Home | Looking for something? Sign In | New here? Sign Up | Log out

Senin, 12 Oktober 2009

MISTERI MALAM HARI

Senin, 12 Oktober 2009
0 komentar
Malam hari dijadikan oleh Allah Ta’ala gelap gulita dan siang dijadikanNya terang benderang. Maka malam adalah lawan siang karena gelap adalah lawannya terang. Malam hari sebagaimana disinggung dalam beberapa dalil, baik dari ayat maupun hadits identik dengan kejahatan. Kadangkala sering dinisbatkan sebagai simbol kekuatan syetan. Ini karena syetan memang suka dengan kegelapan, suka dengan kejahatan, sedangkan Allah Ta’ala adalah Nur, Pemberi petunjuk dan cahaya.
Allah Ta’ala berfirman, artinya, Katakanlah, “Aku berlindung kepada Rabb yang menguasai subuh, dari kejahatan makhluk-Nya, dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita, dan dari kejahatan-kejahatan wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul, dan dari kejahatan orang yang dengki apabila ia dengki”. (QS. al-Falaq:1-5)
Dalam ayat ini Allah Ta’ala mengajarkan kepada kita agar berlindung kepadaNya dari berbagai macam kejahatan, salah satunya adalah kejahatan malam jika telah gulita dengan berdoa/berdzikir di waktu sore, termasuk di antaranya membaca surat al-Falaq, dan juga agar membawa masuk anak-anak ke rumah ketika menjelang Maghrib. Di antara sebabnya karena menjelang waktu malam inilah syetan-syetan bergentayangan, mengganggu anak-anak Adam.
Tidaklah seseorang melihat sesuatu yang mereka sebut dengan “hantu” (yang benar adalah penampakan jin), kecuali mayoritasnya terjadi pada malam hari. Jin seringkali muncul dengan wujud menyeramkan di tempat-tempat yang dianggap angker oleh masyarakat. Di masa lalu, pada saat orang masih menggunakan kuda sebagai alat transportasi, maka kuda tersebut akan ketakutan ketika terjadi penampakan jin/ syetan dan menjadi sebab jatuhnya si pengendara. Sama halnya jika penampakan jin itu terjadi di masa ini, ketika orang menggunakan mobil atau motor sebagai kendaraan, maka tentu membuat kaget pengemudi, sehingga bisa lepas kontrol dan terjadi kecelakaan.
Tapi bukan namanya syetan kalau tidak menghendaki yang buruk dan jahat. Seperti halnya menakut-nakuti manusia ketika melewati suatu tempat, sehingga akhirnya mereka mau melakukan sesuatu yang menyimpang dari ajaran Allah Ta’ala. Sebab dengan adanya kecelakaan atau bahkan kematian, manusia akan berpikir untuk mencari cara agar selamat dan terhindar dari musibah. Maka dari sini masuklah perangkap besar syetan. Orang yang sudah dalam kondisi cemas dan takut ini jika lemah iman akan semakin takut, sehingga akhirnya memohon agar si penunggu jalan tersebut tidak mengganggu lagi. Caranya dengan memberikan berbagai macam sesajen, makanan, bunga, dan lain sebagainya. Sebuah kesuksesan besar yang dicapai oleh syetan untuk menjerumuskan manusia.
Maling Beroperasi
Pencuri alias maling biasanya beroperasi di malam hari, walaupun di zaman ini ada juga maling nekad yang beroperasi di siang hari, tapi itu sangat jarang. Mereka memilih waktu malam untuk melancarkan aksinya karena malam hari itu gelap, dan pada umumnya orang-orang sedang istirahat. Begitu juga jika dia kepergok, tentu tidak seberapa tampak wajahnya, apalagi jika menggunakan penutup wajah. Ini jelas sekali merupakan dampak dari kejahatan waktu malam, yang dapat mengaburkan penglihatan orang untuk melihat apa atau siapa pelaku yang sebenarnya.
Allah Ta’ala sudah menetapkan jatah waktu bagi manusia untuk beraktivitas dan istirahat, di antaranya dengan menjadikan malam waktu istirahat dan siang waktu bekerja. Jika ini dibalik artinya bertentangan dengan kodrat dan hikmah Allah Ta’ala menciptakan waktu malam dan siang. Kita tentunya tidak mengatakan haramnya bekerja di waktu malam, namun hanya ingin menekankan bahwa potensi terjadinya kejahatan di waktu malam itu sangatlah besar. Orang yang melakukan pekerjaan halal saja sangat mungkin terjebak dalam perangkap syetan jika itu dilakukan pada malam hari.
Contoh kecilnya adalah para penjual buah, atau sayuran atau barang-barang lainnya, sepatu, sandal, tas. Ini semua adalah pekerjaan halal, namun ketika dia berjualan pada waktu malam bisa jadi akan tergiur untuk melakukan penipuan. Anda bisa jadi adalah salah satu dari korban mereka. Anda membeli buah atau barang yang kelihatannya bagus, namun ternyata setelah sampai rumah atau esok harinya baru ketahuan bahwa dagangan tersebut adalah cacat. Ya intinya pada waktu malam orang-orang jahat sangat memiliki peluang besar untuk melakukan kejahatan dengan memanfaatkan kelengahan sang korban, entah maling entah perampok, atau penjual yang curang dalam jual beli dan lain sebagainya.
Waktu Transaksi Haram [b/]
Pernahkan anda mendengar cerita tentang pesta narkoba, pesta sex dan yang semisalnya? Coba anda perhatikan! Bukankah pekerjaan syetan tersebut digelar di waktu malam, di saat gelap, di saat orang tidak bisa melihat dengan jelas, di saat sebagian besar manusia sedang beristirahat? Mereka memilih waktu malam, karena mereka tahu bahwa perbuatan itu adalah perbuatan dosa, perbuatan maksiat, yang kalau dilakukan pada waktu siang akan mendapatkan banyak hambatan dan rintangan. Maka kita dapati pula para penjual minuman keras, bandar narkoba biasanya beroperasi di malam hari. Demikian juga dengan para usernya (pemakai), mereka umumnya melakukan transaksi dan mengonsumsinya juga di waktu malam.
Belum lagi kalau kita melihat bentuk-bentuk transaksi lainnya, tempat-tempat hiburan, misalnya. Diskotik, bar, billiard, tempat-tempat perjudian dan lain sebagainya, maka hampir kita pastikan mayoritasnya beroperasi di malam hari. Apalagi dunia malam sekarang ini merupakan sebuah komoditas yang menghasilkan omset luar biasa nan menggiurkan. Ada memang yang hanya sekedar mencari hiburan, membuang rasa suntuk, dan lain sebagainya, namun tidak sedikit yang benar-benar melakukan aktivitas-aktivitas yang sarat dengan maksiat.
Memang begitulah iblis menjebak, memang seperti itu lingkaran syetan berputar. Manusia dijanjikan dengan kenikmatan dunia, narkotik yang membuat ‘ngefly’, minuman keras yang memberikan kedamaian, disko yang membuat badan jadi bugar, perjudian yang menjanjikan harta melimpah. Benar-benar kejayaan syetan dan bala tentaranya, dan semuanya terjadi pada malam hari, malam syetan berpesta pora, malam mereka mencari teman sebanyak-banyaknya.
[b]Kejahatan Saudara Yusuf ‘Alaihis Salam
Kisah tentang perlakuan saudara-saudara Yusuf ‘alaihis salam merupakan salah satu bukti dan saksi tentang jahatnya prilaku di waktu malam. Mereka lemparkan Yusuf ke dalam sumur, mereka buat sebuah sandiwara bahwa Yusuf dimakan serigala dan mereka sobek serta lumuri baju Yusuf dengan darah. Namun perlu diingat, bahwa mereka tidak langsung pulang ke rumah, tapi menunggu malam tiba. Hal ini, menurut penjelasan Syaikh Abu Bakr al-Jazairi dalam ‘Aisar’nya, karena malam hari itu waktu yang tepat untuk berpura-pura, melakukan kemunafikan. Mereka memilih waktu malam untuk pulang karena hari sudah gelap, sehingga ayah mereka tidak dapat melihat dengan jelas ketika mereka sedang berpura-pura menangis. Subhanallah, benar-benar Allah Ta’ala menciptakan malam hari sebagai tanda kekuasaanNya, benar-benar ada hikmah yang besar yang dapat kita petik.
Tak salah memang kalau malam hari juga merupakan simbol kemunafikan, sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Bahwasanya shalat yang paling berat dikerjakan oleh orang-orang munafik adalah shalat Isya’ dan Shubuh. Sekiranya mereka mengetahui (besarnya pahala) di dalamnya, niscaya mereka akan mendatanginya sekalipun dalam keadaan merangkak.” (Muttafaq ‘alaih).
Zhuhur masih siang, Ashar baru sore, dan Maghrib belum begitu gelap, kalau tidak muncul gak enak. Nah kalau sudah Isya’ dan Shubuh itu waktu gelap, karena pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam belum ada lampu, sehingga orang-orang munafiq mengira bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wasallam tidak tahu ketidak hadiran mereka ke masjid. Maka ini adalah waktu yang tepat bagi mereka untuk tidak shalat. Jadi benarlah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang mengindikasikan kemunafikan untuk orang yang tidak hadir dalam shalat Isya dan Shubuh.
Jam Kerja Tukang Sihir dan Dukun
Santet, teluh, sihir dan perdukunan banyak dilakukan di malam hari, ketika sang korban sedang lengah dan ketika syetan-syetan sedang berpesta pora. Tatkala Allah Ta’ala memerintahkan kita berlindung dari kejahatan malam, maka Dia melanjutkan perintah tersebut dengan mohon perlindungan dari kejahatan wanita-wanita penyihir yang meniup pada buhul-buhul tali. Ini menunjukkan kaitan yang sangat erat antara kegelapan malam dengan praktek perdukunan, santet atau pun teluh.
Hanya mukmin sejatilah yang mengisi waktu malam menurut petunjuk Ilahi, malam hari sebagai kesempatan memperteguh iman, sarana melatih keikhlasan, waktu perenungan dan muhasabah, beristighfar dan mempersiapkan diri untuk menjemput ajal. Dan menurut penjelasan dalil yang shahih, waktu malam yang utama adalah pada sepertiga akhir. Olehkarena itu terdapat anjuran dari Nabi agar bersegera tidur selepas shalat Isya’ dan tidak begadang tanpa suatu keperluan. Wallahu a’lam. [alsofwah/kholif]

read more

Jumat, 02 Oktober 2009

Tanya Jawab..

Jumat, 02 Oktober 2009
0 komentar
Ustadz, apa hukumnya kadafer (mayat manusia) yang digunakan mahasiswa kedokteran sebagai bahan praktikum, seperti pembedahan? (Bambang, bumi Allah)

 Jawab :

Otopsi (bedah mayat) adalah pemeriksaan mayat dengan pembedahan. Ada tiga macam otopsi; (1) otopsi anatomis, yaitu otopsi yang dilakukan mahasiswa kedokteran untuk mempelajari ilmu anatomi. (2) otopsi klinis, yaitu otopsi untuk mengetahui berbagai hal yang terkait dengan penyakit (misal jenis penyakit) sebelum mayat meninggal. (3) otopsi forensik, yaitu otopsi yang dilakukan oleh penegak hukum terhadap korban pembunuhan atau kematian yang mencurigakan, untuk mengetahui sebab kematian, menentukan identitasnya, dan sebagainya.

Para ulama kontemporer berbeda pendapat mengenai hukum otopsi di atas dalam dua pendapat.

Pertama, membolehkan ketiga otopsi itu, dengan alasan dapat mewujudkan kemaslahatan di bidang keamanan, keadilan, dan kesehatan. Ini pendapat Hasanain Makhluf, Said Ramadhan Al-Buthi, dan beberapa lembaga fatwa seperti Majma' Fiqih Islami OKI, Hai`ah Kibar Ulama (Saudi), dan Fatwa Lajnah Da`imah (Saudi). (As-Sa'idani, Al-Ifadah Al-Syar'iyah fi Ba'dh Al-Masa`il Al-Thibiyah, h. 172; As-Salus, Mausu`ah Al-Qadhaya Al-Fiqhiyah Al-Mu'ashirah, h. 587; Al-Syinqithi, Ahkam Al-Jirahah Al-Thibiyah, h. 170; Al-Hazmi, Taqrib Fiqh Al-Thabib, h. 90).


Kedua, mengharamkan ketiga otopsi itu, dengan alasan otopsi melanggar kehormatan mayat, yang telah dilarang berdasarkan sabda Nabi SAW,"Memecahkan tulang mayat sama dengan memecahkan tulangnya saat dia hidup." (kasru 'azhmi al-mayyit ka-kasrihi hayyan). (HR Abu Dawud, sahih). Ini pendapat Taqiyuddin An-Nabhani, Bukhait Al-Muthi'i, dan Hasan As-Saqaf. (Al-Syinqithi, Ahkam Al-Jirahah Al-Thibiyah, h. 170; Nasyrah Soal Jawab, 2/6/1970).


Menurut kami, pendapat yang lebih kuat (rajih) adalah pendapat kedua, yang mengharamkan ketiga jenis otopsi, termasuk otopsi dalam rangka praktikum mahasiswa kedokteran, karena : (1) pendapat yang membolehkan berdalil kemaslahatan (Mashalih Mursalah), padahal Mashalah Mursalah bukan dalil syar'i yang kuat. Menurut Imam An-Nabhani, Mashalih Mursalah tidak layak menjadi dalil syar'i. (An-Nabhani, Al-Syakhshiyah Al-Islamiyah, 3/444). (2) terdapat hadis-hadis sahih yang melarang melanggar kehormatan mayat, seperti mencincang, menyayat, atau memecahkan tulangnya sebagaimana di atas.

Namun, keharaman otopsi ini hanya untuk mayat muslim. Sedang jika mayatnya non muslim, hukumnya boleh. (Al-Syinqithi, Ahkam Al-Jirahah Al-Thibiyah, h. 179; Nashiruddin Al-Albani, Ahkam Al-Jana`iz, h. 299). Sebab di samping hadis dengan lafal mutlaq (tak disebut sifatnya, yaitu semua mayat), ternyata ada hadis sahih dengan lafal muqayyad (disebut sifatnya, yaitu mayat mu`min/muslim), yakni sabda Nabi SAW, "Memecahkan tulang mu`min yang sudah mati, sama dengan memecahkannya saat dia hidup." (kasru 'azhmi al-mu`min maytan mitslu kasrihi hayyan.) (HR Ahmad, no 23172 & no 25073; Malik, Al-Muwathha`, 2/227; Ad-Daruquthni, 8/208; Ibn Hajar, Fathul Bari, 14/297; at-Thahawi, Musykil Al-Atsar, 3/281; Al-Albani, Shahih wa Dhaif Al-Jami' Ash-Shaghir, 9/353). Kaidah ushuliyah menyebutkan, "Lafal mutlak tetap dalam kemutlakannya hingga datang lafal yang muqayyad." (Al-muthlaqu yabqa 'ala ithlaaqihi maa lam yarid dalil at-taqyid).


Kesimpulannya, otopsi hukumnya haram jika mayatnya muslim. Sedang jika mayatnya non muslim, hukumnya boleh. Wallahu a'lam [ ]

Yogyakarta, 24 April 2009

Muhammad Shiddiq Al-Jawi

read more
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 

Follow me in the Fb

Followers

Page Range

Mutiara Kata

“Kita asyik dengan pertarungan militer, sukses menempa hati ikhlas, berhasil menciptakan cinta mati syahid. Tetapi, kita lalai memikirkan kekuasaan (politik). Kita tak sepenuh hati menggelutinya. Kita masih memandang bahwa politik adalah barang najis. Akhirnya, kita sukses mengubah arah angin; kemenangan dengan pengorbanan yang mahal bisa kita raih. Tetapi, menjelang babak akhir, saat kemenangan siap dipetik, musuh-musuh melepaskan tembakan ‘rahmat’ untuk menjinakkan kita.” (Tokoh Jihad Afghan-Arab)