Manadhir terus bertahan sebagai buku paling penting dalam ilmu optik. Pada 1572, karya Ibnu Haitham ini diterjemahkan ke dalam bahasa Latin dengan judul Opticae Thesaurus.

Bab tiga volume pertama buku ini mengupas ide-ide dia tentang cahaya. Dalam buku itu, Haitham meyakini bahwa sinar cahaya keluar dari garis lurus dari setiap titik di permukaan yang bercahaya. Ia membuat percobaan yang sangat teliti tentang lintasan cahaya melalui berbagai media dan menemukan teori tentang pembiasan cahaya. Ia jugalah yang melakukan eksperimen pertama tentang penyebaran cahaya terhadap berbagai warna.

Dalam buku yang sama, ia menjelaskan tentang ragam cahaya yang muncul saat matahari terbenam, dan juga teori tentang berbagai macam fenomena fisik seperti bayangan, gerhana, dan juga pelangi. Ia juga melakukan percobaan untuk menjelaskan penglihatan binokular dan memberikan penjelasan yang benar tentang peningkatan ukuran matahari dan bulan ketika mendekati horison.

Haitham mencatatkan namanya sebagai orang pertama yang menggambarkan seluruh detil bagian indra pengelihatan manusia. Ia memberikan penjelasan yang ilmiah tentang bagaimana proses manusia bisa melihat. Salah satu teorinya yang terkenal adalah ketika ia mematahkan teori penglihatan yang diajukan dua ilmuwan Yunani, Ptolemy dan Euclid.

Kedua ilmuwan ini menyatakan bahwa manusia bisa melihat karena ada cahaya yang keluar dari mata yang mengenai objek. Berbeda dengan keduanya, Ibnu Haitham mengoreksi teori ini dengan menyatakan bahwa justru objek yang dilihatlah yang mengeluarkan cahaya yang kemudian ditangkap mata sehingga bisa terlihat.

Dalam buku ini, ia menjelaskan bagaimana mata bisa melihat objek. Ia menjelaskan sistem penglihatan mulai dari kinerja syaraf di otak hingga kinerja mata itu sendiri. Ia juga menjelaskan secara detil bagian dan fungsi mata seperti konjungtiva, iris, kornea, lensa, dan menjelaskan peranan masing-masing terhadap penglihatan manusia.

Salah satu karyanya yang paling menomental adalah ketika Haitham bersama muridnya, Kamaluddin, untuk pertama kali meneliti dan merekam fenomena kamera obsecura. Inilah yang mendasari kinerja kamera yang saat ini digunakan umat manusia. Oleh kamus Webster, fenomena ini secara harfiah diartikan sebagai “ruang gelap”. Biasanya bentuknya berupa kertas kardus dengan lubang kecil untuk masuknya cahaya.

Sementara dalam kitab Mizan Al-Hikmah, ia mendiskusikan kepadatan atmosfer dan membangun korelasi antara hal tersebut dengan faktor ketinggian. Ia juga mempelajari pembiasan atmosfer dan menemukan fakta bahwa senja hanya muncul ketika matahari berada 19 derajat di bawah horison. Dengan dasar itulah, ia mencoba mengukur tinggi atmosfer. Dalam buku ini, ia juga membahas teori daya tarik massa, suatu fakta yang menunjukkan ia menyadari korelasi percepatan dengan gravitasi.

Selain di bidang fisika, Ibnu Haitham juga memberikan kontribusi penting terhadap ilmu matematika. Dalam ilmu ini, ia mengembangkan analisis geometri dengan membangun hubungan antara aljabar dengan geometri.

Haitham juga membuat buku tentang kosmologi yang diterjemahkan ke dalam bahasa Latin dan Ibrani di abad pertengahan. Karya lainnya adalah buku tentang evolusi, yang hingga kini masih menjadi perhatian ilmuwan dunia.

sumber: globalmuslim

read more

Kamis, 23 Juni 2011

Download Crack Idm

Kamis, 23 Juni 2011
0 komentar
Bagi sobat muda yg hobi download pasti udah tak asing lagi dengan Idm, ya .. Internet Download Manager adalah sebuah sofware yang digunakan untuk mempercepet laju downlod kita,  Idm bekerja dengan menyedot dan mengerahkan seluruh Bandwith yang kita punya agar terfokus pada sebuah downlodan yang kita inginkan, hingga kecepatan download kita mencapai 500 kali lipat kecepatannya,, wooww mantab ka?? :D

yo wes klo blom pnya sofwarnya sok lah di dongdot eh di download aja Di sini

dan Untuk Cracknya agan bsa download Dsini

yg blon ngarti ngegunain Cracknya ga usah ragu dan bimbang untuk comen dsini oce ^___________^ [Mpd]




read more

Kamis, 09 Juni 2011

Download Crack Pcman (Pcmanager)

Kamis, 09 Juni 2011
1 komentar
 Pernah ngalamin seperti ini kan pas login pcman



Saking senengnya dapet crack atau patch registry Pcman jadi ga mau buangh2 waktu lagi bebagi dengan sahabat semua meski waktu mulai menunjukkan pukul 00.00, namun jari jemariku gatel sekali ingin berbagi kebahagian karna udah dapt crack nya,
dikarnakan udah ngantuk berat maka temen2 semua langsung aja dech ne download cracnya Disini 
cara menggunakannya

1. Setelah file di atas di download, lalu extract dua file di dalamnya (bisa menggunakan WinZip, WinRar, 7Zip, atau program sejenis)

2. Pastikan program Counter (Billing server PCman) ditutup terlebih dahulu. Terdapat dua file dalah archive yang tadi diextract, pcman1.reg dan pcman2.reg. Klik kanan pada masing-masing file tersebut, lalu pilih opsi Merge...

3. Selesai, silahkan jalankan program Counternya.

Note : Bagi shabat yg lum pnya sofware Pcman Server dapt di download disini
         dan untuk Pcman Clien dapat di download disini


dan untuk memudahkan sahabat semua dalam pengintalan dan pemakaian pcman, saya sertakan juga manual book atau tutorial pcman nya disini


smoga bermanfaat dunia dan akhirat :)

jikalau merasa bermanfaat akan artikel ini silahkan meninggalkan comen shabat disini
 tafadhol maskuron ^_^

read more
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 

Follow me in the Fb

Followers

Page Range

Mutiara Kata

“Kita asyik dengan pertarungan militer, sukses menempa hati ikhlas, berhasil menciptakan cinta mati syahid. Tetapi, kita lalai memikirkan kekuasaan (politik). Kita tak sepenuh hati menggelutinya. Kita masih memandang bahwa politik adalah barang najis. Akhirnya, kita sukses mengubah arah angin; kemenangan dengan pengorbanan yang mahal bisa kita raih. Tetapi, menjelang babak akhir, saat kemenangan siap dipetik, musuh-musuh melepaskan tembakan ‘rahmat’ untuk menjinakkan kita.” (Tokoh Jihad Afghan-Arab)